DPRD Tanah Datar Setujui 2 Ranperda menjadi Perda
Tanah Datar, Maklumat News - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah akhirnya disetujui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menjadi Peraturan daerah (Perda).
Persetujuan itu diputuskan melalui rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan DPRD terhadap 2 Ranperda tersebut di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (6/11).
Ketua DPRD Rony Mulyadi didampingi wakil ketua Saidani dan Anton Yondra sampaikan bahwa rangkaian pembahasan terhadap 2 Ranperda sudah dilaksanakan semenjak Juli 2022 lalu dan dilanjutkan sampai Desember 2022.
"Pembahasan tentang tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bersamaan dengan Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Tuah Sepakat yang telah selesai diparipurnakan".
"Adapun agenda rapat hari ini adalah penyampaian dua hasil Ranperda serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD yang disampaikan Panitia khusus (Pansus) I dan III sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati serta ditutup dengan pendapat akhir Bupati", tambah Roni.
Juru bicara (Jubir) Pansus I Istiqlal sampaikan bahwa laporan hasil pembicaraan tingkat I telah dilakukan pembahasan bersama tim Ranperda pemerintah daerah, pada 20 Juli lalu, 8 Fraksi menyetujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi Perda.
Sementara itu, Jubir Pansus III Abu Bakar menyampaikan laporan hasil pembicaraan tingkat I tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, 8 Fraksi juga menyatakan persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD melalui fraksi, komisi dan Pansus yang telah menyumbangkan pemikiran terhadap penyempurnaan dua Ranperda yang telah disetujui menjadi Perda itu.
Dikatakan Eka Putra, "Sumbangsih berupa pemikiran tentunya sangat besar artinya dalam pembahasan dan perumusan Ranperda, sampai disetujui Ranperda menjadi Perda dan diharap nantinya Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum".
"Dari pembicaraan tingkat I yang disampaikan Pansus tercermin semangat kebersamaan dan kearifan yang dilandasi totalitas pengabdian yang tinggi sebagai wujud mengutamakan kepentingan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar". ujarnya lagi
"Dengan ditetapkannya Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda diharapkan pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan dapat terlaksana secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel". sampai Eka.
Kemudian, tambah Bupati Eka, ditetapkannya Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Perda diharapkan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib dapat dilaksanakan secara optimal.
"Kemudian OPD terkait juga melakukan penyebarluasan Perda ini baik dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat maupun melalui media cetak dan elektronik serta pada saat setiap pertemuan dengan masyarakat, sehingga peraturan daerah yang telah di tetapkan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ditengah masyarakat, serta menindaklanjuti saran dan masukan yang di sampaikan oleh komisi dan pansus DPRD," pungkasnya.
Turut hadir pada Paripurna kali ini, Forkopimda Tanah Datar, Asisten I, II, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari serta undangan lainnya. (pinos/r)
Post a Comment