Payakumbuh -- Sejak diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh pada akhir tahun 2019 lalu, tercatat hingga akhir Agustus 2022 pelayanan satu atap di lantai dasar kantor Wali Kota Payakumbuh yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu sudah melayani sebanyak 76.879 pengunjung.
Dari data diterima media melalui website MPP Payakumbuh Senin (22/8), pelayanan yang paling banyak dikunjungi adalah instansi SAMSAT dengan sebanyak 18.614 pengunjung
"Pengunjung lebih sering mengunjungi pelayanan SAMSAT karena disini mudah dan cepat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, setelah mendapatkan tagihan, tinggal pindah ke konter bank nagari di MPP untuk melakukan pembayaran," kata Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Payakumbuh Elzadaswarman kepada media, Selasa (23/8).
Kemudian, disusul oleh instansi BPJS Kesehatan dengan dikunjungi sebanyak 1066 kali, instansi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 972 pengunjung, instansi PLN sebanyak 51 pengunjung, instansi Polres sebanyak 1380 pengunjung, instansi kejaksaan sebanyak 1416 pengunjung, instansi Kemenag sebanyak 200 pengunjung, instansi Imigrasi sebanyak 2757 pengunjung, instansi DISDUKCAPIL sebanyak 11,818 pengunjung, instansi BPOM sebanyak 55 pengunjung, instansi Baznas sebanyak 177 pengunjung, instansi Dinas Sosial sebanyak 9,905 pengunjung, instansi TASPEN sebanyak 525 pengunjung, instansi DISNAKER PERIND sebanyak 3,221 pengunjung, instansi UPTD PAJAK DAERAH sebanyak 5,105 pengunjung, instansi DPM PTSP sebanyak 9,196 pengunjung, instansi PUPR sebanyak 5,294 pengunjung, instansi Badan Pertahanan Nasional sebanyak 83 pengunjung, instansi PDAM sebanyak 1,115 pengunjung, instansi KPP Pratama Payakumbuh sebanyak 584 pengunjung, instansi Satlantas sebanyak 2753 pengunjung, instansi DPMPTSP PBG sebanyak 618 pengunjung.
"Data statistik kunjungan tahunan MPP Kota Payakumbuh tertinggi mencapai belasan ribu pengunjung, kita terus berkomitmen bagaimana Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh terus hadir dengan pelayanan prima," kata Elzadaswarman alias Om Zet.
Ditambahkannya, MPP terbentuk sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 635 tahun 2018 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang penetapan lokasi penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2018, di dalam keputusan Menteri tersebut Kota Payakumbuh salah satu kota yang ditunjuk untuk segera membetuk mal pelayanan publik.
"Pada Tahun 2019 Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh terbentuk pada bulan Desember, Pada tahun 2019 juga dilakukan ujicoba pelayanan yang dibimbing oleh Deputi Pelayanan Publik Kemenpan, akhirnya pada tanggal 17 Desember 2019 Mal Pelayanan Publik diresmikan secara Soft Louncing oleh Kemenpan, saat ini ada 23 Instansi yang bergabung di Mal Pelayanan Publik Kota Payakumbuh," jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator Perizinan DPMPTSP Kota Payakumbuh Agus Tri Susatya didampingi Analis Kebijakan Sutiyono menjelaskan MPP merupakan suatu bentuk transformasi penyelenggaraan pelayanan publik yang ditugaskan kepada instansi yang menaungi pelayanan satu pintu dalam hal ini DPMPTSP Kota Payakumbuh.
"Perlahan tapi pasti segala kekurangan yang ada di MPP akan kami benahi demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," pungkasnya. (FS)
#liputankhususdpmptspkotapayakumbuh
Post a Comment