Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama




Padang– Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Ini menyusul adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.  

“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).



“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.

“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya,


Kemudian, lanjut Yosviandri, perlu diluruskan bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.

“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.

Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Posisi Bank Nagari

PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.

Diungkap Yosviandri, soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus.


Yakni, UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.

Kemudian, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.


“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan,” kata Yosviandri.

Ini, lanjut dia, merujuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization.

“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Lalu, Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.

Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.

Pertimbangannya, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan; Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas; dan, Potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis Termohon di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif.

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.



Penyajian Fakta di Media

Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.

“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.

Berikutnya, pembatasan informasi adalah kepatuhan hukum, bukan penutup diri. Dalam persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara formal bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan uji konsekuensi, bukan atas dasar keinginan untuk menyembunyikan informasi.

“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” ulas Yosviandri.

Selain itu, juga diungkap jalannya persidangan yang perlu diketahui public. Di mana, dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon memiliki kapasitas ganda sebagai individu sekaligus sebagai wartawan dan Pemimpin Redaksi media online yang aktif melakukan publikasi pemberitaan terkait Termohon (Bank nagari), termasuk selama proses persidangan berlangsung.

“Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan Termohon dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atas pemberian informasi yang bersifat sensitif dan nominatif, mengingat potensi penyebarluasan yang luas tanpa jaminan penyajian yang utuh dan berimbang,” kata Yosviandri.

Dia akhir penyataan resmi, disampaikan bahwa PT Bank Nagari berkomitmen untuk senantiasa menjadi institusi perbankan yang amanah, transparan dalam batas ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat, serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional.

“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” ungkap Yosviandri.

Diketahui, PT Bank Nagari digugat ke KI Sumbar oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, akhir Januari lalu. Adapun yang jadi objek gugatan adalah keterbukaan soal dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. [**]



Padang – Dalam rangka mendukung proses investigasi insiden munisi nyasar yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP), Tim Investigasi melaksanakan pengujian lapangan terhadap kemampuan jarak capai Pistol G-2 Combat menggunakan munisi kaliber 9 mm produksi PT Pindad jenis 1-TJ di Lapangan Tembak Lanud Sutan Sjahrir, Padang, Jumat (05/06/2026).

Pengujian dilaksanakan melalui penerapan beberapa variasi sudut elevasi tembakan guna memperoleh data empiris terkait karakteristik lintasan proyektil, jarak tempuh, dan potensi capaian maksimum munisi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya ilmiah untuk mendukung analisis balistik, rekonstruksi kejadian, serta verifikasi berbagai temuan yang telah diperoleh selama proses investigasi.

Data hasil pengujian akan dikorelasikan dengan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan teknis, dan keterangan yang telah dihimpun oleh Tim Investigasi guna menghasilkan analisis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pendekatan berbasis sains balistik, tim berupaya membangun gambaran yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pemilihan Lanud Sutan Sjahrir sebagai lokasi pengujian didasarkan pada pertimbangan aspek keamanan, keselamatan, dan kelayakan area untuk pelaksanaan uji balistik. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan pengawasan ketat dari personel yang memiliki kompetensi di bidang persenjataan dan investigasi teknis.

Kapendam XX/Tuanku Imam Bonjol Kolonel Kav Taufiq, S.Sos., M.M, menyampaikan hasil pengujian ini akan menjadi salah satu bahan utama dalam penyusunan laporan investigasi guna memastikan setiap kesimpulan yang diambil didasarkan pada data faktual, analisis ilmiah, dan bukti teknis yang valid serta rasa keadilan, Tegas Kapendam.

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada tim investigasi untuk bekerja secara profesional dan objektif. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan serta langkah-langkah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.



PADANG – Komitmen untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat pasca-bencana terus dipacu oleh Perumda Air Minum Kota Padang. Langkah strategis ini mendapat perhatian khusus dari level pusat. Teranyar, jajaran Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) melakukan kunjungan lapangan langsung ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun, guna meninjau dari dekat progres proyek rehabilitasi infrastruktur vital tersebut.
‎Kehadiran rombongan petinggi badan usaha milik negara (BUMN) yang memegang mandat dari Kementerian Pekerjaan Umum ini, disambut langsung oleh jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Padang. Tampak hadir Direktur Utama Hendra Pebrizal, didampingi Direktur Teknik Andri Satria, serta Manager Produksi. Kunjungan ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan percepatan pengerjaan fisik di lapangan agar manfaatnya bisa segera dirasakan secara optimal oleh pelanggan.
‎Sebagaimana diketahui, Hutama Karya mendapat amanah mendesak dari pemerintah pusat untuk menangani proyek rehabilitasi dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana di wilayah Sumatera Barat, yang mencakup Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Di Kota Padang sendiri, sinergi erat dijalin bersama Perumda Air Minum Kota Padang dengan fokus mencakup perbaikan pipa transmisi air baku, optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA), hingga pemulihan fasilitas SPAM yang sempat terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu.
‎Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan dukungan penuh dari jajaran Dewan Komisaris PT Hutama Karya. Sinergi ini dinilai sebagai angin segar bagi percepatan pemulihan infrastruktur air bersih di ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
‎"Kami atas nama manajemen dan seluruh keluarga besar Perumda Air Minum Kota Padang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan lapangan dari jajaran Dewan Komisaris PT Hutama Karya. Kehadiran langsung ini menegaskan komitmen bersama bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditunda," ujar Hendra Pebrizal di sela-sela peninjauan.
‎Hendra Pebrizal menjelaskan, interkoneksi dan perbaikan yang tengah berjalan di IPA Gunung Pangilun merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin stabilitas pasokan air baku, terutama saat menghadapi tantangan cuaca ekstrem. Kerusakan infrastruktur akibat banjir bandang sebelumnya memang memerlukan penanganan teknis yang masif dan terstruktur.
‎"Kerja sama dengan Hutama Karya ini sangat strategis bagi kami. Fokus pengerjaan pada perbaikan pipa transmisi air baku dan penguatan sistem di IPA Gunung Pangilun ini akan berdampak langsung pada keandalan operasional. Kami berharap seluruh rangkaian pekerjaan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Target utama kita adalah mengembalikan kontinuitas aliran air dan memastikan pendistribusian air kepada pelanggan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih lancar dari sebelumnya," pungkas Hendra.
‎Kunjungan lapangan yang berlangsung hangat namun sarat akan pembahasan teknis ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal ketat setiap tahapan proyek, demi terwujudnya ketahanan air minum yang andal bagi warga Kota Padang.



‎PADANG – Perumda Air Minum Kota Padang terus mengerahkan upaya maksimal guna menuntaskan pemasangan Gate Valve DN 350 di kawasan Jalan Gajah Mada, Simpang Tinju. Meski sempat menghadapi kendala teknis akibat kondisi alam di lapangan, perusahaan memastikan pengerjaan krusial ini kembali dilanjutkan pada Minggu malam (31/5/2026) mulai pukul 22.00 WIB.
‎Pemasangan katup pengendali aliran air berdiameter besar ini merupakan bagian dari investasi jangka panjang Perumda Air Minum Kota Padang. Infrastruktur strategis ini berfungsi untuk meningkatkan fleksibilitas jaringan, mempermudah isolasi saat perbaikan, serta meminimalisasi area terdampak jika terjadi gangguan atau kebocoran di masa depan.
‎Tantangan Teknis di Lapangan

‎Proses pengerjaan yang semula ditargetkan rampung tepat waktu sempat berjalan melambat demi alasan keselamatan. Tim teknis di lapangan menemukan kondisi tanah galian yang sangat berlumpur dan dipenuhi rembesan air dengan tingkat kelembapan tinggi. Kondisi ini memicu risiko longsoran dinding tanah yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja di dalam lubang galian.
‎Merespons situasi tersebut, manajemen Perumda Air Minum Kota Padang memilih langkah preventif dengan memasang bekisting atau penahan dinding galian terlebih dahulu untuk memperkuat struktur tanah.
‎Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menegaskan bahwa keselamatan petugas di lapangan dan kualitas hasil pekerjaan merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
‎"Kami tidak ingin mengambil risiko. Jika dinding galian longsor, bukan hanya membahayakan petugas, tetapi juga dapat memperpanjang durasi pekerjaan dan berdampak lebih luas terhadap pelayanan. Penguatan dengan bekisting adalah langkah wajib sebelum pemasangan valve dilanjutkan," ujar Adhie kepada media, Minggu (31/5/2026).
‎Komitmen Pelayanan dan Permohonan Maaf

‎Selama proses penyempurnaan pipa utama ini berlangsung, sejumlah wilayah di Kota Padang dipastikan mengalami penurunan tekanan hingga penghentian sementara pasokan air bersih. Perumda Air Minum Kota Padang sendiri telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan pengumuman resmi jauh-jauh hari melalui berbagai kanal komunikasi serta media sosial perusahaan agar pelanggan dapat mengantisipasi kebutuhan air mereka.
‎Manajemen memahami betul bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat vital. Oleh karena itu, seluruh tim teknis disiagakan penuh untuk menyelesaikan pekerjaan ini secepat dan seaman mungkin.
‎"Gangguan yang terjadi saat ini bersifat sementara, tetapi manfaat dari pemasangan infrastruktur ini akan dirasakan dalam jangka panjang. Dengan sistem jaringan yang semakin andal, proses penanganan gangguan di masa depan akan jauh lebih cepat dan efisien," tambah Adhie.
‎Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan terdampak atas ketidaknyamanan ini, sekaligus mengapresiasi pengertian dan kerja sama masyarakat demi terwujudnya pelayanan air bersih yang lebih optimal di masa depan.(*)

 

Maklumat-Pada hari Sabtu bertepatan dengan malam Minggu hari yang begitu indah dilangit terang bulan yang begitu terang seterang hati Panitia UPA. Bertepatan pada saat ini Panitia UPA menyusun Rapat kedua untuk musyawarah UPA.

Panitia yang hadir saat ini di antaranya, Ketua Pelaksana UPA Hendrizon, SH., MH., Ade Gustari, SH., CPM., Mukhni Wendi, SH., Ronny Liswandi, SH., MH.

Para yang hadir sangat antusias terlaksananya UPA( Ujian Profesi Advokat). Semua Panitia yang hadir menyampaikan saran dan pendapat untuk terlaksananya UPA tersebut.

Hendrizon, SH., MH. selaku ketua pelaksana menyampaikan, bahwa dengan terlaksananya UPA kami Peradi RBA akan melahirkan Pengacara/ Penasehat Hukum yang handal untuk masa depan, jelasnya.

Ditambahkan lagi, agar yang akan lulus bisa lebih profesinal menjalankan tugas profesi advokat.

Ditambahkan oleh anggota Panitia, Ade Gustari, saya sangat mendukung dengan lahirnya advokat baru untuk masa depan agar bermanfaat bagi Masyarakat Sumbar dan Indonsia pada umumnya terutama bagi mereka yang mencari keadilan.

Disela- sela gurau Ade Gustari, SH.,  mengatakan, dengan berkumpul berpendapat untuk satu tujuan agar terlaksananya UPA lancar, aman dan terkendali.

Sebagai Drafting dalam rapat Mukhni Wendi, SH. mengukapkan, dengan alotnya masing- masing anggota Panitia menyampaikan pendapatnya, saya sangat bangga dan menyetujui kesepakatan rapat bersama tanpa ada paksaan.

Ditambahkanya, dengan alotnya masing-masing pendapat anggota panitia maka terciptalah sebuah kesimpulan yang sangat luar biasa.

Anggota Panitia Ronny Liswandi, SH., MH. mengatakan, bahwasanya hasil rapat kedua saat ini menghasilkan buah pikiran sesuai yang kami harapkan bersama.

Tepat jam 23 Wib mufakat Panitia UPA kedua telah tercapai dengan hasil Hasil  rapat kami. (**)



Padang, 29 Mei 2026 – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga keandalan infrastruktur publik, Perumda Air Minum Kota Padang melakukan penanganan darurat terhadap kebocoran pipa distribusi DN 150 PVC di Jalan Jawa Gadut, Koto Luar, Kota Padang, pada Jumat (29/5).

Langkah preventif ini diambil demi mengamankan tekanan air dan kontinuitas pasokan ke pelanggan. Proses perbaikan teknis ini berdampak pada penghentian aliran air sementara di wilayah Koto Luar, Taratak Permai, Jala Utama, Rindang Alam, Sei Balang, Palimo, hingga sebagian Bandar Buat.

Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menyampaikan bahwa tim teknis telah bersiaga di lapangan sejak kebocoran teridentifikasi.

"Kami memahami betul bahwa aktivitas harian masyarakat sangat bergantung pada pasokan air bersih. Oleh karena itu, penanganan jaringan utama ini menjadi prioritas utama kami untuk diselesaikan hari ini juga," tegas Adhie, mewakili Direktur Teknik Andri Satria.

Perumda Air Minum Kota Padang menyampaikan permohonan maaf atas gangguan kenyamanan yang terjadi. Pelanggan diimbau untuk menampung air secukupnya selama proses normalisasi jaringan berlangsung. Manajemen memastikan transparansi informasi akan terus diberikan secara berkala hingga distribusi air ke rumah-rumah warga kembali stabil.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.