Maklumatnews, Tanah Datar - "Kita baru saja selesai melakukan pemeriksaan pertama terhadap MS dan kita masih menunggu proses tahap 2 serta untuk tahap-tahap tahap selanjutnya”.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin usai melakukan pemeriksaan kepada inisial MS, salah seorang kepala bidang yang bertugas disalah satu Dinas OPD Pemkab Tanah Datar dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kamis (17/10) sore.
“Pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terhadap MS sebagai tindak lanjut dari laporan salah satu pihak bahwasanya telah terjadi dugaan keberpihakkannya kepada salah satu pasangan calon padahal dirinya merupakan ASN yang sebelumnya tadi pagi kita juga sudah memeriksa saksi dalam kasus netralitas ASN ini”.
“Namun tentu ada berbagai proses demi proses yang harus kita lalui sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dalam menentukan apakah suatu pelanggaran yang dilakukan tersebut memenuhi unsur-unsur sehingga ditetapkan menjadj pelanggaran untuk dilimpahkan ke Gakkumdu”, urai Azhar.
“Badan Pengawas Pemilu kabupaten Tanah Datar terus menerima laporan denim laporan pengaduan pelanggaran pemilihan pada Pilkada sejak dimulainya masa kampanye 25 September lalu”.
“Dari empat belas laporan pengaduan yang masuk baru enam laporan yang sudah tergerister hasil dari kajian awal oleh Bawaslu dan akan dilanjutakan dengan proses selanjutnya jika memenuhi unsur-unsur yang telah diatur dengan hasil yang nanti akan diumumkan”.
Al Azhar Rasyidin juga katakan bahwa ada 6 dari laporan pengaduan yang sudah teregister tersebut yakni, Register 1 sudah diputuskan, status laporan tidak ada pelanggaran tindak pidana pemilihan, register 2 adalah MS (sudah masuk tahap pemeriksaan).
Kemudian, Register 3 inisial EP, Register 4 terkait Walijorong, laporan sudah direkomendasikan, register 5 Kepala Dinas inisial A, dan Register 6 Guru SD dengan inisial HAN. (Pinos)
Post a Comment