Payakumbuh --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Payakumbuh menggelar Sosialisasi Program JKN di kantor Wali Kota Payakumbuh, Selasa (27/6).
Kegiatan itu dibuka oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda dan jajaran, serta Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase yang didampingi Kepala Bagian SDMUK Rizky Sistazh.
Sementara itu, peserta dari aparatur di kelurahan dan kecamatan, serta pengurus LPM Kota Payakumbuh. Selain dari BPJS, ada juga narasumber lain yang ikut hadir seperti Direktur RSUD Adnaan WD Payakumbuh Dr. Junaidi dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Wawan Sofianto.
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan terima kasih atas kehadiran BPJS Cabang Payakumbuh untuk memberikan sosialisasi.
"Hal penting bagi kita dalam sosialisasi ini adalah untuk mengetahui apa itu JKN dan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Rida menyampaikan kepada seluruh pejabat dan pegawai yang hadir, agar dapat mengikuti dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber, dan selanjutnya dapat bertanya dalam sesi diskusi/tanya jawab untuk mengetahui lebih jelas tentang BPJS Kesehatan.
"Alhdulillah kita telah menerima penghargaan dari pemerintah pusat karena telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), tentu kedepan target kita seluruh masyarakat Kota Payakumbuh bisa menjadi peserta BPJS, dan kita meraih Total Health Coverage (THC), ini sangat penting untuk menjadi PR kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase menyampaikan garis besar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), JKN, dan BPJS Kesehatan. SJSN, kata Defi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“SJSN memiliki 3 azas, 5 program, dan 9 prinsip. Dalam 5 program tersebut, salah satunya adalah Program Jaminan Kesehatan," katanya.
Defi melanjutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), fasilitas jaminan kesehatannya selama ini dilaksanakan oleh PT. Askes (Persero) yang merupakan BUMN, yang sejak tanggal 1 Januari 2014 bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, sebagai pengejawantahan dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“BJPS Kesehatan bertanggung jawab untuk mengelola jaminan kesehatan seluruh rakyat Indonesia," lanjutnya.
Defi juga menyampaikan materi terkait peserta BPJS yang terbagi dalam 2 kategori, yakni Bukan Penerima Bantuan Iuran dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yang termasuk kategori Bukan PBI adalah Pekerja Penerima Upah termasuk PNS, Pekerja Bukan Penerima Upah, dan Bukan Pekerja. Sedangkan yang termasuk kategori PBI adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
"PNS yang telah terdaftar sebagai peserta Askes secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan”, katanya.
Lalu, Defi menambahkan bahwa kartu peserta Askes sampai sekarang masih berlaku dan tidak perlu melakukan penggantian kartu, selanjutnya BPJS Kesehatan akan mengganti kartu peserta Askes menjadi kartu peserta BJPS Kesehatan, dan dikirimkan ke unit kerja pegawai secara kolektif.
Pemaparannya terkait iuran peserta, manfaat jaminan kesehatan, alur pelayanan kesehatan, coordination of benefit (COB) atau manfaat koordinasi, serta fasilitas kesehatan (faskes) yakni faskes primer/tingkat pertama (Puskesmas, Klinik, dan Dokter Keluarga) dan faskes tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang terbagi menjadi faskes sekunder untuk pelayanan penanganan kesehatan spesialistik, dan faskes tersier untuk pelayanan kesehatan penanganan subspesialistik.
Seusai pemaparan dari narasumber, acara sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab. (FS)
Post a Comment