Payakumbuh --- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun 2022 disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama DPRD dalam rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (26/9).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus didampingi Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan diikuti oleh Anggota DPRD dan OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Berita acara dibacakan oleh Sekwan Yon Refli.
"Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Ranperda ini telah dibahas oleh DPRD bersama Pemko Payakumbuh dalam beberapa kali rapat dan menghasilkan kesepakatan, bahkan setiap fraksi juga menyampaikan masukan dan saran yang membangun," kata Hamdi.
Sementara itu Juru Bicara DPRD Opetnawati memaparkan laporan pembicaraan tingkat 1 terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2022. Perubahan itu disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi ekonomi makro yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah dan pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
"Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 memuat program dan kegiatan dalam bentuk perubahan dan penyesuaian anggaran untuk pembangunan yang terjadi selama tahun 2022, seperti pergeseran pagu kegiatan, penambahan kegiatan baru, penambahan atau pengurangan target kinerja serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan," kata Opet.
Ditambahkannya, setelah melalui rangkaian rapat-rapat dan mekanisme pembahasan sebuah Ranperda Perubahan APBD, maka disepakati Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 antara lain; Jumlah Pendapatan sebelum Perubahan Rp. 691.578.704.377, setelah Perubahan menjadi Rp. 696.837. 990. 928, naik Rp. 5.259.286.551.
Jumlah Belanja sebelum Perubahan Rp. 747.501.389.929, setelah Perubahan Rp. 752.576.407.312, bertambah 5.075.017.383. Total Surplus/(Defisit) sebelum Perubahan Rp. (55.922.685.552). dan setelah Perubahan Rp. (55.738.416.384).
Jumlah Penerimaan Pembiayaan sebelum Perubahan Rp. 62.062.685.522, dan setelah Perubahan Rp. 61.878.416.384. Jumlah Pengeluaran Pembiayaan sebelum Perubahan Rp. 6.140.000.000, dan setelah Peubahan Rp. 6.140.000.000. Pembiayaan Netto sebelum Perubahan Rp. 55.922.685. 552, dan setelah Perubahan Rp. 55.738.416.384, Betambah/(Berkurang) Rp. (184.269.168).
Opetnawati juga membacakan pendapat 7 fraksi yang seluruhnya menyetujui Ranprda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Dari sisi Pj. Wali Kota Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.
"Semoga kota kita terus maju dan masyarakat kita semakin sejahtera," pungkasnya. (FS)
#liputankhususdprdkotapayakumbuh
Post a Comment