Latest Post

Bupati Eka Putra Beri Jawaban Atas Pandangan Umum 8 Fraksi
Maklumatnews, TD - "Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan juga kami seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran terhadap 3 rancangan peraturan daerah dua hari kemaren.

Hal itu disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra pada rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Ranperda di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (1/4).

"Sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi dan saran sangat penting artinya sehingga produk hukum yang akan dilahirkan sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterima oleh semua pihak serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi", ujar Eka.

"Terima kasih atas sarannya, Pemerintah Daerah sepakat langkah ini dimana PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi daerah, dan harus diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan yang lebih efektif, transparan dan berkeadilan, dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah selalu melakukan inovasi di dalam mencari sumber-sumber PAD alternatif kedepan," urai bupati terkait peningkatan PAD.

Kemudian Bupati juga menjawab terkait Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, "Ranperda ini tidak hanya aturan diatas kertas melainkan harus memiliki panduan teknis yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif, melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap. Dan untuk Pemerintah Daerah juga telah menyiapkan sarana prasarana yang mendukung berjalannya peraturan daerah terkait kawasan tanpa rokok, seperti penyediaan tempat khusus merokok, tanda larangan merokok, prasarana pengawasan dan media informasi serta edukasi".

Terkait Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan usunan Perangkat daerah., "Terima kasih atas sarannya, merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan masyarakat Tanah Datar," pungkasnya. 

Jawaban dan tanggapan Bupati terhadap pandangan 8 Fraksi terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam 44 halaman yang disampaikan Bupati Eka Putra dan Wabup Ahmad Fadly secara bergantian. 

Ketua DPRD Anton Yondra bertindak sebagai pimpinan Paripurna hari ini didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita menyampaikan bahwa jawaban dan penjelasan dari bupati yang disampaikan dapat dijadikan sebagai salah satu bahan dalam pembahasan berikutnya. 

"Jawab Bupati ini dijadikan bahan dalam pembahasan selanjuntya sehingga pembahasan ketiga Ranperda tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Dan akan dibahas melalui Panitia Khusus DPRD," pungkaa Anton. (Pinos)


PADANG – Komitmen DPRD Kota Padang dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan terus diperkuat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, DPRD Kota Padang menggelar rapat intensif Panitia Khusus (Pansus) I, II, III, dan IV untuk mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025.
‎Berlangsung selama dua hari, 30–31 Maret 2026, di Gedung DPRD Kota Padang, Air Pacah, rapat ini menjadi momentum krusial bagi legislatif untuk mengevaluasi secara objektif capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang tahun lalu.


Menakar Efektivitas dan Manfaat bagi Masyarakat
‎Ketua Pansus I, Usmardi Thareb, menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya terpaku pada angka serapan anggaran, tetapi lebih kepada dampak nyata (outcome) bagi warga. Meski secara umum kinerja mitra kerja seperti Inspektorat dan BKPSDM berada di atas 90 persen, pihaknya tetap memberikan catatan kritis.
‎“Tidak ada pelaksanaan yang sempurna. Kami fokus memberikan rekomendasi agar kekurangan yang ada diperbaiki, sehingga setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” tegas Usmardi.


Sorotan Layanan Publik: Air Bersih hingga Transportasi
‎Di sisi lain, Pansus II memberikan perhatian besar pada sektor pelayanan dasar. Ketua Pansus II, Rahmat Wijaya, memberikan apresiasi sekaligus tantangan kepada Perumda Air Minum Kota Padang. Meski sukses mempertahankan opini WTP, DPRD mendorong percepatan cakupan layanan.
‎Target Air Bersih: Mendorong peningkatan layanan minimal 2% per tahun untuk menjangkau 48% warga yang belum terlayani.
‎Mitigasi & Efisiensi: Menekankan penanganan kebocoran pipa dan efisiensi biaya operasional.
‎Transformasi Transportasi (PSM):
‎Mendorong kemandirian ekonomi PSM agar tidak terus bergantung pada subsidi, serta mendesak percepatan penambahan armada dan halte.


Realisasi Fisik dan Tantangan Geografis

‎Ketua Pansus III, Helmi Moesim, mengapresiasi kinerja OPD mitranya yang mencatatkan realisasi fisik hingga 100 persen. Kendati demikian, ia mengakui adanya kendala distribusi akibat faktor bencana alam yang sempat menghambat mobilitas. Seluruh temuan ini akan dirangkum sebagai rekomendasi strategis dalam rapat paripurna mendatang.
Finalisasi dan Rekomendasi Strategis

‎Pansus IV yang dipimpin oleh Iskandar saat ini tengah memfinalisasi sinkronisasi data. Fokus utama Pansus IV adalah memastikan bahwa perencanaan anggaran selaras dengan realisasi di lapangan.
‎“Kami ingin memastikan anggaran yang direncanakan benar-benar terealisasi secara optimal dan memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat,” pungkas Iskandar.


Sinergi demi Kemajuan Kota
‎Hasil pembahasan dari keempat Pansus ini akan dirumuskan menjadi Rekomendasi Resmi DPRD Kota Padang. Dokumen ini nantinya akan menjadi kompas bagi Pemerintah Kota Padang dalam menyusun kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.
‎Langkah ini membuktikan bahwa DPRD Kota Padang tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis yang solutif demi mewujudkan Kota Padang yang lebih maju, transparan, dan akuntabel. (Adv)






8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Ranperda
Maklumatnews, TD - DPRD Tanah Datar kembali gelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Ranperda,  di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (30/3).

3 Ranperda tersebut yakni Ranperda perubahan ketiga atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Ranperda kawasan tanpa rokok. 

Dawali dari Fraksi PPP dengan jubir Zulhadi, kemudian dilanjutkan fraksi Nasdem jubir Noviandri, fraksi PKS jubir Jamal Ismail, fraksi Perjuangan Nurani Demokrat jubir Asrul Jusan, fraksi PAN jubir Iswandi Putra, fraksi Gerindra jubir Sulva Hutri, fraksi Umat Golkar Masnefi dan fraksi PKB dengan Jubir Yonnarlis.

Dalam penyampaian 8 fraksi tersebut hampir senada dengan beberapa sudut pandang dan pertanyaan serta saran terhadap 3 Ranperda tersebut diantaranya potensi PAD sangat besar di Tanah Datar namun belum tergarap maksimal, karena itu disarankan kepada Pemda untuk melakukan inovasi dalam mencari sumber PAD alternatif ke depan. 

Kemudian usulan terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, disampaikan bahwa Ranperda ini merupakan langkah positif dan strategis melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan disarankan agar menyiapkan sarana pendukung seperti area khusus merokok, rambu dan informasi yang memadai dan hal lainnya. 

Ranperda ini dirasa mampu melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperilaku hidup sehat dan bersih. 

Sementara untuk Ranperda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinilai hal itu merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efesien dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan. 

Juga sebagai bagian penting dari upaya peningkatan kinerja, sehingga mampu menghadirkan kualitas pelayanan publik yang lebih optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. 

Ketua DPRD Anton Yondra yang bertindak sebagai  pimpinan Paripurna ki ini didampingi wakil ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita sebelum menyerahkan pandangan umum fraksi kepada Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan 2 hari ke depan. 

"Rabu esok atau 2 hari ke depan akan dilaksanakan kembali rapat paripurna lanjutan hari ini dengan agenda Jawaban Bupati Tanah Datar terhadap pemandangan umum fraksi terhadap 3 Ranperda hari ini," pungkasnya. (Pinos)

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda 
Maklumatnews, TD – “Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas dalam pelayanan publik". 

Kondisi itu disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra pada Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  di ruang sidang utama DPRD setempat, Jumat (27/3).

"Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan Perubahan dalam penyesuaian kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien". ujarnya.

Di akhir penyampaiannya bupati Eka Putra mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Namun, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan, yakni  Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Selanjutnya, mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan bahwa tujuan pembahasannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II, 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.(Pinos)

2 Ranperda Disetujui DPRD Dan Pemkab Diusulkan dalam Propenperda 2026
Maklumatnews, TD - "Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian Hukum Sekda dan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda". 

Hal itu disampaikan ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita pada rapat paripurna dengan agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2026., di ruang sidang utama DPRD setempat, Jum'at (27/3). 

Dikatakan Anton, "Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan instrumen perencanaan, yang dilakukan dalam setiap pembentukan suatu peraturan perundang-undangan yang ideal dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan serta penyebarluasan".

"Pembahasan perubahan telah dilakukan terhadap 2 usulan Rancangan Peraturan Daerah yaitu Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang leduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026," tambahnya lagi.

Sementara itu,  Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Tanah Datar Adrijinil Simabura ketika menyampaikan  laporan hasil mengatakan bahwa setelah dilakukan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah di luar Propemperda Kabupaten Tanah Datar tahun 2026 antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Tanah Datar semua menyepakatinya. 

"Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026," sampainya. 

Sementara itu Bupati Eka Putra menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna tersebut, "Terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini"

"Kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya. 

"Perubahan ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Karena itu kembali Saya ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak," pungkasnya. 

Dalam pembahasan disepakati untuk memasukkan 2 (dua) Ranperda di luar Propemperda sesuai yang diusulkan, sehingga ranperda yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12 (dua belas) Ranperda. (Pinos)




‎PADANG — Menjelang tradisi mudik Lebaran, Perumda Air Minum (AM) Kota Padang mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah dalam waktu lama. Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, mengingatkan pelanggan untuk memastikan seluruh instalasi air dalam kondisi aman demi menghindari lonjakan tagihan.
‎Pentingnya Pengecekan Instalasi
‎Hendra menekankan bahwa kelalaian kecil, seperti keran yang tidak tertutup rapat atau kebocoran halus pada pipa, dapat menyebabkan pemborosan air dalam jumlah besar. Karena meteran air tetap berputar selama air mengalir, pelanggan sering kali terkejut dengan tagihan yang membengkak saat kembali dari kampung halaman.
‎"Kami mengimbau pelanggan memastikan seluruh keran tertutup baik. Ini penting untuk mencegah pemborosan dan memastikan tagihan tetap terkontrol," ujar Hendra pada Rabu (11/3/2026).
‎Panduan Persiapan Sebelum Mudik
‎Agar momen mudik tetap nyaman tanpa kekhawatiran, Perumda AM Padang menyarankan langkah-langkah berikut:
‎Tutup Rapat Seluruh Keran: Periksa area dapur, kamar mandi, hingga keran halaman.
‎Cek Kebocoran Pipa: Pastikan tidak ada rembesan pada instalasi pipa di dalam rumah.
‎Matikan Pompa Air: Nonaktifkan pompa atau sistem penampungan jika tidak diperlukan.
‎Titip Pengawasan: Informasikan kepada tetangga atau kerabat untuk memantau kondisi rumah secara berkala.
‎Komitmen Pelayanan
‎Selain memberikan imbauan, Perumda AM Kota Padang memastikan bahwa distribusi air bersih bagi warga yang tidak mudik akan tetap berjalan normal. Petugas lapangan disiagakan untuk menjaga stabilitas layanan selama periode Ramadan dan Idul Fitri.
‎Melalui langkah sederhana ini, masyarakat diharapkan dapat merayakan Lebaran dengan tenang sekaligus berkontribusi dalam menjaga ketersediaan sumber daya air bersih di Kota Padang.

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.