Bupati Eka Putra Berikan Jawaban Atas Kenaikan BBM
Tanah Datar, MN "Kenaikan harga BMM merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan, dalam hal ini pemerintah daerah segera melakukan monitoring dan evaluasi untuk mengetahui seberapa besar dampak ekonomi yang timbul karena kebijakkan ini".
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra menjawab pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Tanah Datar atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD setempat, Rabu (7/9).
“Untuk itu, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, pemda akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dampak kenaikan BBM di masyarakat,” ujar Bupati Eka.
Terkait tanggapan Fraksi Golkar dalam upaya pemda guna meningkatkan kesadaran wajib pajak dan penegakan law enforcement kepada wajib pajak.
“Pemerintah daerah telah melakukan upaya dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak berupa sosialisasi kepada wajib pajak, sedangkan upaya penegakan hukum dilakukan antara lain dalam bentuk penertiban wajib pajak yang tidak membayar pajak dan yang tidak mempunyai izin,” urai Eka.
Fraksi Demokrat tentang persoalan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam di kawasan lereng merapi yang berbatas antara Nagari Aie Angek dengan Batu Palano.
Bupati Eka pun menjelaskan batas wilayah Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Agam, telah ditetapkan dengan Permendagri nomor 110 tahun 2019 dan telah dimulai pelaksanaannya sejak tahun 2003 sampai dengan 2019 antara pemerintah daerah di masing-masing kabupaten dengan melibatkan unsur-unsur terkait di tingkat kecamatan dan nagari.
Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra melalui pertanyaan sejauh mana keberhasilan kegiatan Program Makan Rendang dan kendala yang ditemukan dalam pelaksanaannya dilapangan.
Terkait Program Makan Rendang yang ditanyakan fraksi Nasdem, bupati sampaikan pinjaman dianggarkan di APBD tahun anggaran 2022 telah mulai direalisasikan kepada masyarakat, namun kendala dan permasalahanya adalah sebagian calon nasabah yang mengajukan pinjaman terkendala dengan status Bi Checking.
“Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap Progam Makan Rendang, baik dari segi tata cara dan prosedur maupun dari regulasi, salah satunya terkait masa pinjaman agar dapat lebih dari satu tahun” ujar Bupati Eka
Rapat Paripurna kali ini dipimpin wakil ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, Wakil Ketua DPRD Saidani, Sekwan Yuhardi serta dihadiri Forkopimda, Sekretris Daerah, Para Assisten, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (pinos/r)
Post a Comment