Diduga Rugikan Perusahaan, RF (37) Seorang Ibu Muda dilaporkan ke Polisi

Tanah Datar, 
Maklumatnews.net

RF (37 tahun), seorang ibu muda warga Aldi Residen Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tanah Datar karena diduga terlibat dalam penggelapan uang perusahaan PT. Rical Bersaudara. 

Wanita dengan paras cukup cantik yang merupakan Sales Marketing di perusahaan pengelola perumahan Aldi Residen tersebut dilaporkan telah menilep yang perusahaan sebesar Rp.28.650.000,- dalam bentuk DP dari pembeli.

Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH membenarkan hal itu bahwasanya Rabu (23/12) pihaknya telah menerima pengaduan Hijardi dari PT. Rical Bersaudara terkait penggelapan uang oleh saudari RF.

"Pihak PT.Rical Bersaudara Batusangkar telah melaporkan karyawannya RF yang tertuang dalam laporan polisi, LP no.167/K/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020, dengan tuduhan melakukan penggelapan uang perusahaan".

Menurut Kasat Reskrim Purwanto, tersangka RF telah memungut uang DP dan uang akad kredit terhadap tiga orang calon pembeli rumah di Aldi Residen mading-masing Frisye Angguni (26 tahun) warga Malana Ponco, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum".

Kemudian Anisaul Khairat (35 tahun) tenaga honorer IAIN Batusangkar alamat Balai Panjang Lareh Sago Halaban dan Desnita pensiunan warga Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum.

“Kasus ini terungkap, ketika akan dilakukan akad kredit pada salah satu Bank di Batusangkar, ternyata ketiga korban belum tercatat menyetorkan uang kewajiban dalam bentuk DP dan uang akad kredit,” kata Purwanto menambahkan.

Hal itu diakui RF, ternyata uang dibayar korban calon pembeli perumahan tidak disetorkan tersangka kepada perusahaan dan uang itu digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dengan alasan ada hak-haknya yang belum dibayarkan pihak perusahaan. 

“Terhadap kasus ini, kita sedang melakukan pengembangan, jika ada masyarakat lain yang telah menjadi korban penipuan tersangka RF agar melaporkan kepada pihak perusahaan atau ke Reskrim Polres Tanah Datar,” pungkas Purwanto.

Barang bukti yang disita berupa kwitansi perusahaan diduga palsu penerimaan uang dari calon pembeli Aldi Residance,  tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (N-05)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.