Kadisdikbud Aceh Singkil, 600 Orang Guru Honorer Belum Kualifikasi dalam Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005

Aceh Singkil-MN-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil gelar  pertemuan dengan seluruh tenaga honorer di gedung seni budaya, Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Seminggu yang lalu.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya  Kadisdikbud Aceh Singkil Khalilullah, menyampaikan dilaksanakannya kegiatan  pertemuan ini bertujuan untuk  mensosialisasikan Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kepada seluruh peserta yang kami undang untuk membahasnya, ucapnya. Setelah dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat, 18/09/2020.

Digelarnya pertemuan guru honorer yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dari tingkat PAUD, SD dan SMP Sederajat berjumlah 600 orang. Kebanyakan  dari guru honorer tersebut tidak memenuhi kriteria  sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Oleh karena  itu kita lakukan sosialisasi agar mereka pahami,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan dijelaskan  bahwa, untuk tenaga pendidik wajib memiliki ijazah serjana, dari data yang kita terima sekitar 70 orang masih mengajar dengan tamatan SMA sederajat, jelasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, untuk hari ini  saya sampaikan bahwa, mengikuti pada aturan tersebut,  bagi tenaga pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi segera dilengkapi, pungkasnya.

Dalam acara  tersebut dihadiri oleh  Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Khalilullah, S.Pd, Sekretaris Poniman, Kabid Pembinaan GTK dan Data, Sugiarto serta seluruh  guru honorer. (R)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.