Payakumbuh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan telah melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan pada Selasa, 26 September 2023.
Menurut Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, yang diwakili oleh Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, bangunan yang disegel tersebar di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Barat (2 bangunan), Kecamatan Payakumbuh Timur (1 bangunan), dan Kecamatan Payakumbuh Utara (4 bangunan).
Tim gabungan yang terlibat dalam penyegelan ini terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta perwakilan dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh. Tindakan penyegelan ini didasarkan pada beberapa peraturan daerah, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.
Eka Diana Rilva menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh setiap bangunan yang disegel berbeda-beda. Beberapa di antaranya meliputi luas bangunan yang tidak sesuai dengan izin, ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bangunan yang melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan dan bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, yang dihubungi terpisah, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan beberapa kali. Teguran diberikan sebanyak 3 kali, namun tidak ada respons dari pemilik bangunan, sehingga tindakan penyegelan diambil.
Terkait dengan beberapa bangunan, Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) langsung dikeluarkan karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
Muslim menekankan bahwa segel akan dibuka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang ingin mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam mengurus PBG, karena proses pengurusannya tidak sulit dan cepat.
“Jika masyarakat melakukan perizinan secara lengkap, paling lama waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan haya 6 hari kerja. Oleh karena itu, kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum membangun bangunan, pastikan untuk mengurus izinnya terlebih dahulu karena proses pengurusan izinnya mudah dan cepat,” ujar Muslim. (Rel/FS)
Post a Comment