Bawaslu Tanah Datar Terima 9 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Tanah Datar Terima 9 Dugaan Pelanggaran Pemilu
Maklumatnews, Tanah Datar - Rentang waktu lebih kurang 2 minggu pelaksanaan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Tanah Datar diwarnai aksi saling lapor dari kedua tim kampanye Paslon.

Sepertii hari ini Rabu (9/10), M.Afdhal tim kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Richi Aprian - Donny Karsont (Rido) mendatangi kantor Bawaslu Tanah Datar untuk melaporkan dugaan telah terjadinya beberapa pelanggaran pihak-pihak yang berkaitan dengan Paslon nomor urut 2 Eka-Fadly.

“Hari ini kami tim kuasa hukum Paslon Rido mendatangi Bawaslu ini untuk melaporkan bahwa kuat dugaan telah terjadinya pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang kaitannya dengan Paslon Eka-Fadly”.

“Ada 7 Pointer yang kami laporkan dwngan 3 garis besarnya, Netralitas ASN dilingkup Pemda Tanah Datar, keterlibatan langsung walinagari sampai walijorong serta twekait alat peraga dengan berkas-berkas dan bukti-bukti pendukung konkrit serta nyata ditambah saksi-saksi yang siap dihadirkan, jadi bukan laporan mengada-ada dan kami diterima dengan ramah serta senang hati oleh pihak Bawaslu “, ujar Afdhal.

“Setelah laporan ini kami sampaikan tentu menjadi kewenangan Bawaalu untuk menindak lanjutinya dan kami yakin pihak Bawaslu akan bertindak profesional sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku”, ujarnya.

Sementara itu, ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azki mwmbenarkan bahwa memang telah ada 9 laporan yang masuk dari kedua tim hukum kedua Paslon ke Bawaslu dengan hari yang berbeda, 2 laporan dari tim paslon 2 dan beberapa hari yang lalu dan ini 7 laporan dari ttim hukum Paslon Richi Donny.

“Dari laporan yang kami terima akan dilakukan kajian awal sesuai aturan dan mekanisme undang-undang selama 2 hari untuk mentukan titik pelanggaran dan jika ada kekurangan kelengkapan akan kami beritahukan untuk dilengkapi juga selama 2 hat’, urai Andre.

“Jika dalam kajian materialnya nanti memenuhi unsur pelanggaran sesuai undang-undang yang terbagi 3 jenis yaitu, pelanggaran Administrasi, pelanggaran Pidana dan pelanggaran kode etik dan jika memenuhi unsur Pidana, maka akan dilakukan pembahasan dengan Gakkumdu”, pungkas Adre. (Pinos)

Post a Comment

[blogger]

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.