Padang - Maklumatnews.co.id - Kepolisian Daerah Sumbar ( Polda ) melalui Ditreskrimsus yang bekerja sama dengan Tim Taman Nasional Kerinci seblat ( TNKS ) menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Disebutkan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.IK, M.Si di Mapolda Sumbar. Kamis, (11/11/2021)
" Telah menangkap 2 orang pelaku dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan Sah hasil hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 unit truck dengan nomor polisi BA 8042 AP yang bermuatan hasil Kayu yang sudah berupa Balok".
Saat ini barang bukti yang telah diamankan 1 unit truck cold diesel mitsubishi canter yang bermuatan 31 batang kayu berbentuk balok, 1 lembar Stnk mobil truck tersebut, selanjutnya 2 lembar blanko nota angkutan tertanggal 04 november 2021.
Pelaku IC ( 26 ) yang merupakan pekerja buruh harian lepas dan M (46 ) karyawan swasta, ditangkap pada hari jumat 5 november 2021, Pukul 08.45 Wib di jalan raya Bukit putus Kenagarian Limau Puruik Kecematan Ranah Ampek Hulu Tapan Kabupaten Pesisir Selatan.
Pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huru b undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan di tambah dalam pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana. ( Rs )
Post a Comment