Latest Post

Aceh Singkil-MN-Dalam rangka  pencegah penyebaran Covid-19 terhadap dunia Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil himbau seluruh Sekolah dalam wilayahnya untuk membentuk Tim Gugus Tugas. 

Untuk perlu diketahui Tim Gugus Tugas sudah  mensosialisasikan ke sekolah-sekolah, mulai dari Tingkat PAUD, SD/Sederajat dan SMP. Selain itu  Disdikbud juga telah memerintahkan seluruh sekolah untuk membentuk Tim di satuan pendidikan masing-masing, ucap Khalilullah, S.Pd Kepala Disdikbud Aceh Singkil saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Jumat, 18/09/2020.

Khalilullah juga menerangkan apabila Tim Gugus Tugas sudah dibentuk, maka akan tertatanya managemen yang baik.  Tim bertugas untuk mengkoordinir apabila akan dilaksanakan Sistem Belajar Tatap Muka.

Oleh Karena itu, kita juga sudah perintahkan sekolah agar membentuk Tim Gugus Tugas di satuan pada  pendidikan masing-masing,” terang Khalilullah.

“Mereka ya diberi tugas untuk hal-hal yang terkait dengan kesiapan sekolah untuk bisa belajar tatap muka. Memang harus dikoordinir dalam sebuah managemen, terang Khalilullah.

Ditambahkannya lagi, dalam pembentukan Tim Gugus Tugas Sekolah bertujuan untuk memperlihatkan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten Aceh Singkil bahwa sekolah di Aceh Singkil sudah siap melaksanakan belajar tatap muka, terangnya.

“Itu bahan kami untuk rapat-rapat dengan Tim Gugus Tugas. Meyakinkan Tim bahwa kami sudah siap. Malah kami berani tunjuk.  Silahkan saja mana sekolah yang akan dilihat kami akan tunjukkan, tuturnya.

 Untuk itu, kita juga  berusaha sekeras mungkin, agar sarana  belajar mengajar dipersiapkan.  Seperti jarak kursi  siswa yang belajar dalam satu kelas. 

Khalilullah juga  mengatakan, dengan adanya Tim Gugus Tugas Sekolah maka kesiapan protokol kesehatan di sekolah juga akan dilakukan dengan baik.  Serta akan mempersiapkan peserta didik agar tetap menjaga protokol kesehatan ketika akan mengikuti proses belajar mengajar tatap muka, tutupnya. (R)

Maklumatnews.net, Pasbar -- Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nasrul Abit Datuak Malintang Panai bersama rombongan mengunjungi langsung nagari yang terkena bencana alam banjir di Ujuang Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (17/9/2020).

Hujan lebat yang mengguyur wilayah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) hari Jumat (4/9/2020) yang lalu menyebabkan puluhan rumah penduduk Jorong Irian dan Jorong Teluk Embun, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang direndam banjir dengan ketinggian mencapai atap rumah warga.

Dalam kunjungan itu, Wagub Sumbar dan rombongan juga mendatangi beberapa rumah korban banjir dan juga meninjau kondisi jembatan putus akibat banjir tersebut.

Disambut ratusan warga Jorong Irian, Nasrul Abit sangat prihatin dengan musibah yang terjadi. Banyak keluhan yang mereka sampaikan pada Wagub Sumbar.

"Semua apa yang disampaikan warga disini, Insya Allah menjadi perhatian pemerintah. Mudah-mudahan akan kita sikapi bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat," ucap Nasrul Abit.

Tujuan utama Pemprov Sumbar dan rombongan menyaksikan langsung dampak musibah bencana alam untuk mengindentifikasi dampak kerusakannya dan memastikan langsung apa yang menjadi kebutuhan utama warga.

"Yang terpenting warga disini aman dulu dari banjir, nanti Pemprov Sumbar akan bantu 100 bronjong untuk menahan arus air," ujar Nasrul Abit.

Nasrul Abit mengatakan pemerintah provinsi juga akan terus berupaya mencari bantuan dana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Kementerian PU untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak akibat banjir, termasuk jembatan. 

Pada kesempatan itu, Nasrul Abit bersama Kabid Kedaruratan dan Logistik Daerah BPBD Sumbar Rumainur menyerahkan bantuan siap pakai dari pusat sejumlah Rp150 juta kepada kepala pelaksana BPBD Pasaman Barat Edi Busti.

"Untuk pembangunan jembatan akan dibiayai Belanja Tak Terduga (BTT) Kab Pasbar dan sementara hari ini kita bantu berupa sembako untuk 100 kepala keluarga yang terkena bencana banjir," tukasnya.

Selain itu Kalaksa BPBD Pasaman Barat Edi Busti mengucapkan terima kasih pada Pemrov Sumbar dan semua pihak yang telah memberikan bantuan. "Alhamdulillah, bantuan ini segera kami serahkan sesuai data kebutuhan korban banjir," sebutnya.

"Mudah-mudahan dengan hadirnya Wagub Sumbar beserta rombongan ini menjadi sitawa sidingin bagi warga disini," tambahnya.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Maklumattnews.net, Pasbar -- Penanganan Pandemi Covid 19 di Sumatera Barat makin dilakukan secara serius dan maksimal. Hampir seluruh kabupaten/kota di Sumatra Barat (Sumbar) terpapar Covid-19 yang terus meningkat. Hal ini membuat Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Datuak Malintang Panai harus turun ke daerah untuk memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD).

Kepedulian Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Datuak Malintang Panai terhadap masyarakat tidak diragukan lagi. Buktinya hari ini, Kamis (17/9/2020) Nasrul Abit bersama rombongan pimpinan SKPD pemprov Sumbar ikut terlibat dan membantu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Sebanyak 50 pcs APD, 50 buah masker kesehatan, 2 buah thermogun dan 50 botol hand sanitizer, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat. Selain itu juga sembako dan kartu BPJS ketenagakerjaan yang diserahkan langsung bersama Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.

Pendistribusian tersebut dihadiri, Kepala Dinas Sosial Sumbar, Jumaidi, S.Pd, M.Pd, Kepala Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Ir. Yosmeri, Kepala Biro Humas Setda Sumbar Hefdi, SH, M.Si, Kepala Biro Pemerintahan Drs. Iqbal Ramadi Payana, Kepala Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau, Drs. Luhur Budianda SY, M.Si, dan Forkopicam Talamau Pasaman Barat.

Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, untuk tananan kehidupan baru produktif aman COVID-19 dari WHO, Menkes, Mendagri, BNPB semuanya meminta pemerintah menyiapkan sistem kesehatan, untuk menekan munculnya gelombang baru penyebaran Covid-19 dan munculnya pasien-pasien positif baru.

"Sebelum hal itu terjadi kita harus antisipasi dini,  untuk itu Pemprov menyiapkan semaksimal mungkin sistem kesehatan dan yang terpenting kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan," imbau Nasrul Abit.

"Saat ini Sumatera Barat sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kita langsung bergerak cepat melakukan sosialisasi aturan Perda itu kepada masyarakat," ucap Nasrul Abit (17/9).

Sesuai dengan Perda tersebut bahwa aktivitas seluruh masyarakat kembali berjalan seperti sedia kala, begitu juga di ruang-ruang publik di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun tetap mengikuti protokol kesehatan.

Untuk itu perlu disosialisasikan penerapan protokol kesehatan dengan tatanan hidup baru agar semua berjalan dengan aman, kondisi ini didorong oleh kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonominya.

"Dalam aturan Perda ini akan dimuat sanksi bagi yang tidak menjalankannya," ungkapnya.

Adanya Perda ini dapat menjadi referensi bahwa dengan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan, masyarakat dapat selamat dari bahaya penyebaran Covid-19. 

Perlunya peningkatan dari sanksi administratif menjadi sanksi denda dan pidana, dengan harapan adanya efek jera bagi yang melanggarnya. Untuk itu Perda AKB ini merupakan instrumen mengendalikan Covid-19. 

Nasrul Abit menjelaskan, sanksi administratif dan pidana dibagi dua, ada untuk perorangan dan juga ada untuk kelompok. Sanksi administratif perorangan seperti tidak memakai masker, yaitu sanksi membersihkan fasilitas umum, denda Rp 100.000.
Kemudian bagi yang melanggar aturan tersebut dan tidak bersedia untuk dikarantina, akan dijemput paksa oleh petugas dan dikenakan denda Rp 500.000.

"Sanksi administratif penanggungjawab seperti restoran, penginapan, tempat wisata dan SKPD bagi yang tidak menggunakan masker, akan diberikan teguran lisan, tertulis, denda Rp 500.000, pembubaran kegiatan, penghentian sementara dan pencabutan izin," jelas Nasrul abit.

"Jadi kalau tidak ingin kena sanksi, masyarakat harus patuhi Perda ini dengan ikuti protokol kesehatan," imbuhnya.

Sanksi pidana perorangan yaitu kurungan paling lama 2 hari dan denda 250.000.
Sanksi pidana bisa dilakukan jika sanksi administratif tidak dipenuhi, atau pelanggaran lebih dari satu kali. 

"Disiplin protokol kesehatan adalah kunci memutus mata rantai pandemi COVID-19. Saya mengimbau agar semua pihak bisa bekerjasama saling bahu-membahu basmi virus corona di Sumbar," tukasnya.

BIRO HUMAS SETDA SUMBAR

Aceh Singkil-MN-Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil gelar  pertemuan dengan seluruh tenaga honorer di gedung seni budaya, Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Seminggu yang lalu.

Saat dikonfirmasi diruang kerjanya  Kadisdikbud Aceh Singkil Khalilullah, menyampaikan dilaksanakannya kegiatan  pertemuan ini bertujuan untuk  mensosialisasikan Undang- Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, kepada seluruh peserta yang kami undang untuk membahasnya, ucapnya. Setelah dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat, 18/09/2020.

Digelarnya pertemuan guru honorer yang ada di Kabupaten Aceh Singkil dari tingkat PAUD, SD dan SMP Sederajat berjumlah 600 orang. Kebanyakan  dari guru honorer tersebut tidak memenuhi kriteria  sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Oleh karena  itu kita lakukan sosialisasi agar mereka pahami,” pungkasnya.

Berdasarkan aturan dijelaskan  bahwa, untuk tenaga pendidik wajib memiliki ijazah serjana, dari data yang kita terima sekitar 70 orang masih mengajar dengan tamatan SMA sederajat, jelasnya lagi.

Ditambahkannya lagi, untuk hari ini  saya sampaikan bahwa, mengikuti pada aturan tersebut,  bagi tenaga pendidik yang tidak memenuhi kualifikasi segera dilengkapi, pungkasnya.

Dalam acara  tersebut dihadiri oleh  Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Khalilullah, S.Pd, Sekretaris Poniman, Kabid Pembinaan GTK dan Data, Sugiarto serta seluruh  guru honorer. (R)

Aceh Singkil, MN
Dalam Sidang Paripurna Anggota Legislatif Kabupaten Aceh Singkil dalam pembahasan Raqan Pembangunan Jangka Menengah Periode 2017-2022 yang digelar di ruang Sidang Dewan setempat, 16/09/2020.

Ahmad Fadhli, dalam laporannya mengatakan apa yang  dilakukan pemerintah Daerah Aceh Singkil pada program hingga kini  belum dicapai untuk kedepan agar pemerintah daerah  lebih baik lagi, ujarnya.

Selanjutnya, Ketua  Banleg DPRK melihat masih banyaknya dokumen rancangan RPJMK yang belum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Singkil. Oleh karena itu, Ahmad Fadli  meminta agar data-data tersebut dapat direvisi di singkronisasikan.

Selanjutnya, pada  13 Rancangan Qanun prioritas yang termuat dalam program legislasi Aceh Singkil tahun 2020 ini, ditarik kembali dan akan disulkan pada tahun depan

Sedangkan dari 10 raqan usulan Bupati Aceh Singkil, hanya 2 rancangan qanun yang sudah dibahas dan akan disetujui.

Pada delapan raqan lagi, terdapat tiga raqan wajib merupakan kewenangan badan anggaran membahasnya, 1 sudah ditarik kembali dari program legislasi, 1 raqan sudah diterima akan tetapi belum bisa dibahas bersama dengan karena dokumen sampai saat ini dokumen belum lengkap. (R)

Aceh Singkil-MN-Anggota Legislatif atau DPRK  Aceh Singkil gelar rapat  paripurna dalam   Laporan Badan Anggaran DPRK terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020, di ruang sidang Dewan lantai 1  (16/9/2020).

Ramli Boga sebagai juru bicara Badan Anggaran  sampaikan laporan Pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Singkil tahun anggaran 2020, antara Badan Anggaran DPRK Aceh Singkil dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam laporannya Ramli mengatakan  semua bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang arah dan kebijakan dalam menyusun rencana pembangunan untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang muaranya agar terwujud suatu tatanan masyarakat yang adil, makmur dn sejahtera,” Ujarnya

Dikatakan, sebelum adanya  pembahasan, jumlah target pendapatan daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 938.288.686.513, dan mengalami penurunan sebesar Rp 82.453.614.318.

Kemudian, jumlah  pendapatan pada pembahasan perubahan APBK menjadi sebesar Rp 855.835.071.195, yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.

Sedangkan penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 16.229.261.347.

Dalam bahasan APBK tahun ini  Boga meminta  kepada Bupati Jajarannya untuk kedepan lebih cermat lagi dalam  menggali potensi-potensi yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD. sehingga dapat mewujudkan pembangunan adil dan merata terhadap masyarakat.

Selanjutnya, kami Juga  harapkan kepada bupati dapat merencanakan terlebih dahulu tentang perencanaan anggaran yang signifikan terhadap program-program kegiatan yang dilakukan Pemda Aceh Singkil.

Kemudian,  Recopusing anggaran yang dilaksanakan oleh TAPK membuat beberapa anggaran di semua skpk mengalami pengurangan tidak terkecuali tambah penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya.

Mengenai tentang peningkatan kinerja dan pelayanan prima serta disiplin kerja ASN di lingkungan Pemda  Aceh Singkil, bupati  diharapkan dapat mempertimbangkan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi dan  kinerja ASN itu sendiri.

 Atas dasar pertimbangan objek lainnya, yang berdampak pada prestasi kerja sehingga apa Yang kita rencanakan dalam pembangunan Aceh Singkil kedepan ini dapat tercapai dan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. (R)



 

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.