Satreskrim Polres Aceh Singkil Amankan Kayu Ilegal Logging

Aceh Singkil- MN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Jajaran Polres Aceh Singkil yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Singkil menangkap sopir damtruck membawa kayu yang diduga hasil illegal logging di wilayah Desa Silatong, Kecamatan Simpang Kanan.

Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Noca Tryananto mengatakan, Kasatreskrim Polres Aceh Singkil mengatakan RH (20) warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris ditangkap pada Minggu (20/7) saat membawa kayu bulat menggunakan damtruck hendak di bawa ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.

“Saat penangkapan  sopir truk tersebut tidak membawa  dokumen angkut sesuai peraturan per-Undang-Undangan,” ucap Noca kepada wartawan, Jumat, 24/07/2020.

Kemudian, lanjut Kasatreskrim,  penangkapan berawal dari  saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil dihubungi oleh Tim BPKH Polhut Aceh Singkil yang mengamankan satu mobil damtruck bermuatan kayu glondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.

Kayu glondongan seberat 7,4 ton tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.

“RH ini hanya sopir, untuk kendaraan damtruck kemungkinan ada pemiliknya,” ungkap Noca.

Barang bukti yang diamankan berupa  kayu Jabon dan damtruck yang sudah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk penyelidikan selanjutnya.

Pelaku melanggar  Pasal 55 Ayat 1 ke 1 huruf E KUH-Pidana junto Pasal 87 Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HR)
utan dengan hukuman 5 tahun penjara. (

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.