Aceh Singkil-MN-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil gelar pertemuan dengan seluruh tenaga honorer di gedung seni budaya, Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Seminggu yang lalu.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kadisdikbud Aceh Singkil Khalilullah, menyampaikan dilaksanakannya kegiatan pertemuan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kepada seluruh peserta yang kami undang untuk membahasnya, ucapnya. Setelah dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat, 18/09/2020.
Digelarnya pertemuan guru honorer yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dari tingkat PAUD, SD dan SMP Sederajat berjumlah 600 orang. Kebanyakan dari guru honorer tersebut tidak memenuhi kriteria sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Oleh karena itu kita lakukan sosialisasi agar mereka pahami,” pungkasnya.
Berdasarkan aturan dijelaskan bahwa, untuk tenaga pendidik wajib memiliki ijazah serjana, dari data yang kita terima sekitar 70 orang masih mengajar dengan tamatan SMA sederajat, jelasnya lagi.
Ditambahkannya lagi, untuk hari ini saya sampaikan bahwa, mengikuti pada aturan tersebut, bagi tenaga pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi segera dilengkapi, pungkasnya.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Khalilullah, S.Pd, Sekretaris Poniman, Kabid Pembinaan GTK dan Data, Sugiarto serta seluruh guru honorer. (R)
Post a Comment