Maklumatnews-Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Barat eksekusi Tiga orang terpidana pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Padang-Pekan Baru 14/07/23.
Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi,SH,MH didampingi Aspidsus Hadiman,SH,MH menyatakan terdakwa Jumadi,ST,MSt selaku ketua Satgas A BPN Sumbar, Ricki Novaldi,SSt,Mh dan Upik Suryati ,S.Sos,MM.
Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), pengadaan tanah pembangunan jalan Tol yang bertempat di Daerah Kapalo Hilalang-Sicincin, Lubuk Alung-Padang STA 4+200-STA 36+600.
Berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung kerugian negara mencapai Rp.27.460.213.941,-.
Dengan adanya kerugian negara, ketiga orang terpidana di tuntut dengan Undang-undang Ri No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan hukuman 5 Tahun Penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidiair 6 Bulan ujar nya.(*)
Post a Comment