Payakumbuh – Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar), Audy Joinaldy, secara resmi melantik Drs. Jasman, MM, yang menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, sebagai Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Payakumbuh pada Jumat, 28 September 2023.
Jasman menggantikan Ridha Ananda, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, yang sebelumnya bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wako Payakumbuh.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dijadwalkan akan melantik Pj Wako Payakumbuh. Namun, acara tersebut dibatalkan karena Gubernur harus mendadak pergi ke Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi untuk merawat orang tuanya yang sedang sakit.
Dalam pidatonya, Wagub Audy mengingatkan Pj Wako Payakumbuh untuk memimpin Pemerintahan Kota Payakumbuh dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Dia juga menyoroti rekam jejak karir dan pengalaman Pj Wako Jasman yang dapat digunakan untuk menjalin hubungan yang kuat antara Pemko Payakumbuh, Pemprov Sumbar, dan Pemerintah Pusat.
“Kita akan menghadapi tahun politik tahun depan, dan Pj Wako harus fokus pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Payakumbuh, yang telah berjalan baik di bawah kepemimpinan Plh Wako Ridha Ananda. Ini adalah perjalanan yang harus diteruskan dan ditingkatkan,” ujar Wagub Audy.
Wagub juga mendorong Pj Wako Jasman untuk segera berkomunikasi dengan Forkopimda, Pejabat Pemerintahan, Tokoh Masyarakat, dan pihak-pihak penting lainnya di Kota Payakumbuh untuk memastikan kelancaran roda pemerintahan.
“Ayah ini selamat bertugas kepada Pj Wali Kota Payakumbuh, dan terima kasih kepada Sekda Kota Payakumbuh yang telah menjalankan tugas sebagai Plh Wali Kota Payakumbuh,” tambah Audy.
Selama acara pelantikan, Wagub juga memberikan selamat kepada Nyonya Lesta Jasman, yang juga dilantik oleh Wakil Ketua TP PKK sekaligus Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Sumatera Barat, Fitria Amelia Audy, sebagai Pj Ketua Tim Penggerak PKK dan Pj Ketua Dekranasda Kota Payakumbuh.
“Kepada Pj Ketua TP PKK dan Dekranasda Kota Payakumbuh, kami berharap agar tetap fokus pada penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan ekonomi kreatif,” tutup Audy.
Pelantikan Pj Wako Payakumbuh didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3738 tahun 2023, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Wali Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 7 September 2023.
Jasman ditugaskan sebagai Pj Wako Payakumbuh untuk satu tahun masa jabatan, yang dapat diperpanjang jika diperlukan. (Rel/FS)
Post a Comment