Maklumatnews, Tanah Datar - Polemik seputar pengunduran anggota DPR RI M. Shadiq Pasadigoe sebagai ketua umum tim kampanye Richi-Donny terus bergulir bagaikan bola panas yang ditendang kian kemari serta menjadi konsumsi hangat bagi tim kampanye pihak rival, paslon Eka -Fadly.
Hal ini jelas terlihat hampir diseluruh group whatsapp maupun laman-laman Facebook yang menjadi trending isu lokal di daerah kabupaten Tanah Datar beberapa hari ini.
Mengklarifikasi itu semua, sekretaris DPD partai Nasdem Tanah Datar Adrijinil Simabora Datuak Rangkayo Mulie dihadapan beberapa rekan media, Selasa (8/10) di Posko Utama tim kampanye Paslon Rido jalan Minang paparkan berbagai hal terkait itu semua.
“Secara resmi DPD Nasdem Tanah Datar belum menerima surat pengunduran diri bapak M.Shadiq tersebut karena surat itu ditujukan buat kedua Paslon dan kami di DPD belum menerima hal tersebut meskipun secara fisik kamipun telah melihatnya”.
“Mengacu kepada aturan dari partai Nasdem tentu ada hal-hal yang perlu kami koordinasikan dengan pihak-pihak tertentu seperti DPW Sumbar serta sekalian kami menunggu instruksi serta petunjuk secara resmi dari DPP partai Nasdem”, ujar Adrijinil.
“Namun sebagai catatan bahwa arahan ketum kakak Surya Paloh jelas sekali bahwa setiap anggota fraksi mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI harus tegak lurus serta berupaya memenangkan Paslon yang diusung partai Nasdem disemua tingkatan”, pungkasnya.
Sebelumnya Anton Yondra, ketua harian tim kampanye Paslon Richi-Donny katakan bahwa terkait pengunduran M. Shadiq sebagai ketua umum tim merupakan hak pribadi beliau dan bagaimana mekanisme dan aturannya adalah urusan intern partai Nasdem.
“Pengunduran diri beliau merupakan hak pribadi yang mungkin sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang matang, kta harus menghargai itu namun itu semua tidak sontak membuat semangat tim melemah karena tujuan kita untuk memenangkan Paslo Rido”, pungkaa Anton.
Dari surat pengunduran diri dari tim kampanye yang disampaikan M. Shadiq dengan beberapa alasan seperti kondisi kesehatan yang belum sepenuhnya pulih serta tugasnya sebagai anggota DPR RI yang baru saja dilantik dan juga kuat dugaan karena tersandung aturan dan undang-undang.
Sesuai UU no 10 tahun 2016 pasal 71 yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/ Kepoliaian negara dilarang membuat keputusan atau tindakkan yang menguntungkan salah satu Paslon” dengan ancaman hukuman Pidana yang jelas, mungkin hal inilah yang menjadi pertimbangan lebih dari M.Shadiq sosok Politikus senior ini. (Pinos)
Post a Comment