Lima Puluh Kota – Kabupaten Limapuluh Kota komit untuk selalu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam mengembangkan arsitektur dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di daerah.
Hal itu diungkapkan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo setelah mengikuti Seminar dan Pameran Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022 Kementerian Komunikasi dan Informasi RI di Puri Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Langkah yang bakal ditempuh adalah pemanfaatan Pusat Data Nasional yang dikelola KemenKominfo untuk mengakomodir penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk efisiensi SPBE di daerah.
“Pelaksanan SPBE ini salah satu akan kita daya gunakan untuk mengimplementasikan misi meningkatkan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya dan ini akan kita kaitkan dengan pengembangan SPBE secara nasional, terutama dalam pemanfaatan aplikasi umum dan pengintegrasian data,” jelas Bupati Safaruddin.
Seminar dan Pameran Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Tahun 2022 KemenKominfo RI menghadirkan Limapuluh (50) Kabupaten / Kota yang telah memperoleh pendampingan Kemenkominfo pada penyusunan Master Plan (Smart City) Tahun 2022.
Termasuk juga Seratus Empat Puluh Satu (141) Kota / Kabupaten dievaluasi implementasi program Kota Cerdas (Smart City) yang telah terpilih pada 2017-2021.
Kabupaten Limapuluh Kota termasuk salah satu diantara 50 Kabupaten / Kota yang akan didampingi dalam pelaksanaan Gerakan Smart City sebagaimana tertuang pada Nota Kesepahaman Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : B-32/DJAI/HK.04.02/04/2022 dan Nomor 139/139/KS/DISKOMINFO/IV/2022 tentang Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas (Smart City) Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tindaklanjutnya Limapuluh Kota Oktober 2022 sudah menyelesaikan Bimbingan Teknis Penyusunan Master Plan Smart City (Kota Cerdas) bekerjasama dengan Kementerian Kominfo serta ditunjang oleh DPA pada Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2022.
Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Bambang Dwi Anggono mengatakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia maka Kementerian Kominfo telah menyiapkan informasi dan prosedur pemanfaatan untuk aplikasi dan infrastruktur berbagi pakai yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
“Salah satu wujudnya Kemenkominfo mengembangkan Pusat Data Nasional yang merupakan pusat data yang bagi pakai dan saling terhubung untuk menempatkan sistem elektronik, silakan daerah untuk memanfaatkannya untuk layanan dan integrasi data,” ujarnya.
Layanan Pusat Data Nasional itu, tambah Bambang Dwi Anggono bisa dipakai penempatan, penyimpanan, pengolahan, pemulihan data bagi instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Kita sediakan pusat data ini juga untuk mengefisienkan belanja daerah, tak mutlak lagi pengadaan server untuk mendukung infrastruktur SPBE di daerah, melalui teknologi komputasi awan, cloud pada pusat data nasional, pelaksanaan bagi pakai data, aplikasi dan infrastruktur dapat dilakukan,” pungkasnya. (FS)
Post a Comment