Aceh Singkil-MN-Gaji pokok Kepala Desa akan dinaikkan ini merupakan rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil di tahun 2021 yang akan datang. (03/08/2020).
Gaji pokok Kepala Desa disesuailan dengan ASN golongan IIA sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Dana Desa.
Bukan hanya Kepala Desa saja yang dinaikkan gajinya, namun gaji pokok Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya akan turut dinaikkan.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan memang benar pihaknya berencana naikkan gaji bulanan keuchik dan perangkat kampong, ucap Bupati.
Rencana Gaji keuchik naik yang sebelumnya Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.426.640 per-bulan. Untuk Sekretaris desa dari sebelumnya mempunyai Siltap Rp 1.400.000 menjadi Rp 2.224.420 per-bulan.
Kemudian, untuk Perangkat desa yang sebelumnya memiliki gaji bulanan Rp 1.000.000 dinaikkan menjadi Rp 2.022.200 per-bulan, terangnya.
Selain gaji pokok yang dinaikkan, para Kepala Desa juga memperoleh tunjangan senilai Rp 500 ribu per-bulan, Kaur Keuangan Rp 300 ribu perbulan, Kaur lainnya Rp 250 ribu per-bulan, dan Sekretaris Desa Rp. 400 Ribu setiap bulannya, tutupnya. (R)
Post a Comment