Sumber Doc : Humas Polres Dharmasraya |
Maklumatnews, Dharmasraya - Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AR PGL A, kelahiran Ampang Kuranji 24
November 1992, Minang, Wiraswasta, warga Jorong Koto Diateh Kenagarian Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru kab. Dharmasraya.
Penangkapan pelaku nisial AR oleh Satrenarkoba diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika yaitu Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika gol I jenis shabu pada hari Kamis 6 Oktober 2022 pukul 22.00 wib.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, dan langsung ditindak lanjuti oleh personil Satrenarkoba yang dipimpin Kasatnya IPTU Rusmardi, SH.
Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku inisial AR di TKP, Satresnarkoba juga menyita beberapa Barang Bukti antara lain :
1. 1(satu) buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk samsung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis shabu.
2. 1(satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek.
3. 1 (satu) buah korek api mancis warna biru.
4. 1(satu) buah jarim api.
5. 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet
Pada saat dilakukan penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda an. ALEK SANDER dan seorang Laki Laki a.n ALDI SAPUTRA.
Kemudian pelaku dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA.(**)
Post a Comment