Tanah Datar --- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri se Sumatera Barat menggelar Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se Provinsi Sumatera Barat di Hotel Emersia, Batusangkar, Selasa (19/9).
Dalam pelaksanaan forum koordinasi tersebut berfokus dalam pembahasan kondisi cakupan kesepakatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelaporan hasil pemeriksaan, dan tersusunnya Plan of Action (PoA) bersama upaya kepatuhan badan usaha. Kemudian membahas hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja dan pekerja terhadap ruang lingkup BPJS Kesehatan yang mana beroperasi di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Barat.
Acara yang dihadiri oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Se Sumatera Barat, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Se Sumatera Barat.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat dan Jambi, Eddy Sulistijanto Hadie menyerahkan Penghargaan Pencapaian Terbaik SKK Tuntas dan Piutang Tuntas Semester 1 Tahun 2023 kepada Kejaksaan Negeri Padang, Pasaman, Payakumbuh, dan Sijunjung.
Acara ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa program BPJS Kesehatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kerjasama yang erat antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se Provinsi Sumatera Barat diharapkan akan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat.
Eddy memaparkan jumlah peserta JKN Provinsi Sumatera Barat adalah 5.161.954 atau 91,12 % dari jumlah penduduk. Sehingga Provinsi Sumbar dengan Capaian 91,12 % per 1 September 2023 berada pada urutan ke 33 dari 38 Provinsi se Indonesia.
"Untuk Mencapai UHC, penduduk terdaftar JKN minimal 95%. Masih terdapat penduduk belum terdaftar JKN sebanyak 503.034 dan untuk mencapai UHC masih terdapat selisih sebanyak 219.785 Peserta untuk mencapai UHC Provinsi. Hal inilah yang menjadi evaluasi bagi kami untuk selalu menggandeng para pemangku kepentingan dan stokeholder agar UHC Provinsi ini bisa segera tercapai," ujarnya.
Untuk mempercepat Provinsi Sumatera Barat menuju UHC, Eddy mengharapkan dukungan forum seperti upaya penagihan tunggakan iuran maupun kepatuhan pendaftaran dan penyampaian data badan usaha yang tidak patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK); Dukungan data dari Disnaker dan Wasnaker terkait status BU Kontraktor aktif/tidak aktif; Dukungan data Badan Usaha tidak operasional/tutup berdasarkan data wajib lapor badan usaha baik di Dinas Tenaga Kerja maupun Dinas PMPTSP.
Dengan mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan perizinan dan pengenaan sanksi TMP2T (Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu) kepada BU tidak patuh oleh Dinas PM PTSP berdasarkan usulan dari BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, serta dukungan terhadap tindaklanjut dari Inpres No 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan sesuai tupoksi masing-masing lembaga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Asnawi menekankan kepada jajaran agar melakukan pembinaan, penyidikan serta penindakan atas kepatuhan perusahaan dalam pelindungan Jaminan Sosial Kesehatan bagi pekerja merupakan kehadiran negara melindungi hak warga negara.
"Oleh sebab itu, saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri agar fokus dengan sinergitas program antar lembaga terkait yang mutlak diperlukan. Terima kasih untuk teman-teman di Kejaksaan Negeri sudah melakukan koordinasi yang baik dan menghasilkan kinerja terbaik- untuk wilayah kerjanya dalam mendukung tercapainya UHC di Kota/Kabupaten," pungkasnya. (FS)
Post a Comment