Tidak Terbukti Pemerasan THL !!! Dodi Hendra Itu Kriminalisasi Dan Kedzaliman

 


Maklumatnews.co.id Padang - Dalam beberapa pekan lalu masyarakat Kabupaten Solok dihebohkan beredarnya laporan ke Polda Sumatera Barat  adanya dugaan pemerasan terhadap tenaga harian lepas ( THL )   yang dilakukan oleh Dodi Hendra selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Solok dari partai Gerindra.

Dalam surat yang beredar dengan  nomor B/1209/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum, ditujukan atas nama Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok, ada beberapa poin rujukan, berikut isi suratnya.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang KUHAP:
  2.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Perkap Nomor 6 Tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana:
  4. Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 1, 2, 3 dan 4 Tahun 2014, tentang SOP Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan PenyidikanTindak Pidana:
  5.  Surat AGUS SALIM SAPUTRA tanggal 14 April 2021, yang ditujukan kepada Irwasda Polda Sumbar perihal PRILAKU Ketua DPRD Kabupaten Solok Fraksi Gerindra a.n DODI HENDRA:

Sehubungan dengan surat ini setelah dilakukan penyidikan dan klarifikasi serta diambil keterangan dari Dodi Hendra yang tertuang pada Nota dinas Nomor  B/ND/D3/VII/2021/WASSIDIK perihal Hasil pelaksanaan klarifikasi dijelaskan :

a. Bahwa Saudara Agus Salim Saputra bukanlah karyawan THL pada Sekretariat DPRD Kab.Solok.

b. Tidak pernah mengumpulkan THL di rumah dinas secara khusus berkaitan dengan pendirian koperasi.

c. Tidak pernah memerintahkan iuran sebanyak Rp. 600.000,-.

d. Tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengancam akan dikeluarkan jika tidak mengikuti saran dan sampai saat ini karyawan THL tidak ada yang di berhentikan.

e. Koperasi dan arisan di DPRD tidak ada sampai sekarang.

Berdasarkan surat Nota Dinas B/ND/D3/VII/2021/WASSIDIK poin b ini tidak ada ditemukan tindak pidana karena hanya menyarankan pendirian koperasi di kantor DPRD.

Saat kami hubungi via telpon pada Jumat, (16/7/21) Dodi juga menegaskan bahwa ia hanya di kriminaliasi oleh orang-orang yang tidak senang dan tidak bertanggung jawab.

“Itu kriminalisasi terhadap saya. Saya merasa dizalimi dengan mengatakan saya memecat THL padahal saya tidak punya wewenang untuk itu,” tegasnya.

Terkait dengan koperasi, ia membenarkan memang betul mengajak untuk membentuk koperasi. Hal itu untuk menghindari terjeratnya masyarakat dengan tengkulak.

“Jadi saya menyarankan tidak THL saja seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk membentuk koperasi,” ungkapnya.

Masih kata Dodi, ia sudah mengklarifikasi ke Dirreskrimum Polda Sumbar sesuai dengan sebagaimana adanya di surat tersebut dan saya rasa hal ini sudah selesai, biarkan lah masyarakat yang menilai sendiri. tegasnya.(Rs)


Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.