Padang– Dalam rangka menekan angka overcrowded, Rutan Kelas IIB Padang lakukan pemindahan sebanyak 12 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Kamis (8/12/2022).
Karutan Padang Muhamad Mehdi menjelaskan, Pemimdahan WBP ke lapas lain bertujuan agar bisa mendapatkan pembinaan yang lebih, khusus untuk LP Narkotika Sawahlunto agar para WBP kasus Narkotika bisa mendapatkan program yang lebih tepat dengan mengikuti program rehabilitasi yang ada di LP tersebut.
"Pemindahan ini juga dilaksanakan agar isi hunian Rutan Padang bisa terus berimbang karna setiap 2 minggu sekali kami mendapatkan kiriman tahanan dari kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Negeri Mentawai sekitar 30 sampai 100 dalam 2 minggu", ungkapnya.
Mehdi menjelaskan, pemindahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan 1 sampai 2 kali dalam seminggu ke beberapa Lapas yang ada disumbar seperti Lapas padang, Lapas Pariaman, LPKN sawahlunto dan lapan lainnya di ada di Sumbar.
Pemindahan dilakukan menggunakan 1 unit Transpas dengan pengawalan 6 orang Petugas Pemasyarakatan Rutan.
Pengawalan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur,” ungkapnya.
Memindahan dilaksanakan untuk mengatasi overcrowded (penghuni melebihi kapasitas) di Rutan yang berada di kawasan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah tersebut, jelasnya.
Mehdi menuturkan bahwa saat ini Rutan berkapasitas 620 orang dengan total penghuni 777 orang saat pemindahan ini dilakukan.
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Semoga warga binaan yang dipindahkan semakin nyaman dan tertib dalam menjalani sisa masa pidana di tempat yang baru,” ungkap Karutan.
Post a Comment