Khalilullah, S.Pd. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, dikonfirmasi mengatakan pihaknya mengundang para kepala sekolah bertujuan, untuk memotivasi pelaksanaan pedoman BDR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19," katanya.
Khalilullah menambahkan, proses belajar jarak jauh khususnya di awal-awal masa pandemi Covid-19, yang telah diuji coba belum sepenuhnya maksimal, bahkan beberapa sekolah yang belum menerapkan.
Metode pelaksanaan BDR meliputi, Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ dalam jaringan (daring), menggunakan gawai maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.
Pembelajaran jarak jauh luar jaringan atau offline (luring), menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.
Sedangkan bagi pendidik dalam pembelajaran daring mesti membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua atau wali dan siswa, membuat Rencana Program Pembelajaran (RPP) yang sesuai minat dan kondisi anak. (R)
Post a Comment