Latest Post

Maklumattnews.net, Medan - Ajang Putri Hijab Indonesia kembali digelar pada 2020. Nama Rahayu Pratiwi akhirnya berhasil mewakili Provinsi Sumatera Utara untuk bertarung di tingkat nasional Desember  nanti. 

Informasi dihimpun, Jumat (11/9/2020)  Rahayu Pratiwi berhak berlaga di level nasional setelah berhasil menyisihkan puluhan kompetitor. 

"Jadi ada 37 peserta yang berlaga. Karena ini pandemi, seleksi di tingkat Provinsi Sumut dilakukan secara daring. Ada seleksi video bakat, dan Alhamdulillah Rahayu dapat poin terbesar," kata Rahayu. 

Seleksi lainnya, sambung Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sumut itu, yakni wawancara virtual oleh Miss Indonesia 2017, Kevin Liliana. 

"Kita juga diwawancarai oleh CEO dan Wakil CEO Putri Hijab Indonesia yakni Lidya Agustin dan Niko Angga Bayu. Wawancara mulai dari minat hingga visi misi. Dan seleksi juga ada voting via instagram Putri Hijab Sumatera Utara. Alhamdulillah kita berhasil jadi yang teratas," jelas Rahayu.

Atas raihan itu, Rahayu yang juga kader Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut berhak mewakili Sumut di ajang Putri Hijab Indonesia 2020.

"Nanti 3 sampai 10 Desember 2020 dimulai ajang tingkat nasionalnya. Peserta akan dikarantina di Bandung," kata Rahayu. 

Founder Forum Pelajar Cendekia Nusantara itu juga menyampaikan terimakasih kepada warga Sumatera Utara yang selama ini mendoakannya.

"Terkhusus buat Bang Bobby Nasution, syukron. Ini kali kedua Rahayu disupport sama Bang Bobby. Beberapa waktu lalu dibantu beli tiket untuk ajang internasional di Turki, kini disupport lagi  untuk ikut ajang Putri Hijab Indonesia 2020," ungkap Rahayu. 

Di sisi lain, Rahayu juga terus berharap doa dari masyarakat Sumatera Utara agar dirinya bisa menampilkan yang terbaik di Putri Hijab Indonesia 2020.

"Doakan Rahayu dan nama baik Provinsi Sumatera Utara. Insha Allah amin," tukas Rahayu. (Rilis)

Aceh Singkil-MN-Dengan adanya Dampak Covid 19,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020,  mengalami penurunan  sebesar Rp 84,8 Milyar.  Hal ini dilaporkan  Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Sazali, S.Sos,. dalam penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020, pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil, Kamis (10/09/2020).

Dalam laporannya Sazali, menyampaikan Pendapatan Daerah yang semula telah ditetapkan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 938,2 Milyar lebih menjadi Rp 853,4 Milyar lebih.  Menurun sebesar Rp 84,8 Milyar lebih atau 9,04 persen.

“Pendapatan Daerah yang semula telah ditetapkan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 938.288.686.513,00 menjadi Rp 853.442.821.195,00.  Terjadi penurunan sebesar Rp 84.845.865.318,00 atau 9,04%,” kata Sazali.


Dikatakan, pendapatan Daerah yang sah berkurang sebesar Rp 1,2 Milyar atau 11,61 persen, dan ZAKIS berkurang Rp 1 Milyar atau 15,38 Persen. Dan dana perimbangan berkurang Rp 58,3 Milyar atau  9,40 Persen. dengan rincian untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp 13,3 Milyar lebih, atau 21,78 persen.  Kemudian Perubahan Komponen Pendapatan Asli Daerah, yaitu pada Pos Pajak Daerah sebesar Rp 3,7 Milyar lebih atau 35,26 persen, Pos Restribusi Daerah berkurang sebesar Rp 7,3 Milyar Lebih atau 24,19 persen, Pos Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 2,8 Milyar lebih, dan Pos lain-lain.

Kemudian, Lajut Sazali pada Perubahan Komponen PAD tersebut terjadi pada POS Pajak Daerah sebesar Rp 3.730.000.000 (35,26%), Pos Restribusi Daerah berkurang sebesar Rp 7.314.684.000 (24,19%), Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 2.883.065.640, Pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah berkurang sebesar RP 1269.781.432 (11,61%),  dan Zakis berkurang sebesar Rp 1 Milyar (15,38%). Dna Perimbangan Yang semula Rp 621.219.752.885, pada Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 562.831.725.674 berkurang Rp 58.388.072.211 (9,40%),” papar Sazali.

Sementara untuk Belanja Daerah pada APBK Perubahan Aceh Singkil Tahun 2020 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 939,3 Milyar lebih,- berkurang menjadi Rp 868,2 Milyar lebih, atau menurun 7,57 persen.  Perubahan tersebut terdapat pada komponen Belanja Tidak Langsung dan Belanja  Langsung.

Sementara Belanja Langsung semula dianggarkan Rp 481.493.584.538,00 pada perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 421.321.767.724,01berkurang Rp 60,1 Milyar lebih atau 12,49 %,” Kemudian,

“Belanja Tidak Langsung (BTL) semula pada APBK Tahun 2020 dianggarkan sebesar RP 457.853.589.155,- pada perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 445.906.054.018,44 berkurang Rp 10.947.514.336,06 atau 2,39 %.  tuturnya.

Penerimaan Pembiayaan pada APBK Tahun Anggaran 2020, yang semula dianggarkan Rp 3 Milyar, pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 16,2 Milyar lebih, mengalami peningkatan sebesar RP 13,2 Milyar lebih  pada komponen SILPA. (R)

Maklumattnews.net, Padang - TNS - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mendukung sepenuhnya protokol kesehatan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan sikap oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH dalam mendukung dan patuh terhadap Protokol Kesehatan, dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2020, serta mewujudkan Pilkada Badunsanak, Aman, Damai, Sejuk dan Sehat.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polda Sumbar, KPU dan Bawaslu Sumbar, LKAAM Sumbar, pasangan Cagub-cawagup (diwakili) maupun partai pengusung pilkada, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh adat, Kamis (10/9) di ballroom Hotel Grand Zuri Kota Padang.

Kapolda Irjen Pol Toni mengatakan, dengan menjaga diri-sendiri dalam mengantispasi penyebaran Corona, akan berimbas pada penjagaan pada orang lain, sehingga pemutusan rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan, dan Pilkada tidak menjadi klaster baru.

"Kami mendukung Pilkada bebas dari penularan Corona, dengan cara tetap mengikuti protokol kesehatan, diantaranya memakai masker,cuci tangan serta menjaga jarak," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda dan ketua KPU Sumbar Amnasmen juga secara simbolis membagikan masker pada peserta yang hadir, sehingga menandakan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 ini harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Ratusan Ribu Masker Dibagikan Polda Sumbar

Selain itu, Polda Sumbar juga dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Polda Sumbar dan jajarannya kembali menggelar aksi membagikan masker secara serentak pada Kamis tanggal 10 September 2020.

"Masker yang dibagikan tersebut sebanyak 213.000," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik saat dikonfirmasi tadi siang.

Kombes Pol Satake menyebut, pembagian masker ini dilakukan selain untuk upaya pencegahan, juga sebagai kampanye kepada masyarakat untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan dalam masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Kita mengajak masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru ini untuk selalu menggunakan masker dimanapun berada. Dan juga mendukung Pilkada serentak yang aman, damai, sejuk dan badunsanak," ucapnya.

Dikatakan, pembagian masker kali ini dibagikan secara serentak di seluruh Indonesia, dimana Polda Sumbar beserta Polres-polres yang ada di jajaran Polda Sumbar juga ikut membagikan masker dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Untuk Polda Sumbar di bagikan ke tempat-tempat keramaian masyarakat lainnya di Kota Padang. Diawali oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto saat kegiatan deklarasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak 2020 di hotel Grand Zuri Padang," pungkasnya.(Bid Humas Polda Sumbar)

Aceh Singkil-MN-Dewan Legislatif Aceh Singkil gelar sidang  paripurna Tentang perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran APBK 2020, Kamis (10/9/2020). Di ruang sidang DPRK Lantai I.


Sazali Wakil Bupati Aceh Singkil, membacakan langsung anggaran APBK 2020, Karena bupati  berhalangan hadir.


Ia menyampaikan memohon maaf atas tidak hadirnya Pak  Bupati  karena dalam waktu bersamaan  sedang Vidcon dengan Komnas HAM. Sehingga saya ditugaskan mewakili, kata Sazali sebelum memulai membacakan penyampaian Anggaran APBK 2020.


Selanjutnya, Sazali juga melaporkan Pos Belanja Daerah Rp 939.347.153.692 menurun menjadi Rp 868.227.822.543 kemudian, Pendapatan semula Rp 938.288.686.513 berubah menjadi 853.442.821.195, Ucap Wakil Bupati


Kemudian Lanjut  Sazali, dalam Program APBK Aceh Singkil yang diajukan pada perubahan tahun 2020  belanja serta pendapatan mengalami penurunan. Ucapnya


Dalam Sidang   paripurna dihadiri antara lain, Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, Wakil Ketua H. Amaliun, Kepala SKPK, dan anggota Dewan Aceh Singkil, Dan Muspida.(R)

Maklumattnews.net, Padang - Menyambut Hari Olahraga Nasional (Haornas) Ke-37, Calon Wakil Bupati Kabupaten Solok  Jon Firman Pand mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Solok  untuk tetap berolahraga. Ia mengatakan dengan berolahraga bisa meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari bahaya virus.

Untuk memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas), "saya meminta kepada masyarakat untuk tetap bergerak dan berolahraga. Dengan berolahraga, daya tahan tubuh meningkat serta imunitas menjadi bagus,”, Rabu (9/9/2020).

"Pemuda itu harus sportif dalam segala hal, Karena pemuda menjadi agen perubahan ditengah masyarakat , pemuda harus bisa memberikan contoh yang baik untuk negeri ini", ucapnya.

Hari Olahraga Nasional merupakan wujud nyata terhadap pentingnya pendidikan dan olahraga bagi masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Solok

Terkait covid-19 Jon Pandu juga menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokoler covid-19, dengan memakai masker dan selalu mencuci tangan. (Rinnov)

Maklumattnews.net, Padang -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur atas dua Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, di ruang rapat utama DPRD Sumbar.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib, wakil ketua DPRD Sumbar Indra Datuk Lelo. Selain itu juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit diikuti secara virtual, Rabu (9/9/2020).

Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan, penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan sama dalam mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia bermartabat.

"Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi ditetapkan undang- undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ujarnya.

Nasrul Abit mendorong agar pemprov Sumbar menjadi provinsi yang ramah disabilitas, ditandai dengan adanya regulasi yang mengatur perlindungan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas memiliki keterbatasan kondisi fisiknya, sehingga memerlukan kebutuhan khusus dalam menjalani aktivitas. Hal ini perlu diatur dalam regulasi untuk memiliki hak yang sama. Karena setiap anggota masyarakat pada dasarnya memiliki hak hidup yang sama untuk hidup bisa tenang, aman, nyaman, dan sejahtera," kata Nasrul Abit. 

Selanjutnya tujuan pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara.

"Menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak sebagai disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan bathin, mandiri serta bermartabat yang melekat pada dirinya," ucap Nasrul Abit.

Selanjutnya, untuk rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan. Urusan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang kelautan dan perikanan meliputi, sub urusan kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil terdiri dari pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi.

Penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut di bawah 12 mil di luar minyak dan gas bumi dan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau- pulau kecil.

Menurut Wagub Sumbar Nasrul Abit dalam penjelasnya mempertegas, tujuan pembentukan Ranperda adalah untuk memberikan perlindungan kepastian usaha yang berkelanjutan. 

"Menitikberatkan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh dalam mengembangkan produktivitas untuk meningkatkan kualitas hidupnya," harapnya.

Seperti diketahui, Sumatera Barat memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap dan kelautan yang cukup besar. Data Kementerian Kelautan, potensi perikanan tangkap di Sumatera Barat mencapai 560 ribu ton per tahun sementara yang tergarap baru sekitar 240 ribu ton. 

Pada sisi lain, kehidupan masyarakat nelayan masih berada di bawah garis kemiskinan. Kondisi ini disebabkan banyak faktor. Terutama keterbatasan peralatan dan kemampuan nelayan dalam mengelola potensi tersebut, yang tentunya harus menjadi perhatian pemerintah.

"Inilah yang menjadi perhatian kita semua, dengan peralatan seadanya nelayan kita tentu  kemampuannya terbatas," ungkapnya.

Seperti diketahui, urusan perikanan tanggap, pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil, penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai 30 GT, penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan provinsi, penerbitan izin penggadaan kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 30 GT dan pendaftaran kapal perikanan di atas 5 GT sampai dengan 30 GT

Selain itu untuk urusan perikanan Budidaya, penerbitan IUP di bidang pembudiyaan ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota satu daerah Provinsi dan urusan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil. Ditambah dengan urusan pengolahan dan pemasaran yaitu, penerbitan izin usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan lintas daerah kabupaten kota dalam satu daerah Provinsi. 

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya akan menerima masukan pemerintah provinsi untuk pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut.

“Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki niat agar produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat," ujar Supardi.

Menurut Supardi, tim pembahasan kedua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD. 

"Tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II," ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang disabilitas diinisiasi oleh DPRD, merupakan rancangan peraturan daerah yang materi muatannya merupakan lintas sektor. Sektor terkait bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ketenagakerjaan, bidang kebudayaan dan bidang keolahragaan serta bidang kesejahteraan sosial.

Memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa,  bernegara, dan bermasyarakat.

“Dapat dipahami bahwa ke dua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan bagi masyarakat terutama perlindungan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan meningkatkan kesejahteraan nelayan dalam kesejahteraan masyarakat Sumbar," jelas Supardi.

#NA_IC
#SumbarUnggulUntukSemua
#KitoPasamoan

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.