Dharmasraya - Maklumatnews.co.id - Respon pengaduan masyarakat yang sudah resah dengan kehadiran Kafe remang-remang, Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K pimpin Razia PEKAT (Penyakit Masyarakat) di KM 7 dan KM 4 pada hari Rabu (3/11)
Sebanyak 39 orang yang terdiri dari 37 orang wanita dan 2 orang laki-laki diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan dan pendataan
Kapolres menghimbau kepada kepada pemilik cafe untuk tidak mengoperasikan usaha yang dapat melanggar hukum dan norma masyarakat
Tidak hanya itu, petugas Polres Dharmasraya mengamankan ratusan botol miras hasil Razia PEKAT di KM 7 & KM 4
Puluhan botol miras ini diduga diperjualbelikan di Cafe remang-remang dan sudah meresahkan masyarakat sekitar
Kapolres Dharmasraya menyampaikan bahwa kegiatan razia PEKAT ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan Cafe remang-remang yang berada di beberapa titik di wilayah Kabupaten Dharmasraya, terkait laporan tersebut Kami dan jajaran melakukan penertiban untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Dharmasraya" Ujar Kapolres.
"Kami himbau kepada masyarakat khususnya para pemilik usaha cafe untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum serta norma-norma ditengah masyarakat" ujar Kapolres lagi (*)
Post a Comment