Jakarta-kuncipos.com - Pengamat Hukum Universitas Al Azhar
Indonesia, Suparji Ahmad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap yang
menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan meminta pertanggungjawaban
pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Jadikan kasus ini sebagai momentum untuk mengungkap. Kemungkinan praktik
serupa terjadi pada penetapan caleg yang lain," ujar Suparji saat
dihubungi SINDOnews, Jumat (10/1/2020).
Suparji menganggap, korupsi dan gratifikasi dalam proses demokrasi merupakan
kejahatan yang sangat serius karena menjadi salah satu sumber biaya politik
yang mahal dan mengakibatkan upaya untuk balik modal dengan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK juga harus memeriksa semua Komisioner KPU dengan
mendasarkan pada kasus tersebut serta kekayaan yang bersangkutan dengan
membandingkan pendapatannya. KPK harus tetap independen, profesional dan
progresif.
"Buktikan kepada publik bahwa tidak gentar mengungkap fakta yang
sebenarnya meski melibatkan partai pemenang pemilu dan saat ini sedang
berkuasa," tandasnya.
Seperti diberitakan, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka
terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode
2019-2024. Wahyu dan sejumlah orang sebelumnya diamankan dalam Operasi Tangkap
Tangan (OTT) KPK.
(kri)
Post a Comment