Menunggak Iuran BPJS? Bisa Pindah PBI Lho! Tunggakan Tetap Ada Dihitung Hutang


Payakumbuh --- Nasib siapa yang tau, hari ini ekonomi baik, besok belum tentu. Hal ini tentu dialami oleh beberapa masyarakat, sehingga mereka yang awalnya tertib membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) secara mandiri, terpaksa menunggak hingga berbulan bulan, biasanya disebut Sadikin atau sakit menjadi miskin.

Konsekuensinya, mereka tak bisa mendapatkan jaminan sosial lagi saat berobat ke fasilitas kesehatan, artinya layanan JKN-KIS nya dihentikan sampai tunggakan iurannya dilunasi, kalau berobat ke puskesmas atau rumah sakit dikategorikan umum, membayar biaya berobat.

Ternyata, ada solusi bagi mereka, yang ingin berobat gratis dengan JKN-KIS melalui pembiayaan iuran dari pemerintah daerah. Tetapi, tunggakan iuran mandirinya tadi tetap tercatat sebagai hutang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Febri Yanti saat diwawancara media, Rabu (14/12), menjelaskan kondisinya memungkinkan, namun tergantung dari kondisi di masing-masing pemerintah daerah apakah masih ada kuota bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Peserta yang menunggak dengan beberapa alasan bisa pindah kepesertaannya dari mandiri menjadi penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemko Payakumbuh, mengurusnya terlebih dahulu ke dinas sosial, baru nanti BPJS bisa memprosesnya.

“Biaya tunggakan yang ada tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Biaya pengalihan kepesertaan dari mandiri ke PBI itu yang menjadi kewajiban Pemko Payakumbuh. Jadi, Pemko tidak membayarkan tunggakannya. Tunggakannya dihitung hutang, bahkan sampai ketika sudah keluar dari JKN-KIS yang ditanggung pemerintah, tunggakan mandiri yang lamanya itu tidak akan hilang," kata Febri.

Febri menjelaskan, Kota Payakumbuh sudah mencapai status universal health coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN-KIS lebih dari 95 persen, sementara itu target Presiden Joko Widodo adalah capaian keikutsertaan Nasional 98 persen.

Iuran peserta JKN-KIS ini dibagi menjadi beberapa sumber, yakni Iuran dibiayai mandiri, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah kota/kabupaten.

"Makanya, bagi yang mandiri, kami terus mendorong dan mengedukasi peserta untuk tertib bayar tunggakan, kalau misalnya kondisi ekonomi tak memungkinkan ikut JKN KIS mandiri, bagus pindah ke JKN-KIS yang dibiayai Pemda, ini banyak terjadi saat Pandemi Covid-19 kemarin," terangnya.

Febri Yanti juga menepis paradigma yang berkembang di masyarakat, bahwa pelayanan bagi yang umum dan JKN-KIS dibeda-bedakan oleh fasilitas kesehatan. Perlakuan dibeda-bedakan dengan pasien umum.

"Kami BPJS telah menyediakan Aplikasi JKN KIS, salah satu platform di aplikasi ini adalah, apabila setelah berkunjung dan mendapat pelayanan di fasilitas kesehatan, masyarakat akan menerima notifikasi untuk review atau memberikan penilaian terhadap layanan di fasilitas kesehatan itu," ujarnya.

"Jika menemukan kondisi ada faskes yang membeda-bedakan perlakuan kepada pasien, maka wajib dilaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan atau dinas kesehatan, atau lewat aplikasi Mobile JKN," tambahnya.

Lagi pula, kata Febri, pihaknya banyak menyediakan layanan sesuai selera masyarakat.

1. CHIKA (Chat Assistant JKN)

Adalah layanan bot chat yang bisa diakses melalui Facebook Messenger, WhatsApp, dan Telegram. Format pengecekan dapat dicoba seperti berikut.

Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, WhatsApp, atau Telegram, di @Chika_BPJSKesehata_bot, atau WhatsApp ke nomor 0811 8750 400.

Kemudian pilih menu Cek Status Peserta.

Masukkan nomor peserta/NIK.

Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.


2. Mobile JKN

Cara cek status BPJS Kesehatan berikutnya lewat aplikasi Mobile JKN. Pastikan Anda sudah unduh aplikasi tersebut di hp, dan melakukan registrasi supaya bisa login.

Buka Aplikasi Mobile JKN.

Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password.

Masukkan captcha pada kolom tersedia yang tertera di aplikasi.

Klik login.

Pilih menu Peserta.

Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas. Peserta bisa mencari tahu informasi seputar BPJS Kesehatan lainnya di Aplikasi Mobile JKN.


3. Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler, selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Hubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.

Pilih jenis layanan 1 (satu).

Pilih layanan status kepesertaan.

Ketik nomor peserta/NIK.

Masukkan tanggal lahir peserta.

Voice Interactive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.


4. Mobile Customer Service

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tinggal di daerah terpencil Indonesia, dan sulit mengakses layanan online, bisa melakukan cek status kepesertaan melalui Mobile Customer Service (MCS).

Cara cek status BPJS Kesehatan dengan layanan Mobile Customer Service ini mudah. Biasanya perwakilan petugas dari BPJS Kesehatan hadir di kantor kecamatan/kelurahan.

Atau mereka juga datang ke puskesmas, rumah sakit umum daerah, sekolah, kampus, instansi atau lembaga di daerah tersebut. Berikut prosedurnya:

Peserta yang ingin cek status peserta tinggal datang ke tempat-tempat tersebut, atau bisa menanyakan terlebih dulu ke bagian kelurahan. Kemudian sampaikan maksud tujuan Anda untuk cek status kepesertaan.

Membawa KTP, KK, atau KIS sebagai persyaratannya.

Nanti petugas Mobile Customer Service BPJS Kesehatan akan langsung membantu pengecekan.


5. Petugas BPJS SATU
Petugas BPJS Siap Membantu (BPJS SATU) adalah perwakilan dari pihak BPJS Kesehatan yang ditugaskan di berbagai rumah sakit.

Petugas BPJS SATU selalu memakai rompi khusus berwarna terang, supaya mudah dikenali oleh peserta JKN-KIS yang ada di rumah sakit.

Peserta JKN-KIS yang ingin menanyakan status kepesertaan atau memiliki keluhan lain, terkait pelayanan BPJS Kesehatan, bisa langsung ke BPJS SATU. (FS)

Labels:

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.