Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional : Tinjau Kembali Zakat ASN

 

Payakumbuh — Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan kritik dan saran dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2023 di kantor DPRD setempat, Senin (10/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dan dihadiri Anggota DPRD lainnya serta perangkat daerah Pemerintah Kota Payakumbuh.

Juru bicara Fraksi AKN Mesrawati menyampaikan 5 poin penting kepada Pemerintah Kota Payakumbuh.

1.Untuk meningkatkan IPM, kami lebih sepakat untuk lebih memperhatikan kesejahteraan orang-orang yang berkecimpung langsung dengan personil yang dapat meningkatkan kuaitas Indeks Pembangunan Manusia tersebut, yaitu dunia Pendidikan. Untuk itu kami mengusulkan kiranya kita dapat meningkatkan Kualitas para pendidik dengan memperbanyak Pelatihan Guru, Worshop dan Bimtek serta memperhatikan Tunjangan mereka, seperti tunjangan PNS, tunjangan kepala sekolah, tunjangan guru honor, termasuk mengembalikan nilai gaji para THL.

2.Termasuk juga perlu diperhatikan kesejahteraan para guru TPQ dan kader-kader pembangunan kita dikelurahan. Sebab kami berpandangan, sehebat apapun seorang guru, dan para pendidik lainnya, bila kesejahteraannya tidak mencukupi, maka mustahil IPM yang diharapkan akan tercapai. Oleh karena situasi daerah kita saat ini sudah semakin membaik, maka kami menyarankan agar dapat dimaksimalkan pendapatan daerah kita dari sektor PAD. Berikanlah terobosan-terobosan yang menarik, agar wajib pajak berkenan menunaikan kewajibannya.

  1. Kami memantau di tengah masyarakat, masih ada bantuan untuk penerima manfaat untuk rakyat miskin dalam bentuk PKH, BLT, dll yang masih belum tepat sasaran. Untuk itu kami berharap Dinas Sosial benar-benar selektif menetapkan penerima manfaat bantuan sosial tersebut, bila perlu langsung turun ke lapangan untuk melakukan survey. Dan kami mengusulkan agar dibuatkan tanda berupa plang nama yang bertuliskan penerima BLT, PKH, dll, di masing masing-masing rumah penerima manfaat bantuan sosial tersebut. Kami yakin, dengan cara ini petugas akan mudah mengetahui keluarga penerima manfaat dan pasti akan berdampak kepada si penerima bantuan sosial tersebut.
  2. Berkaitan dengan Pemerintah telah memungut zakat gaji PNS 2,5 persen, pada hakikatnya kami setuju untuk diterapkan demi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi kami menyarankan agar hal ini kita tinjau kembali sebelum kita terapkan karena tidak semua PNS dapat memenuhi pungutan ini disebabkan kebutuhan mereka masih perlu perhatian kita bersama.
  3. Oleh karena Pemerintah Pusat telah mengumumkan dana transfer untuk tahun 2023, baik untuk DAK, DAU dan DBH, serta telah diterbitkannya PMDN no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2023, maka kami yakin akan banyak perubahan dalam penyusunan RAPBD kita ini, untuk itu kami berharap kiranya itu dapat dipergunakan untuk belanja modal, agar anggaran tersebut betul-betul kelihatan pemanfaatannya. (FS)
Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.