Padang-Maklumatnews-Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan belasan mobil rental dari tiga tersangka.
Tiga tersangka diketahui terdiri dari seorang perempuan dan dua laki-laki. Masing-masing berinisial FN alias E (43), ibu rumah tangga sebagai pelaku utama. Ia dibantu oleh M (45), wiraswasta, dan E alias J (60), wiraswasta.
Diketahui, modus tersangka dengan cara merental mobil kepada pemilik mobil rental. Saat mobil diambil pelaku langsung membayar biaya sewa. Setelah pemilik mobil rental percaya, lalu digadaikan kepada orang lain.
Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pada Senin (5/6/2023 /) pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, kota Padang.
Pelaku E secara bertahap merental mobil secara bertahap dengan jumlah empat unit mobil.
“Selanjutnya mobil tersebut digadaikan oleh pelaku E,” katanya saat press release di Mapolsek Kuranji, Selasa (27/6/2023).
“Sedangkan satu unit lagi belum sempat digadaikan pelaku. Dari tindak kejahatan E merugikan korban hingga Rp 467 juta Rupiah.
Nasirwan melanjutkan, pelaku dijerat pasal 327 jo pasal 372 jo pasal 489 juntu pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman maksimal hukuman empat tahun penjara.
Hasil pengembangan pelaku setelah diamankan, dari 3 mobil yang dijadikan barang bukti.
Selain dari 3 yunit mobil yang di jadikan barang bukti dari 17 mobil. Polsek kuranji juga menyita 2 hempone bermerek samsung juga oppo dan uang senilai Rp.4.350.000,-.
Kapolsek kuranji Nasriwan, menyampaikan bahwa akan terus melakukan pengembangan lebih lajut lagi terkait kasus ini dan kita masih menunggu laporan lagi dari pihak korban lain. Karena masih banyak lagi yang menjadi korban dan untuk itu sebagai penegak hukum kami akan terus melindungi juga membantu masyarakat dari tindak kejahatan ungkapnya.(*)
Post a Comment