Kasatreskrim Polres Aceh Singkil Iptu Noca Tryananto mengatakan, Kasatreskrim Polres Aceh Singkil mengatakan RH (20) warga Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris ditangkap pada Minggu (20/7) saat membawa kayu bulat menggunakan damtruck hendak di bawa ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.
“Saat penangkapan sopir truk tersebut tidak membawa dokumen angkut sesuai peraturan per-Undang-Undangan,” ucap Noca kepada wartawan, Jumat, 24/07/2020.
Kemudian, lanjut Kasatreskrim, penangkapan berawal dari saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil dihubungi oleh Tim BPKH Polhut Aceh Singkil yang mengamankan satu mobil damtruck bermuatan kayu glondongan yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Desa Lae Balno, Kecamatan Danau Paris.
Kayu glondongan seberat 7,4 ton tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke wilayah Binjai, Sumatera Utara.
“RH ini hanya sopir, untuk kendaraan damtruck kemungkinan ada pemiliknya,” ungkap Noca.
Barang bukti yang diamankan berupa kayu Jabon dan damtruck yang sudah diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil untuk penyelidikan selanjutnya.
Pelaku melanggar Pasal 55 Ayat 1 ke 1 huruf E KUH-Pidana junto Pasal 87 Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan HR)
Post a Comment