Maklumattnews.net, Solok, - Dugaan kasus pencemaran nama baik oleh salah seorang oknum masyarakat pada KAN (Kerpatan Adat Nagari) Koto Hilalang kepada Dodi Hendra yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Solok.
Dalam laporan tersebut berisi "bahwa Dodi Hendra telah berbuat meresahkan masyarakat Nagari Koto Hilalang Kec. Kubung kab. Solok pada Minggu (8\9\20)
Namun Mahdiyal Hasan selaku kuasa hukum Dodi Hendra menepis isu yang beredar tersebut. Karena ini merupakan fitnah dari oknum yang masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
"Kami dari pihak korban sangat menyesalkan ini bisa terjadi. Karena kalau memang betul saudara Dodi Hendra membuat keresahan di masyarakat kenapa tidak melaporkan pada Babinkamtibmas dan Babinsa di daerah tersebut." Ujar Mahdiyal hasan.
"Babinkamtibmas dan Babinsa sangat erat hubungannya dengan masyarakat tentu masyarakat bisa memberi tau langsung atau bisa melaporkan kepada kapolsek dan pihak keamanan lainnya di Koto Hilalang," jelas Mahdiyal.
Sementara itu sambung Mahdiyal, semenjak Covid-19 melanda khusus di Kabupaten Solok Dodi Hendra aktif langsung membatu masyarakat yang terdampak Covid-19 serta ikut memberi bantuan kepada masyarakat.
Disamping itu, akhir-akhir ini Dodi Hendra juga tengah fokus kepada pemenangan Nasrul Abit dan Indra Catri untuk Pilgub Sumbar dan di Kabupaten Solok untuk kemenangan Epiyardi Asda dan Jon Firman Pandu yang maju sebagai Bupati dan Wakil, terang Mahdiyal dengan tegas.
Lanjutnya"Kami juga sudah menempuh jalur hukum telah melakukan pengaduan ke Polres Kabupaten Solok pada Sabtu, 19 September 2020 yang lalu," katanya.
Dengan laporan tersebut kami berharap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 14 UUD No. 1 tahun 1946 atau Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang tentang ITE yang juga telah menyebar luaskan surat itu melalui media sosial, terang Mahdiyal.
Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih mencari sumber dari Ketua KAN beserta jajaran yang menerbitkan surat itu. (TIM)
Post a Comment