Padang-maklumat Ditengah-tengah situasi pandemi dimana pelemahan ekonomi akibat pandemi ini, pemerintah menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN terhadap Jasa pendidikan, Jasa medis dan sembako.
Satu tahun sudah pendidikan kita terkubur pandemi, tenaga pendidikan tak jadi PNS, siswa tak peroleh KIP/PIP, menjelang PTM bulan juli sekolah malah akan dikenakan PPN. hal ini tentu bukan kabar menggembirakan bagi orang tua, pengenaan PPN pada sekolah berarti akan ada tambahan biaya untuk sekolah yang artinya biaya sekolah akan tambah mahal dan Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan di bebankan kepada wali murid dan biaya pendidikan akan menjadi tinggi.
Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai( PPN ) terhadap jasa pendidikan melalui revisi undang-undang no 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umun dan tata cara perpajakan( RUU KUP).
Ketua komisi X Syaiful Huda angkat bicara soal PPN terhadap Jasa pendidikan ini “ Kami memahami jika 85 % pendapatan negara tergantung pada sektor pajak, kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai obyek pajak ( #Post@DPWpkbjabar)
Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, komisi X mengharapkan penjelasan pemerintah khususnya kementrian keuangan atas isu ini.”tukasnya.
Dan juga ia memberikan alternatif kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, maka outputnya juga untuk pendidikan, sistem universal service obligation akan lebih tepat. Melalui sistem itu, sekolah sekolah yang di pandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan, istilahny dari pendidikan untuk pendidikan.ujar Syaiful Huda( ketua komisi X DPR-RI F-PKB. ( R )
Post a Comment