Payakumbuh — Wali Kota Payakumbuh menyerahkan sertifikat tanah kepada 30 orang penerima se-Kota Payakumbuh di Lobi Balai Kota Payakumbuh, Selasa (7/02/23).
Sertipikat Masal tersebut, merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah dan mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat.
Wako Rida Ananda mengatakan, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hak atas tanahnya dan memberikan perlindungan hukum yang kuat.
“Melalui program ini, masyarakat akan lebih mudah dan cepat memiliki sertifikat tanah, sehingga akan meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah proses pembuatan bangunan, serta meningkatkan daya saing wilayah kita,” kata Wako Rida.
Rida menyebut, dengan adanya sertifikat ini, masyarakat dapat menggunakan tanah mereka sebagai jaminan dalam berbagai aktivitas ekonomi, seperti memperoleh pinjaman dari bank dan membeli atau menjual tanah.
“Sertipikat juga akan membantu masyarakat dalam mengatasi masalah tanah seperti pembebasan lahan dan konflik tanah itu sendiri,” ucapnya.
Ia sangat mengapresiasi usaha dan kerjasama yang dilakukan oleh BPN, Camat, Lurah dan masyarakat, serta pihak-pihak terkait dalam program ini.
“Saya berharap program ini dapat menjadi solusi bagi masalah tanah yang masih sering dijumpai masyarakat kita,” ujarnya.
“Kami ucapkan selamat kepada seluruh penerima sertipikat hari ini, dan terima kasih atas kesabaran dan dukungannya dalam memperjuangkan hak atas tanahnya,” pungkasnya. (MS)
Post a Comment