Doc : Humas Polda Sumbar |
MaklumatNews Sumbar - Berkat kerja kerasnya, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis jambret.
Dua pelaku tersebut adalah RH (25) dan AM (38). Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, S.Ik, pelaku RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada Selasa (13/9).
RH terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur oleh petugas Satreskrim Polres Sijunjung, lantaran ia sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang saat dilakukan penangkapan terhadapnya.
Dari keterangan pelaku RH, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju rumah AM di Andalas, Kota Padang yang merupakan rekan dari RH dalam melakukan aksinya. Namun, AM saat itu sudah kabur melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
Kemudian, dari hasil penyelidikan terhadap AM, akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru, pada Senin (26/9) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, S.Ik didampingi Wakapolres Kompol Dwi Yulianto, S.Ik dan Kasat Reskrim dalam konferensi persnya menjelaskan, RH dan AM merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
Dikatakan, para pelaku itu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung dari Juni 2022 hingga 8 September 2022.
"Modus operandinya dengan memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH sepesialis apabila korban di sebelah kanan dan AM sepesialis apabila korban di sebelah kiri," ujarnya, Jumat (30/9) di Mapolres.
Dikatakan, aksi penjambretan tersebut tidak hanya dilakukan RH dan AM di wilayah hukum Polres Sijunjung, tapi juga di Padang Pariaman, Solok Kota, Solok Arosuka, dan di Kota Padang.
Dari pengakuan pelaku tersebut, mereka telah melakukan penjambretan lebih kurang 20 kali. Mereka berhasil menggondol sekitar 158 emas (395 gram emas). Lalu menjual rata-rata 10 emas ke penadah di Padang.
"Di antara korban penjambretan tersebut adalah istrinya Wakapolres Solok dan istrinya Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat nomor kendaraan dan uang hasil penjualan emas Rp10 juta.
Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUH Pidana dengan hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Post a Comment