Merasa Penguasa 1 Iven 1 Nagari, Kurator LM Usir Wartawan Peliput
Tanah Datar - Maklumatnews - Tindakan arogan inisial LM, oknum kurator yang satu ini bisa dikatakan kurang ajar dengan mengusir awak Media yang sedang meliput kegiatan Festival 1000 baju milik Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan.
Kurator ini sambil menepuk dada diiringi suara tinggi mengatakan bahwa ia kurator dan dengan mengunakan pengeras suara mengusir wartawan yang berada di lokasi kegiatan 1Ivent 1 Nagari di Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Tanah Datar, Senin (19/06).
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut sontak dikagetkan dengan tindakan pengusiran melalui pengeras suara itu terjadi menjelang pembukaan kegiatan festival 1000 baju milik Padang Magek.
Insiden pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik itu tentu mengekang dan kebebasan wartawan dalam mencari dan menghimpun data untuk sumber pemberitaan.
Ketika beberapa awak media mencoba menanyakan kenapa hal itu dilakukan, oknum kurator itu berusaha membela diri bahwa tindakan pengusiran tersebut atas permintaan panitia kegiatan.
Tiidak terima dengan larangan melalui pengeras suara tersebut, beberapa awak wartawan mengatakan bahwa oknum LM telah melanggar UU Nomor: 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
"Tindakan oknum ini tidak bisa dibiarkan karena sudah melecehkan tugas kita, sebagai insan pers yang bertugas menyampaikan informasi ke masyarakat dan kita dalam melaksanakan tugas dilengkapi dengan kartu pers," Ujar salah seorang rekan media.
Lebih lanjut M mengatakan jika memang tidak dibolehkan memasuki area kenapa awak media tidak diberitahu secara baik-baik dengan menghampiri rekan-rekan media yang berdiri di samping salah satu dangau-dangau disamping tenda kehormatan dan diarahkan ketitik lokasi tertentui dalam mengambil foto ataupun informasi padalokasi acara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) kabupaten Tanah Datar Bonar Surya Winata merasa miris dan mengecam kejadian kejadian tersebut sebagai bentuk tidak menghargai serta menghala-halangi kebebasan pers dalam bertugas.
"Ini tidak bisa dibiarkan kalau memang seperti itu jelas sudah melanggar pasal 4 ayat (3) UU nomor : 40 tahun 1999 tentang pers yang menjamin kemerdekaan pers dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi, " ujarnya.
Lebih lanjut Bonar Surya Winata juga menambahkan bahwa tanpa publikasi awak media, acara sebesar itu tentu kurang terasa marwahnya serta menurut UU Nomor : 40 tahun 1999 siapa saja yang melakukan larangan terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistik, bisa diancam pidana kurungan selama 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.
Merasa gerah dengan kondisi demikian, sebahagian besar awak media menepi ke pinggir lapangan lokasi acara berlangsung dan rencananya besok hari akan dilanjutkan dengan pelaporan ke penegak hukum atas tindakkan yang dilakukan Kurator berinisial LM tersebut. (Pinos)
Post a Comment