Padang-Maklumatnews-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatera Barat (Sumbar).
Penyidik Kejati Sumbar setelah diperiksa secara marathon sore sekira pukul 17.30 WIB langsung melakukan penahanan badan dan ketiga tersangka dibawa ke Rutan Anak Aia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (25/7/2023).
Diketahui, sebelumnya Kejati Sumbar pada 14 Juli 2023 telah menetapkan 3 tersangka yang masing-masing berinisial DM sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), WI sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan AAP sebagai Direktur CV. EDE.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Asnawi yang didampingi Aspidsus Hadiman dan Kasidik Sumriadi menyebutkan, tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial PRS sebagai Direktur CV. PRD, WI sebagai Direktur CV. LG dan AIA sebagai Direktur CV. A.
Asnawi menambahkan, masing-masing tersangka tersebut merupakan perusahaan rekanan.
“Saya menyatakan tetap terus melakukan penyelidikan terhadap pengembangan pada kasus ini dan yang bersangkutan telah hadir, yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada hari ini dan langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Asnawi menambahkan, penahanan dilakukan mengingat memperlancar penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.
“Kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, serta ketentuan yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Asnawi.
Asnawi menyebutkan, untuk tersangka PRS dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Padang dan tersangka WI dan AIA di Rutan Kelas IIB Padang untuk 20 hari ke depan.
Masih kata Asnawi, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh auditor internal di Kejati Sumbar ditemukan kerugian negara sebesar Rp 7.365.458.205 miliar dari nilai kontrak Rp 35.017.340.000.
“Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata dia.
Terkait ancaman pidananya, berdasarkan pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(***)
Post a Comment