Maklumatnews.co.id-Solok Anggota DPRD Kabupaten Solok Dendi yang Juga Ketua Fraksi PPP sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Tegas Tolak Mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dodi Hendra.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Solok Dendi Menilai Mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh rekan-rekan fraksi dan anggota DPRD lainya ini baru sebatas asumsi-asumsi serta persepsi saja.
Saat ditemui di solok, Rabu 8 juli 2021 Dendi mengatakan " terkait adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan kepada Dodi Hendra kami secara tegas tolak mosi tersebut karna belum ada cukup bukti yang kuat bahwa ketua Dodi Hendra itu ada melanggar atauran-aturan, Tatib, dll".
Perihal adanya dugaan Dodi hendra arogan, sombong, otoriter issue yang berkembang saat ini, ini kan hanya sebuah asumsi serta persepsi dan sudut pandang yang berbeda-beda, pungkasnya.
Berdasarkan Undang-undang MD3 pasal 245 "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan"
Lanjut berdasarkan UU MD3 saat seorang legislator menyandang status tersangka sekalipun, menurut UU MD3 dan tata tertib DPR dia tak bisa langsung diberhentikan.
Berpegang dari UU MD3 ini Mosi kepada Ketua DPRD Dodi Hendra tidak akan berpengaruh besar terhadap posisinya serta tugas-tugasnya saat ini karna belum ada di nilai melanggar aturan-aturan, tatib, serta regulasi yang ada selama Badan Kehormatan masih memproses dan belum mengeluarkan keputusan secara resmi Oleh karnanya Dodi Hendra Hendra masih secara legal menjadi Ketua DPRD yang Sah.(Rd)
Post a Comment