Aceh-MN-Diterbitkannya surat edaran yang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil pada minggu yang lalu, tentang proses kegiatan belajar dengan sistim jaringan (daring) sebagai langkah dalam pencegahanan menyebarnya covid-19. Pada Semia pelajar tingkat PAUD/TK dan SD kegiatan proses belajar mengajar di sekolah diganti dengan sistem online.
Dengan diberlakukannya sistim daring para wali murid mengeluh terutama wilayah Kecamatan Pulau Banyak karena di tahun ajaran baru di masa pandemi covid-19 ini, sistem belajar mengajar menggunakan sistem ‘daring’ atau online.
Pada Sistem belajar ‘daring’ ini pelajar diwajibkan selalu menggunakan alat bantu, dengan menggunakan hanphone (HP) maupun laptop serta menyiapkan paket data internet. Para Siswa harus melihat secara langsung pelajaran yang diberikan oleh guru melalui aplikasi di Hendphone (HP).
Saya keberatan sebenarnya dengan sistem belajar menggunakan sistem daring ini. Karena orang tua siswa harus menyiapkan hanphone maupun laptop dan paket data. Sedangkan banyak wali murid yang tidak mampu seperti saya. Tapi mau gimana lagi/ demi anak agar tetap bisa sekolah,” kata Herman salah seorang wali murid, Rabu (15/09/2020)
Selain Herman, Banyak wali murid juga merasa keberatan dengan sistem ini. Namun mereka tidak bisa berbuat banyak. Satu sisi mereka mengeluh dengan paket data, disisi lain anak mereka harus tetap belajar guna mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru.
Selanjutnya, tambah Herman tidak semua orang tua mampu untuk sistem belajar yang diterapkan Menteri Pendidikan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.
Terakhir, Herman berharap kepada Pemerintah memberikan solusi yang tepat terhadap sistem belajar daring di masa pandemi Covid-19, karena tidak semuanya orang tua tidak mampu untuk membeli paket internet. Jangankan beli paket untuk makan sehari - hari saja pun susah. (R)
Post a Comment