Tolak UU "Hantu" : Omnibus Law Cilaka Inkonstitusional


Oleh : Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Member AMK

Tolak! Gelombang penolakan telah muncul sejak disahkannya UU Omnibus Law tanggal 5 Oktober 2020 yang diusulkan Presiden Joko Widodo. Penolakan itu masih berlangsung, tidak hanya dari pihak buruh saja, namun seluruh elemen masyarakat sepakat dengan satu suara 'Tolak UU Omnibus Law.' Dengan gigih para pekerja memperjuangkan hak-haknya hingga banyak memakan korban luka-luka, bahkan sampai mengorbankan nyawanya.

Media mancanegara pun turut meliput, TV Al Jazirah sudah menyiarkan ke seluruh dunia, begitu kejamnya jadi penguasa dengan para demonstran ditembaki dan ditangkapi.(disiarkan 7/10/2020)

Penolakan juga datang dari Serikat Buruh Internasional (SBI) atau Global Union dengan menyurati langsung mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. Jika tidak dicabut, Serikat Buruh Dunia bisa menggugat Jokowi di Sidang ILO PBB, karena Omnibus Law adalah bentuk kejahatan negara yang dipaksakan jadi Undang-Undang.(Jurnalgaya.pikiran-rakyat.com.6/10/2020)

Omnibus law yang mengubah 79 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal, dinilai merupakan ancaman tidak hanya untuk kaum buruh saja, tetapi juga semua elemen rakyat Indonesia.

Sebab di balik pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja, terdapat kepentingan besar para pebisnis tambang, investor guna mendapat jaminan hukum untuk keberlanjutan demi keamanan bisnisnya serta mengeruk dan merampok SDA.

Setidaknya ada empat alasan mengapa UU Omnibus Law Cipta Kerja ditolak: 
Pertama, UU Omnibus Ciptaker bukan ciptakan tenaga kerja. Tapi cipta investasi. Karpet merah untuk investor, para cukong pemilik modal, dalam hal ini pihak yang diuntungkan. Salah, jika untuk menciptakan tenaga kerja lokal. Sebab, para investor akan memasukkan tenaga asing kasar dengan mudah untuk bekerja di perusahaannya. Akibatnya, akan menggusur tenaga kerja lokal yang kalah bersaing. Dampaknya, banyak pengangguran, PHK besar-besaran, kemiskinan meningkat serta memunculkan  problem sosial, budaya, ekonomi dan lainnya.

Kedua, bernapaskan liberalisasi, dengan dalih investasi. Sejatinya kebebasan kepemilikan, yaitu untuk menguasai aset-aset kekayaan negara di semua lini kehidupan, bahkan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Sedangkan upah buruh dibuat murah, hak-hak kesejahteraannya dipangkas. Pihak buruh dirugikan.

Ketiga, politik negara berubah sentralistik oligarki, dimana para cukong kapital yang mengendalikan politik negeri ini. Penguasa hanya sebagai regulator pembuat UU yang memihak dan menguntungkan para cukong kapital. Akibatnya negara tidak berdaulat. Artinya, negara ini telah dan sedang dijajah dan dijarah oleh para cukong kapitalis.

Keempat, karena bertentangan dengan Islam, kapitalisme, liberalisme kepemilikan hanya akan memunculkan  kemafsadatan, kedhararan, kehancuran, dan kesengsaraan. Akibatnya menjauhkan/menghalangi turunnya keberkahan. Oleh sebab itu hukumnya haram, maka harus ditolak.

Semua itu disebabkan karena negara tidak berhukum pada wahyu yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. berupa syariat-Nya (Al-Qur'an dan Hadis). Justru agama dilarang untuk mengatur kehidupan di ranah publik baik dalam bermasyarakat maupun bernegara. Walhasil, melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkhianat, bengis, kejam, tidak punya hati nurani. Alih-alih melindungi rakyatnya, justru malah dikorbankan untuk melindungi kepentingan pemilik modal. Itulah wajah buruk demokrasi sekuler yang diagung-agungkan selama ini.

Lihatlah, bagaimana dalam menyikapi unjuk rasa! Sungguh sangat tidak elok. Bukannya menemui untuk diajak duduk bersama berdialog, malah ditinggal ngacir kabur ke Kalimantan melihat bebek. Mengingatkan kita akan sebuah filosofi ''membebek'' artinya seseorang yang tidak punya prinsip, tidak punya visi dan misi. Itukah yang disebut rezim oligarki pembebek?

Untuk meredam penolakan UU Omnibus Law, penguasa melakukan sistem putar balik fakta, dengan memanfaatkan televisi dan media sosial mainstream. Dimana dalam keterangan pers disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, (9/10/2020) "Jokowi tuding pengkritik sebar hoaks." Menurutnya, masyarakat termakan hoaks berita bohong tentang substansi UU Ciptaker di media sosial.

Pernyataan tersebut sama artinya merendahkan dan ada mosi tidak percaya pada hasil analisa para pakar yakni gabungan dari profesor, dekan bersama ratusan akademisi. Juga pernyataan Ketum PBNU KH Said Aqil Siraj, Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas-ormas Islam lainnya. Semua sejak awal sudah menolak RUU Omnibus Law. Namun, tidak digubris.

Ada alasan yang lebih penting lagi mengapa UU Hantu Omnibus Law harus  ditolak.
Menurut Ekonom INDEF Drajat H. Wibowo menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR atas UU Cipta Kerja (Ciptaker) sebenarnya hanya mengesahkan kertas kosong. Sebab, Tim Perumus RUU Ciptaker belum menyelesaikan tugasnya. Anehnya Panitia Kerja (Panja), Badan Legislasi (Baleg) berani membahasnya dan mengesahkan draf RUU Omnibus Law yang belum lengkap/final. (Republik.co.id. 10/10/2020).

Pengesahan tersebut terkesan nekad, tergesa-gesa di tengah pandemi dan di malam hari.  Pengesahan UU Omnibus Law yang tidak ada berkasnya, apa yang disahkan? Layak disebut UU Hantu, harusnya batal demi hukum karena cacat prosedur dan manipulatif. Jelas ini inkonstitusional.

Bahaya yang ditimbulkan UU Hantu akan terus menghantui dan akan menyengsarakan generasi selanjutnya. Kerusakan yang masif dalam jangka panjang akan menimpa anak, cucu, cicit tujuh turunan, jika tidak dicabut menimbulkan banyak dharar.

Pengesahan UU Hantu, yang mengesahkan kertas siluman (istilah Rocky Gerung), hanya terjadi di negara Indonesia, dan belum pernah terjadi di negara mana pun. Jadi sangat menarik untuk dicermati. Ternyata Al-Qur'an sudah menyampaikan dengan jelas tentang pemimpin zalim yang selalu mengambil keputusan di malam hari. Sebagaimana firman Allah:
"Dan mereka (orang-orang munafik) mengatakan: "(Kewajiban kami hanyalah) taat." Tetapi apabila mereka telah pergi dari sisimu, sebahagian dari mereka mengatur siasat di malam hari (mengambil keputusan) lain dari yang telah mereka katakan tadi. Allah menulis siasat yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah kamu dari mereka dan tawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi pelindung." (QS. an-Nisa [4]: 81)

"Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan." (QS. an-Nisa [4]: 108)

Sudah terbukti bahwa mereka adalah orang-orang munafik, pengkhianat bangsa dan negara. Makar mereka untuk merampok negara telah terbongkar.
Allah Swt. berfirman:
ÙˆَÙ…َÙƒَرُÙˆۡا ÙˆَÙ…َÙƒَرَاللّٰÙ‡ُ ‌ؕ ÙˆَاللّٰÙ‡ُ Ø®َÙŠۡرُ الۡÙ…َاكِرِÙŠۡÙ†َ
"Dan mereka (orang-orang kafir) membuat tipu daya, maka Allah pun membalas tipu daya. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." (QS. Ali Imran [3]: 54)

Betapa bobroknya sistem demokrasi ini, dipimpin oleh segerombolan orang munafik. Menipu, mengkhianati bangsa dan negara, menyengsarakan rakyat dianggap hal biasa. Untuk menuju kesejahteraan hakiki, tidak cukup dengan memcabut UU Hantu Omnibus Law dan mengganti pemimpin, tetapi harus disertai dengan perubahan revolusioner (mendasar). Yakni sistemnya diganti dengan sistem Islam. Sistem yang mererapkan syariat Islam kafah di semua lini kehidupan dalam institusi khilafah ala minhajjin nubuwwah.

Wallahu a'lam bishshawab.

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.