Latest Post

Aceh Aceh Singkil Adv DPRD kota Padang Agam Agama Artikel Bank Nagari Baru Batam Bawaslu Tanah Datar Beeita DPRD Tanah Datar berita DPRD Maklumatnews berita DPRD Tanah Datar Berita DPRD Tanah Datat berita DPRD TD berita Maklumatnews Tanah Datar berita Pemkab Tanah Datar berita Tanah Daftar Berita Tanah Datar Berita Tanah Datar Maklumatnews berita TanahaDatar Maklumatnews berura DPRD Tanah Datar Beruta Tanah Datar Box Redaksi bpjs Bukit Tinggi Dharmasraya Dirlantas Polda Sumbar Ditkrimsus Polda Sumbar Dovy Djanas DPR RI DPRD DPRD Kota Padang Dprd payakumbuh DPRD Sumbar DPRD Tanah Datar DPRD TD Epyardi Asda Jabar Jakarta Jakarta. Jawa Tengah Kab. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Selatan. Kabupaten Lima Puluh Kota Kabupaten Solok KAI Sumbar Kapolda Sumbar Kapolres Pasaman Barat Kapolres Solok Selatan kejadian Kodim 0312/Padang Korem 032/Wbr Kota Padang Kota Padang. Kota Pariaman Kriminal Legis Legislatif Liputan Khusus Luak Limopuluah Maklumatnews Maklumatnews Tanah Datar Medan MUA NasDem Nasional Nasional. Olahraga Opini Otomotif Padang padang panjang. Padang Pariaman Pariwara Bank Nagari Pasaman Barat pasaman. pay Payakumbuh PD TIDAR Sumbar PDAM Pembangunan Pemkab Pemko Padang Pemko Padang. Pendidikan Peristiwa Perpani Sumbar PoldaSumbar Politik Polres Polres Pasaman Barat PolresDharmasraya Polresta Padang Polri Polri. Sawahlunto Sijunjung Solok Sosial dan Budaya Sport Sumatera Barat Sumatera Barat. Sumatera Utara Tanag Datar Tanah Data Maklumatnew Tanah Datar Tanah Datar Maklumatnews Terbaru TNI Uin Utama




Padang– Bank Nagari menyampaikan pernyataan resmi terhadap putusan Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam Perkara Nomor Register 04/II/KISB-PS/2026.

Ini menyusul adanya penyebaran informasi yang dinilai tak utuh dan bisa menimbulkan opini kurang baik terhadap Bank Nagari.  

“PT Bank Nagari memandang perlu menyampaikan pernyataan resmi guna memberikan informasi yang utuh, akurat, dan proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan,” demikian pernyataan Bank Nagari sebagaimana disampaikan Pemimpin Divisi Perusahaan Bank Nagari, Yosviandri Asril, Jumat (5/6/2026).

Sebelumnya, Direksi Bank Nagari juga telah memberikan tanggapan lisan dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bank Nagari, Kamis (4/6/2026).



“Pertama, PT Bank Nagari menghormati Komisi Informasi Sumatera Barat sebagai lembaga negara yang berwenang dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik dan menghormati keseluruhan proses persidangan yang telah berlangsung,” kata Yosviandri.

“Kedua, PT Bank Nagari menegaskan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dijunjung tinggi dalam seluruh aspek pengelolaan perusahaan. Komitmen ini telah diwujudkan, antara lain, melalui publikasi Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2024 yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui kanal resmi perusahaan,” tuturnya,


Kemudian, lanjut Yosviandri, perlu diluruskan bahwa Putusan KI Sumbar bersifat mengabulkan sebagian dari empat permohonan yang diajukan. Dua permohonan lainnya mencakup data seluruh pegawai beserta penghasilan secara nominatif dan daftar belanja/pengeluaran bulanan secara rinci, tidak dikabulkan oleh Majelis.

“Fakta ini penting untuk disampaikan secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegas Yosviandri.

Menurutnya, dalam seluruh proses persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara hukum bahwa pembatasan informasi yang dilakukan bukan merupakan penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, melainkan merupakan bentuk kepatuhan hukum (legal compliance) yang sah, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Posisi Bank Nagari

PT Bank Nagari menegaskan bahwa dalam setiap tindakan pembatasan informasi, Termohon telah berpedoman pada kerangka hukum yang komprehensif.

Diungkap Yosviandri, soal konflik norma, UU KIP sebagai Lex Generalis vs UU Perbankan sebagai Lex Specialis sebagaimana dikuatkan oleh keterangan ahli Prof. Busyra Azheri dari Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) yang diajukan dalam persidangan, PT Bank Nagari selaku Lembaga Jasa Keuangan tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus.


Yakni, UU No. 7/1992 jo. UU No. 10/1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 40, yang mewajibkan Bank merahasiakan keterangan mengenai nasabah dan simpanannya. Ketentuan ini bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan oleh regulasi yang bersifat umum.

Kemudian, UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan sebagai kepentingan publik yang lebih besar.


“Prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali: UU KIP merupakan lex generalis, sedangkan UU Perbankan dan UU PPSK merupakan lex specialis yang lebih tinggi derajat keberlakuannya dalam konteks ini. Perlindungan Data Pribadi Penerima CSR/TJSL data penerima CSR/TJSL merupakan data pribadi pihak ketiga yang wajib dilindungi berdasarkan,” kata Yosviandri.

Ini, lanjut dia, merujuk UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya ketentuan Pasal 20–21 mengenai purpose limitation dan data minimization.

“PT Bank Nagari selaku Pengendali Data wajib memastikan bahwa pemrosesan dan pengungkapan data pribadi dilakukan secara terbatas dan berdasarkan dasar hukum yang sah,” tegasnya lagi.

Lalu, Pasal 17 huruf h UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas mengategorikan informasi yang apabila dibuka dapat mengungkap keterangan pribadi seseorang sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.

“Sebagaimana dikemukakan oleh keterangan ahli dalam persidangan, Bank BUMD tidak dapat menggunakan UU Perbankan untuk menolak seluruh permintaan informasi, namun sebaliknya, Pemohon Informasi juga tidak dapat menggunakan UU KIP untuk memaksa Bank membuka data yang bersifat nominatif yang menyangkut data pribadi,” terang Yosviandri.

Sementara itu, terkait uji konsekuensi (harm test), pembatasan informasi oleh PT Bank Nagari tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan, PT Bank Nagari melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah melaksanakan mekanisme Uji Konsekuensi sebagaimana diwajibkan Pasal 19 UU KIP.

Pertimbangannya, potensi pelanggaran data pribadi dan kerahasiaan transaksi yang dilindungi hukum perbankan; Potensi gangguan terhadap stabilitas kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan (distrust) yang dapat mengancam stabilitas likuiditas; dan, Potensi kerugian bagi daya saing dan strategi bisnis Termohon di tengah persaingan industri perbankan yang kompetitif.

“Fakta adanya potensi penyebarluasan informasi melalui kanal media yang tidak terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana dibuktikan dalam persidangan dengan Bukti T-9 sampai dengan Bukti T-14,” ungkap Yosviandri.

Uji konsekuensi ini, lanjut dia, menunjukkan bahwa bahaya yang timbul jika informasi dibuka jauh lebih besar daripada manfaat publik yang didapat sebuah standar yang secara eksplisit diakui oleh keterangan ahli dan Pasal 19 UU KIP.

Disebutkan juga, PT Bank Nagari sebagai BUMD perbankan telah berada dalam sistem pengawasan yang ketat, berlapis, dan terintegrasi oleh lembaga negara yang berwenang, meliputi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Pajak, serta Pemerintah Daerah selaku pemegang saham.

“Dengan demikian, akuntabilitas dan pengawasan terhadap PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, kompeten, dan terukur,” kata Yosviandri.



Penyajian Fakta di Media

Disampaikan, PT Bank Nagari memandang perlu untuk meluruskan beberapa narasi dalam pemberitaan media yang belum menyajikan fakta secara utuh.

Pertama, putusan bersifat sebagian, bukan kekalahan total, seperti ada pemberitaan yang mem-framing bahwa Bank Nagari “diperintahkan membuka data” tanpa menyebutkan kata “sebagian”, tidak menyajikan fakta secara proporsional.

“Dari empat permohonan, dua di antaranya secara tegas ditolak oleh Majelis. Permohonan yang dikabulkan pun disertai kewajiban redaksi data pribadi yang ketat bukan pembukaan data secara terbuka dan menyeluruh,” terang Yosviandri.

Kemudian, dana CSR/TJSL bukan dana publik dalam pengertian APBD dana CSR/TJSL bersumber dari laba perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dana pemerintah. Kewajiban TJSL diatur dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai tanggung jawab korporasi, bukan sebagai dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada setiap individu.

“Akuntabilitas dana CSR/TJSL PT Bank Nagari telah dilaksanakan melalui mekanisme audit oleh auditor independen dan pengawasan regulator yang berwenang,” kata Yosviandri.

Berikutnya, pembatasan informasi adalah kepatuhan hukum, bukan penutup diri. Dalam persidangan, PT Bank Nagari telah membuktikan secara formal bahwa pembatasan informasi dilakukan melalui mekanisme yang sah berdasarkan uji konsekuensi, bukan atas dasar keinginan untuk menyembunyikan informasi.

“Fakta bahwa Laporan Tahunan PT Bank Nagari Tahun 2021–2024 telah tersedia secara terbuka kepada publik merupakan bukti nyata komitmen keterbukaan PT Bank Nagari,” ulas Yosviandri.

Selain itu, juga diungkap jalannya persidangan yang perlu diketahui public. Di mana, dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon memiliki kapasitas ganda sebagai individu sekaligus sebagai wartawan dan Pemimpin Redaksi media online yang aktif melakukan publikasi pemberitaan terkait Termohon (Bank nagari), termasuk selama proses persidangan berlangsung.

“Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan Termohon dalam menerapkan prinsip kehati-hatian atas pemberian informasi yang bersifat sensitif dan nominatif, mengingat potensi penyebarluasan yang luas tanpa jaminan penyajian yang utuh dan berimbang,” kata Yosviandri.

Dia akhir penyataan resmi, disampaikan bahwa PT Bank Nagari berkomitmen untuk senantiasa menjadi institusi perbankan yang amanah, transparan dalam batas ketentuan hukum yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kemudian, akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan masyarakat Sumatera Barat, serta menjalankan seluruh kewajiban hukum dan tata kelola perusahaan secara konsisten dan profesional.

“PT Bank Nagari mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menahan diri dari penyebaran informasi yang tidak utuh atau tidak berdasar yang dapat merugikan kepentingan bersama,” ungkap Yosviandri.

Diketahui, PT Bank Nagari digugat ke KI Sumbar oleh Darlinsah, yang menyebut dirinya sebagai jurnalis dan pegiat keterbukaan informasi, akhir Januari lalu. Adapun yang jadi objek gugatan adalah keterbukaan soal dana CSR Bank Nagari dan data rinci penerima CSR. [**]



PADANG — Komitmen kuat untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat kembali digaungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Langkah strategis ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda krusial yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Padang pada Sabtu (6/6/2026) tersebut menjadi bukti nyata berjalannya siklus pengelolaan keuangan daerah yang sehat. Di sini, DPRD memainkan peran sentralnya: bukan sekadar sebagai lembaga pengawas, melainkan sebagai mitra strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang demi memastikan setiap rupiah anggaran dikonversi menjadi kemaslahatan nyata bagi masyarakat.


Tiga Agenda Strategis dalam Satu Forum

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, didampingi dua Wakil Ketua, Mastilizal Aye dan Osman Ayub. Forum tertinggi ini tidak hanya berfokus pada pertanggungjawaban APBD 2025, tetapi juga merampungkan dua agenda besar lainnya, yakni penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Padang serta penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kota Padang dengan Kejaksaan Negeri Padang.

Suasana sidang tampak begitu solid dengan kehadiran Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Raju Minrofa, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta seluruh anggota legislatif. Kehadiran para pemangku kebijakan ini memancarkan aura sinergi yang kokoh antara eksekutif dan legislatif demi mematangkan tata kelola pemerintahan Kota Padang ke arah yang jauh lebih baik.

"Kami di legislatif siap menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembahasan mendalam terhadap Ranperda ini. DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji seluruh aspek pelaksanaan anggaran bersama perangkat daerah terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal," tegas Ketua DPRD Padang, Muharlion.


Raport Hijau APBD 2025: PAD Melampaui Target!
Kerja keras bersama ini membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Berdasarkan data realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipaparkan dalam paripurna, struktur keuangan Kota Padang menunjukkan performa yang prima:

Pendapatan Daerah: Berhasil meraup Rp2,85 triliun atau menyentuh angka 99,15 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,88 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Menorehkan catatan luar biasa dengan melampaui target, yakni terealisasi sebesar Rp924,53 miliar atau mencapai 102,99 persen dari target awal sebesar Rp897,69 miliar.

Angka-angka ini menjadi indikator positif bahwa denyut nadi perekonomian dan pengelolaan keuangan di Kota Padang berada pada tren yang sangat sehat.


Apresiasi Eksekutif dan Rekor Prestasi WTP Ke-13

Mewakili Wali Kota Padang, Wakil Wali Kota Maigus Nasir menyampaikan rasa apresiasi dan terima kasih yang mendalam atas harmonisnya hubungan kerja antara Pemko dan DPRD Padang. Pada momen bahagia tersebut, ia mengumumkan sebuah kabar membanggakan: Pemko Padang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat atas LKPD Tahun Anggaran 2025.

Pencapaian ini menorehkan sejarah baru karena menjadi raihan WTP yang ke-13 secara total, sekaligus ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.

"Keberhasilan mempertahankan opini tertinggi dalam pengelolaan keuangan negara ini jelas tidak terlepas dari dukungan penuh serta fungsi pengawasan ketat dari DPRD Kota Padang yang tanpa lelah mengawal jalannya program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah," ungkap Maigus Nasir penuh syukur.


Menuju Padang yang Lebih Sejahtera dan Berintegritas

Melalui tiga fungsi utamanya—legislasi, penganggaran, dan pengawasan—DPRD Kota Padang berkomitmen penuh menjaga agar keberlanjutan kinerja keuangan ini berjalan selaras dengan program unggulan (Progul) "Padang Amanah". Program ini berorientasi pada penciptaan roda pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh DPRD Padang melalui Pansus kelak, diharapkan akselerasi pembangunan fisik maupun non-fisik dapat segera dirasakan dampaknya secara adil dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Bingkuang. (Adv)



PADANG – Di bawah langit Kota Padang yang terus bergerak dinamis menyambut modernisasi, sebuah langkah bersejarah baru saja ditorehkan. Ketika derasnya arus globalisasi perlahan mengikis sekat-sekat tradisi dan memicu kecemasan akan hilangnya jati diri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang berdiri di garda terdepan. Lembaga legislatif ini mengambil sikap tegas: menjaga marwah dan merawat eksistensi nilai-nilai luhur Minangkabau agar tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan.

Komitmen suci tersebut mewujud nyata dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Bertempat di ruang sidang utama, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang secara bulat memberikan persetujuan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Suasana rapat berlangsung khidmat dan penuh rona kebersamaan. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, sidang ini tidak hanya dihadiri oleh jajaran eksekutif—seperti Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, dan Sekda Raju Minropa—tetapi juga diramaikan oleh para pemilik waris tradisi: ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, hingga Bundo Kanduang se-Kota Padang.

Sebuah Proses Panjang yang Menghunjam ke Akar Rumput

Lahirnya Perda ini bukanlah sebuah proses instan yang diputus di atas meja formalitas. Ia adalah buah dari diskursus panjang, perenungan mendalam, dan kerja keras yang melelahkan.

Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, memaparkan bahwa sejak Desember 2025 hingga April 2026, pihaknya telah bergerak dinamis. DPRD membuka pintu komunikasi selebar-lebarnya, menggelar rapat kerja, hingga turun langsung melakukan konsultasi dan dengar pendapat dengan para Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang.


“Ranperda ini hadir sebagai bentuk pelaksanaan amanat regulasi yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum. Kita ingin memastikan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar jargon, melainkan roh yang tetap hidup dan berdenyut di tengah masyarakat,” ujar Mulyadi Muslim emosional.

DPRD Kota Padang menyadari, lembaga adat seperti KAN, LKAAM, Tungku Tigo Sajarangan, dan Bundo Kanduang adalah benteng pertahanan moral terakhir daerah. Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai instrumen legalitas yang memberikan jaminan perlindungan dan penguatan fungsi bagi mereka.

Melawan Degradasi Moral Melalui Gerakan Sosial Budaya

Perda ini dirancang bukan sekadar untuk melahirkan dokumen administratif, melainkan menjadi hulu dari gerakan sosial yang masif. Pandangan bulat dari seluruh fraksi di DPRD menegaskan tekad yang sama: kebudayaan harus menjadi solusi konkret atas dinamika sosial hari ini.

Fraksi PKS DPRD Kota Padang, misalnya, menggarisbawahi bahwa pelestarian adat harus bertransformasi menjadi gerakan yang adaptif bagi generasi muda. Melalui payung hukum ini, DPRD mendorong penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah, pendirian sekolah adat, penyelenggaraan festival budaya, hingga pelatihan seni tradisional.

Lebih dari itu, nilai-nilai komunal Minangkabau yang kaya akan dialog dan rasa gotong royong diharapkan mampu menjadi obat penawar bagi berbagai penyakit sosial perkotaan saat ini—mulai dari maraknya tawuran remaja, jerat narkoba, degradasi moral, hingga memudarnya solidaritas antarsesama.

Untuk memastikan roh Perda ini berjalan optimal, DPRD Kota Padang secara tegas mendorong Pemerintah Kota untuk memberikan dukungan anggaran yang memadai dan berkelanjutan. Keberpihakan anggaran ini penting agar program penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya dapat bergerak mandiri, terarah, dan menyentuh hingga ke tingkat nagari.


Sinergi Historis Menuju Masa Depan Padang

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, dengan nada optimis menegaskan bahwa regulasi ini adalah warisan berharga bagi generasi masa depan Kota Padang.

"Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang," tegas Muharlion.

Bagi Muharlion, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan adat tidak hanya berhenti sebagai lembaran sejarah yang pasif, melainkan menjadi kompas dan pedoman hidup aktif masyarakat dalam menjawab tantangan zaman yang kian kompleks.

Gayung pun bersambut. Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif dan kerja keras DPRD. Fadly mengakui, meski berbagai program pelestarian adat telah berjalan di sekolah dan komunitas, kehadiran Perda ini memberikan fondasi dan "payung ketetapan" yang jauh lebih kokoh. Pemerintah Kota Padang berkomitmen segera menyiapkan kebijakan teknis, mulai dari fasilitasi operasional hingga sinkronisasi regulasi terkait ketertiban umum.

Rasa haru dan bangga juga membuncah dari kalangan tokoh adat. Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie menilai keputusan yang diambil DPRD dan Pemko Padang sebagai sebuah keputusan bersejarah. Perda ini dinilai membuka ruang yang sangat luas bagi struktur nagari untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.


Sebuah Catatan Optimisme

Rapat Paripurna hari itu ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara Ketua DPRD Muharlion dan Wali Kota Fadly Amran. Di balik goresan pena tersebut, ada harapan besar yang dititipkan oleh warga Kota Padang.

Melalui Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau ini, DPRD Kota Padang telah membuktikan fungsinya bukan sekadar pembuat aturan, melainkan sebagai penjaga nyala api peradaban. Sebuah langkah nyata yang memastikan bahwa sejauh apa pun Kota Padang melangkah menuju modernitas, ia tidak akan pernah kehilangan akar budayanya. (Adv)



Padang – Dalam rangka mendukung proses investigasi insiden munisi nyasar yang terjadi di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP), Tim Investigasi melaksanakan pengujian lapangan terhadap kemampuan jarak capai Pistol G-2 Combat menggunakan munisi kaliber 9 mm produksi PT Pindad jenis 1-TJ di Lapangan Tembak Lanud Sutan Sjahrir, Padang, Jumat (05/06/2026).

Pengujian dilaksanakan melalui penerapan beberapa variasi sudut elevasi tembakan guna memperoleh data empiris terkait karakteristik lintasan proyektil, jarak tempuh, dan potensi capaian maksimum munisi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya ilmiah untuk mendukung analisis balistik, rekonstruksi kejadian, serta verifikasi berbagai temuan yang telah diperoleh selama proses investigasi.

Data hasil pengujian akan dikorelasikan dengan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan teknis, dan keterangan yang telah dihimpun oleh Tim Investigasi guna menghasilkan analisis yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pendekatan berbasis sains balistik, tim berupaya membangun gambaran yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan insiden tersebut.

Pemilihan Lanud Sutan Sjahrir sebagai lokasi pengujian didasarkan pada pertimbangan aspek keamanan, keselamatan, dan kelayakan area untuk pelaksanaan uji balistik. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dengan pengawasan ketat dari personel yang memiliki kompetensi di bidang persenjataan dan investigasi teknis.

Kapendam XX/Tuanku Imam Bonjol Kolonel Kav Taufiq, S.Sos., M.M, menyampaikan hasil pengujian ini akan menjadi salah satu bahan utama dalam penyusunan laporan investigasi guna memastikan setiap kesimpulan yang diambil didasarkan pada data faktual, analisis ilmiah, dan bukti teknis yang valid serta rasa keadilan, Tegas Kapendam.

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada tim investigasi untuk bekerja secara profesional dan objektif. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan serta langkah-langkah perbaikan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.



PADANG – Komitmen untuk mempercepat pemulihan dan peningkatan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat pasca-bencana terus dipacu oleh Perumda Air Minum Kota Padang. Langkah strategis ini mendapat perhatian khusus dari level pusat. Teranyar, jajaran Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) melakukan kunjungan lapangan langsung ke Instalasi Pengolahan Air (IPA) Gunung Pangilun, guna meninjau dari dekat progres proyek rehabilitasi infrastruktur vital tersebut.
‎Kehadiran rombongan petinggi badan usaha milik negara (BUMN) yang memegang mandat dari Kementerian Pekerjaan Umum ini, disambut langsung oleh jajaran direksi Perumda Air Minum Kota Padang. Tampak hadir Direktur Utama Hendra Pebrizal, didampingi Direktur Teknik Andri Satria, serta Manager Produksi. Kunjungan ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan percepatan pengerjaan fisik di lapangan agar manfaatnya bisa segera dirasakan secara optimal oleh pelanggan.
‎Sebagaimana diketahui, Hutama Karya mendapat amanah mendesak dari pemerintah pusat untuk menangani proyek rehabilitasi dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pascabencana di wilayah Sumatera Barat, yang mencakup Kota Padang, Kabupaten Agam, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Di Kota Padang sendiri, sinergi erat dijalin bersama Perumda Air Minum Kota Padang dengan fokus mencakup perbaikan pipa transmisi air baku, optimalisasi instalasi pengolahan air (IPA), hingga pemulihan fasilitas SPAM yang sempat terdampak bencana banjir beberapa waktu lalu.
‎Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian dan dukungan penuh dari jajaran Dewan Komisaris PT Hutama Karya. Sinergi ini dinilai sebagai angin segar bagi percepatan pemulihan infrastruktur air bersih di ibu kota Provinsi Sumatera Barat.
‎"Kami atas nama manajemen dan seluruh keluarga besar Perumda Air Minum Kota Padang mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kunjungan lapangan dari jajaran Dewan Komisaris PT Hutama Karya. Kehadiran langsung ini menegaskan komitmen bersama bahwa pemenuhan kebutuhan air bersih untuk masyarakat adalah prioritas utama yang tidak bisa ditunda," ujar Hendra Pebrizal di sela-sela peninjauan.
‎Hendra Pebrizal menjelaskan, interkoneksi dan perbaikan yang tengah berjalan di IPA Gunung Pangilun merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjamin stabilitas pasokan air baku, terutama saat menghadapi tantangan cuaca ekstrem. Kerusakan infrastruktur akibat banjir bandang sebelumnya memang memerlukan penanganan teknis yang masif dan terstruktur.
‎"Kerja sama dengan Hutama Karya ini sangat strategis bagi kami. Fokus pengerjaan pada perbaikan pipa transmisi air baku dan penguatan sistem di IPA Gunung Pangilun ini akan berdampak langsung pada keandalan operasional. Kami berharap seluruh rangkaian pekerjaan berjalan lancar tanpa kendala berarti. Target utama kita adalah mengembalikan kontinuitas aliran air dan memastikan pendistribusian air kepada pelanggan menjadi jauh lebih baik, lebih bersih, dan lebih lancar dari sebelumnya," pungkas Hendra.
‎Kunjungan lapangan yang berlangsung hangat namun sarat akan pembahasan teknis ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal ketat setiap tahapan proyek, demi terwujudnya ketahanan air minum yang andal bagi warga Kota Padang.



‎PADANG – Perumda Air Minum Kota Padang terus mengerahkan upaya maksimal guna menuntaskan pemasangan Gate Valve DN 350 di kawasan Jalan Gajah Mada, Simpang Tinju. Meski sempat menghadapi kendala teknis akibat kondisi alam di lapangan, perusahaan memastikan pengerjaan krusial ini kembali dilanjutkan pada Minggu malam (31/5/2026) mulai pukul 22.00 WIB.
‎Pemasangan katup pengendali aliran air berdiameter besar ini merupakan bagian dari investasi jangka panjang Perumda Air Minum Kota Padang. Infrastruktur strategis ini berfungsi untuk meningkatkan fleksibilitas jaringan, mempermudah isolasi saat perbaikan, serta meminimalisasi area terdampak jika terjadi gangguan atau kebocoran di masa depan.
‎Tantangan Teknis di Lapangan

‎Proses pengerjaan yang semula ditargetkan rampung tepat waktu sempat berjalan melambat demi alasan keselamatan. Tim teknis di lapangan menemukan kondisi tanah galian yang sangat berlumpur dan dipenuhi rembesan air dengan tingkat kelembapan tinggi. Kondisi ini memicu risiko longsoran dinding tanah yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja di dalam lubang galian.
‎Merespons situasi tersebut, manajemen Perumda Air Minum Kota Padang memilih langkah preventif dengan memasang bekisting atau penahan dinding galian terlebih dahulu untuk memperkuat struktur tanah.
‎Kasubag Humas Perumda Air Minum Kota Padang, Adhie Zein, menegaskan bahwa keselamatan petugas di lapangan dan kualitas hasil pekerjaan merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar.
‎"Kami tidak ingin mengambil risiko. Jika dinding galian longsor, bukan hanya membahayakan petugas, tetapi juga dapat memperpanjang durasi pekerjaan dan berdampak lebih luas terhadap pelayanan. Penguatan dengan bekisting adalah langkah wajib sebelum pemasangan valve dilanjutkan," ujar Adhie kepada media, Minggu (31/5/2026).
‎Komitmen Pelayanan dan Permohonan Maaf

‎Selama proses penyempurnaan pipa utama ini berlangsung, sejumlah wilayah di Kota Padang dipastikan mengalami penurunan tekanan hingga penghentian sementara pasokan air bersih. Perumda Air Minum Kota Padang sendiri telah melakukan sosialisasi dan menyampaikan pengumuman resmi jauh-jauh hari melalui berbagai kanal komunikasi serta media sosial perusahaan agar pelanggan dapat mengantisipasi kebutuhan air mereka.
‎Manajemen memahami betul bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang sangat vital. Oleh karena itu, seluruh tim teknis disiagakan penuh untuk menyelesaikan pekerjaan ini secepat dan seaman mungkin.
‎"Gangguan yang terjadi saat ini bersifat sementara, tetapi manfaat dari pemasangan infrastruktur ini akan dirasakan dalam jangka panjang. Dengan sistem jaringan yang semakin andal, proses penanganan gangguan di masa depan akan jauh lebih cepat dan efisien," tambah Adhie.
‎Manajemen Perumda Air Minum Kota Padang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan terdampak atas ketidaknyamanan ini, sekaligus mengapresiasi pengertian dan kerja sama masyarakat demi terwujudnya pelayanan air bersih yang lebih optimal di masa depan.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.