Aceh Singkil-MN-Dengan adanya Dampak Covid 19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020, mengalami penurunan sebesar Rp 84,8 Milyar. Hal ini dilaporkan Wakil Bupati Aceh Singkil, H. Sazali, S.Sos,. dalam penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Aceh Singkil Tahun Anggaran 2020, pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Singkil, Kamis (10/09/2020).
Dalam laporannya Sazali, menyampaikan Pendapatan Daerah yang semula telah ditetapkan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 938,2 Milyar lebih menjadi Rp 853,4 Milyar lebih. Menurun sebesar Rp 84,8 Milyar lebih atau 9,04 persen.
“Pendapatan Daerah yang semula telah ditetapkan pada APBK Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 938.288.686.513,00 menjadi Rp 853.442.821.195,00. Terjadi penurunan sebesar Rp 84.845.865.318,00 atau 9,04%,” kata Sazali.
Dikatakan, pendapatan Daerah yang sah berkurang sebesar Rp 1,2 Milyar atau 11,61 persen, dan ZAKIS berkurang Rp 1 Milyar atau 15,38 Persen. Dan dana perimbangan berkurang Rp 58,3 Milyar atau 9,40 Persen. dengan rincian untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang Rp 13,3 Milyar lebih, atau 21,78 persen. Kemudian Perubahan Komponen Pendapatan Asli Daerah, yaitu pada Pos Pajak Daerah sebesar Rp 3,7 Milyar lebih atau 35,26 persen, Pos Restribusi Daerah berkurang sebesar Rp 7,3 Milyar Lebih atau 24,19 persen, Pos Hasil Kekayaan Daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 2,8 Milyar lebih, dan Pos lain-lain.
Kemudian, Lajut Sazali pada Perubahan Komponen PAD tersebut terjadi pada POS Pajak Daerah sebesar Rp 3.730.000.000 (35,26%), Pos Restribusi Daerah berkurang sebesar Rp 7.314.684.000 (24,19%), Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 2.883.065.640, Pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah berkurang sebesar RP 1269.781.432 (11,61%), dan Zakis berkurang sebesar Rp 1 Milyar (15,38%). Dna Perimbangan Yang semula Rp 621.219.752.885, pada Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 562.831.725.674 berkurang Rp 58.388.072.211 (9,40%),” papar Sazali.
Sementara untuk Belanja Daerah pada APBK Perubahan Aceh Singkil Tahun 2020 yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 939,3 Milyar lebih,- berkurang menjadi Rp 868,2 Milyar lebih, atau menurun 7,57 persen. Perubahan tersebut terdapat pada komponen Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
Sementara Belanja Langsung semula dianggarkan Rp 481.493.584.538,00 pada perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 421.321.767.724,01berkurang Rp 60,1 Milyar lebih atau 12,49 %,” Kemudian,
“Belanja Tidak Langsung (BTL) semula pada APBK Tahun 2020 dianggarkan sebesar RP 457.853.589.155,- pada perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 445.906.054.018,44 berkurang Rp 10.947.514.336,06 atau 2,39 %. tuturnya.
Penerimaan Pembiayaan pada APBK Tahun Anggaran 2020, yang semula dianggarkan Rp 3 Milyar, pada Perubahan APBK Tahun Anggaran 2020 menjadi Rp 16,2 Milyar lebih, mengalami peningkatan sebesar RP 13,2 Milyar lebih pada komponen SILPA. (
R)