Doc : Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bersama OKP Sumatera Barat
Maklumatnews, Sumbar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif guna mendorong partisipasi penyelenggaraan pemilu bersama Organisasi Kepemudaan di Prov.Sumatera Barat, di Hotel Truntum Kota Padang
Sosialisasi bertujuan mengajak organisasi kepemudaan ( OKP ) Sumatera Barat juga dapat melakukan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024, serta dapat memerangi hoax, SARA, dan ujaran kebencian dalam pemilu.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Sumbar) Muhamad Khadafi, memaparkan dalam sosialisasi tersebut yang menjadi tantangan dalam pengawasan pemilu 2024, Meliputi:
1. Aspek teknis penyelenggara" Lebih komplit"
2. Tata kelola pemilu 5 kotak
3. Kebutuhan logistik
4. Keterbatasan Sfm dan saran penunjang
5. Potensi kemoloran penghitungan suara
6. Sara, ujaran kebencian, politik uang
7. Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Lanjut katanya dengan sosialisasi yang dilakukan bersama OKP ini diharapkan bisa saling Sharing dan memberikan masukan-masukan kepada Bawaslu Prov.Sumbar. (29/10/2022, Hotel Truntum)
Dikesempatan yang sama Ketua Garda Bangsa ( PKB ) Novdil Yutra, juga mengapresiasi dan menyampaikan urgensi pengawasan partisipatif perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan Organisasi Kepemudaan (OKP) karena pemilu merupakan hajat atau pesta demokrasi milik rakyat, sementara ada keterbatasan jumlah anggota pengawas pemilu dibanding persoalan pemilu yang terus berkembang.
"Dalam pengawasan pemilu ini sangat dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing," katanya.
Bentuk Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat berwujud pemberian informasi awal, pencegahan, pemantauan/pengawasan, selanjutnya Pelaporan.
Dengan demikian, diharapkan dapat terlaksana pemilu yang berintegritas mulai dari proses sampai hasil, dan dapat mengurangi keluhan ataupun complain terhadap pelaksanaan pengawasan dari tahapan pemilu. ( Maklumat / Ridwan S )
Post a Comment