4 Pelaku Tambang Emas Ilegal Beserta 1 Unit Excavator Di Tangkap Satuan Reskrim Polres Solok Selatan.



Maklumatnews, Solok Selatan. Sebanyak 4 orang pelaku kegiatan tambang emas ilegal beserta 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Solok Selatan pada Sabtu (22/10/2022) Siang.


Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara,S.H, S.I.K., M.Si melalui Waka Polres Kompol Yonnis Fendri, S.H, M.H didampingi oleh Kabag Ops Dadang Iskandar, S.H, Kasat Reskrim Sudirman, S.H dan Kasubsi Penmas Ipda M.Ridwan menerangkan pengungkapan kasus tersebut pada saat pelaksanaan Release di Mapolres Solok Selatan, Rabu (26/10/2022) Siang.


Pada pelaksanaan release tersebut Kompol Yonnis menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan Kec.Sangir Batang Hari Kab.Solok Selatan.


"Menanggapi laporan masyarakat tentang adanya aktivitas kegiatan tambang emas ilegal, petugas kemudian langsung menelusuri kebenaran laporan tersebut. Dan benar saja setelah melakukan perjalanan selama 2 hari, petugas berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang emas tersebut lalu kemudian melakukan penindakan" jelasnya.


Dari hasil penindakan tersebut, Satuan Reserse Polres Solok Selatan berhasil mengamankan 4 orang pelaku antara lain DF (21) operator excavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) knek excavator dan RM (47) anggota asbuk. Selain keempat pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator merk Sany warna kuning, 1 unit mesin dompeng, 1 lembar karpet penyaring emas, 1 potong selang air, 1 potong selang spiral dan 1 potong selang gabang yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal.


"Atas perbuatan pelaku kami kenakan pasal 158 undang undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dimana setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar"pungkasnya.


"Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti pada saat ini kami amankan di Mapolres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Solok Selatan" tutup AKBP Arief Mukti melalui Kompol Yonnis. (Hr/humas).

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.