Latest Post


Padang – Setelah sukses menyelenggarakan vaksinasi Covid19 tahap I, Perumda Air Minum Kota Padang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Padang kembali mengadakan penyuntikan vaksinasi ke II kepada seluruh karyawan/ti pagi ini, bertempat di Truntum Hotel Padang,Kamis(17/6/21).

Tercatat sebanyak kurang lebih +/- 500 orang yang terdiri dari seluruh elemen meliputi Direksi, Manajer, Asmen, SPV, Pegawai, Pegawai Kontrak, Satgas, dan Outsourcing dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang yang mendapatkan vaksinasi ke 2. 

Wali Kota Padang, Hendri Septa, berkesempatan hadir dan meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi ke 2 ini didampingi oleh jajaran direksi Perumda AM Kota Padang. Beliau juga memantau pelaksanaan protokol kesehatan yang diterapkan oleh seluruh peserta selama pelaksanaan acara vaksinasi. Harapannya, vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/ti Perumda AM Kota Padang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Padang dan membantu dalam mensukseskan program pemerintah terkait vaksinasi ini.

Pelaksanaan vaksinasi ke II ini didukung oleh 4 tim vaksinator yang berasal dari Puskesmas Pemancungan, Puskesmas Nanggalo, Puskesmas Padang Pasir dan Puskesmas Seberang Padang.

Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal berharap dengan dilaksanakannya vaksinasi dosis kedua ini, pencegahan dari penyebaran covid19 dapat teratasi, dimulai dari lingkungan kerja sehingga seluruh karyawan/ti dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayanan masyarakat dalam pendistribusian air bersih bisa berjalan maksimal.

“Semoga dengan pelaksanaan vaksinasi ke 2 ini, mampu menanggulangi penyebaran Covid19 di Kota Padang dan dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang khususnya,”pungkas Dirut.

“Jaga kesehatan, pakai masker dan rajinlah mencuci tangan dengan air mengalir”.(*)


Padang – Pagi ini, sekitar pukul 9 Wib, Dirut Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal didampingi oleh Dirum Afrizal Kuning dan Dirtek Andri Satria serta beberapa pejabat struktural dilingkungan Perumda Air Minum Kota Padang, kembali melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Bedah Rumah yang ke 3 (tiga) untuk salah seorang warga yang berada disekitar sumber air Perumda, di Intake Kampung Koto. Bedah rumah ini terlaksana dari zakat karyawan/ti yang sebagiannya telah disetorkan ke Badan Amil Zakat Kota Padang.

Bedah rumah ini dijadwalkan akan rampung dalam waktu kurang dari 1 (satu ) bulan. Dengan harapan menjelang Hari Raya Idul Adha pada tangal 20 bulan depan, pembangunan rumah ini telah selesai dan dapat segera dimanfaatkan oleh keluarga yang mendapatkan program bantuan Bedah Rumah Perumda Air Minum Kota Padang. Adalah Bapak Almiwandri, yang sehari-harinya bekerja serabutan begitu terharu mendapatkan bantuan bedah rumah ini. 

Dalam sambutannya, Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan, hal ini adalah bagian dari mensukseskan program Pemerintah Kota Padang. Selain itu, program bedah rumah ini juga menjadi agenda rutin bagi Perumda Air Minum Kota Padang dalam memberikan kepedulian dan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan, dan berharap dukungan dari semua pihak agar Perumda AM Kota Padang tetap bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang. Semoga dalam waktu 3 minggu ke depan, tepatnya sebelum Hari Raya Idul Adha, rumah ini sudah siap dibangun dan bermanfaat bagi Bapak Almiwandri dan keluarga.

“Selamat kepada Bapak Almiwandri dan keluarga, semoga bermanfaat, disyukuri, dijaga dan dirawat, kalau ada yang belum sempurna, semoga dapat disempurnakan sendiri nantinya,” ujar dirut. (Rell)


Padang-maklumat  Ditengah-tengah situasi pandemi dimana pelemahan ekonomi akibat pandemi ini, pemerintah  menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, di antaranya usulan perubahan pengaturan PPN terhadap Jasa pendidikan, Jasa medis dan sembako.

Satu tahun sudah pendidikan kita terkubur pandemi, tenaga pendidikan tak jadi PNS, siswa tak peroleh KIP/PIP, menjelang PTM bulan juli sekolah malah akan  dikenakan PPN. hal ini tentu bukan kabar menggembirakan bagi orang tua, pengenaan PPN pada sekolah berarti akan ada tambahan biaya untuk sekolah yang artinya biaya sekolah akan tambah mahal dan Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan di bebankan kepada wali murid dan biaya pendidikan akan menjadi tinggi.

Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai( PPN ) terhadap jasa pendidikan  melalui revisi undang-undang no 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umun dan tata cara perpajakan( RUU KUP).

Ketua komisi X Syaiful Huda angkat bicara soal PPN terhadap Jasa pendidikan ini “ Kami memahami jika 85 % pendapatan negara tergantung pada sektor pajak, kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai obyek pajak ( #Post@DPWpkbjabar)
Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, komisi X mengharapkan penjelasan pemerintah khususnya kementrian keuangan atas isu ini.”tukasnya.

Dan juga ia memberikan alternatif kalaupun ada potensi pendapatan negara yang didapatkan dari sektor pendidikan, maka outputnya juga untuk pendidikan, sistem universal service obligation akan lebih tepat. Melalui sistem itu, sekolah sekolah yang di pandang mapan akan membantu sekolah yang kurang mapan, istilahny dari pendidikan untuk pendidikan.ujar Syaiful Huda( ketua komisi X DPR-RI F-PKB. ( R )


Padang-maklumatnews.co.id- Meterial berupa cangkang yang berasal dari Buah Sawit (siap olah ) yang di angkut menggunakan kendaraan yang melebihi muatan( overload ) berserakan di sepanjang Jalan jalur By pass Lubuk minturun.

Sejumlah masyarakat pengguna jalan khususnya masyarakat yang berada di sepanjang jalur tersebut mengeluhkan adanya tumpahan material tersebut karna membuat jalanan menjadi licin. Meterial yang berserakan tersebut membuat pengguna jalan terpeleset.

Menurut salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada tim wartawan www.maklumatnews.co.id, "sudah ada 2 pengguna jalan yang tergelincir saat melakukan pengereman di simp.4 By Pass karna tumpahan cangkang tersebut.

Masih kata warga itu juga mengungkapkan berharap pihak terkait (pelaku usaha ) juga lebih memperhatikan terhadap pengguna jalan lain dengan lebih mengontrol muatan dari kendaraan pengangkut.

Lanjut warga juga meminta perhatian dari pelaku usaha atau DLH pemerintah kota padang agar dapat menindak lanjuti hal ini, karna memang untuk saat ini belum ada korban luka-luka ataupun korban jiwa tetapi apabila ini dibiarkan di khawatirkan nantinya akan terjadi hal yang tidak diinginkan "terangnya"

Dari pantauwan awak media Hingga hari selasa ( 15/06/2021 )  tumpahan material di simp. 4 dan sepanjang Jalan By pass Lubuk Minturun, Koto Tangah, kota padang  tersebut masih terdapat tumpahan dari cangkang tersebut.

Hingga saat ini pihak media terus berupaya mencari pelaku usaha untuk diminta keterangan atas tumpahan Cangkang yang ada di Jalan By Pass Lubuk Minturun tersebut.(R) 



Padang-  Operasi gabungan Polda Sumbar,Balai besar TNKS, Dan Tim Penyidik Sporch Brigade Harimau Jambi seksi wilayah II BPPHLHK Sumatera Menangkap terduga Pelaku tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak Sah di jorong Pancuran Tujuah( Deda Bangun Rejo ) Nagari Lubuk Gadang selatan kecamatan sangir Kabupaten Solok selatan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes pol Satake Bayu Setianto, S.IK dalam release nya mengatakan operasi gabungan polda sumbar, Balai Besar TNKS dengan Gakkum wilayah sumatera pada tanggal 2-3 juni 2021 melakukan penangkapan terhadap 4 orang masyarakat nagari lubuk gadang selatan kecamatan sangir sebagai upaya menghentikan aktifitas pengrusakan kawasan TNKS.

"Sebanyak empat orang pelaku tersebut yakni ER, Roh, Su dan RN, sedangkan Aktor utama dalam penggunaan kawasan hutan secara tidak sah tersebut adalah Roh, Su, Rn serta Er sebagai suruhan", jelasnya. 

Masih kata dia,  Sebagai barang bukti petugas menyita 3 buah hand spayer, 5 bilah parang, 3 unit chain saw(mesin gergaji rantai ), 4 polibag tanaman, 1 unit genset.

Sebelum adanya penangkapan ini pihak TNKS sudah melakukan upaya upaya pendekatan serta larangan di lokasi kepada pelaku tetapi tidak di indahkan. Oleh karna itu kepala BTPN wilayah II sumatera barat ( Ahmad Darwis ) memimpin tim gabungan dan menjelaskan semua temuan dan barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik Gakkum wilayah sumatera untuk dilakukan proses lebih lanjut, katanya. 

Untuk tindak pidana pengunaan kawasan hutan secara tidak sah ini pelaku dikenakan pasal 36 angka 19 ayat (2) Jo pasal 36 angka 17 ayat(2) huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 10 Th Penjara, papar Satake.(Ridwan) 


Padang – Sistem pengolahan sumber air bersih pada hotel sangatlah penting. Karena supply air bersih pada hotel digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan hotel. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Padang, Andri Satria, meninjau langsung pembangunan Hotel Santika di jalan A. Yani sore ini, Senin 14 Juni 2021.

Kedatangan Dirtek pada proyek pembangunan hotel ini bertujuan untuk melihat langsung kesiapan reservoar hotel yang akan digunakan sebagai penampung air bersih yang akan disupply oleh Perumda AM Kota Padang.

Dalam kunjungan lapangan ini, Dirtek didampingi juga oleh Manager Perencanaan, Dessy Trianita, Manager Distribusi Tomi Wirawan dan Asmen Analisa Jaringan, Jamaris. Kedatangan Dirtek dan rombongan langsung disambut oleh Owner hotel, Bapak Edo. Bersama beliau, rombongan langsung dibawa untuk mengelilingi lokasi dan tentunya melihat langsung ukuran reservoar yang sedang dipersiapkan untuk menampung supply air bersih dari Perumda AM Kota Padang.

Dalam keterangannya, Dirtek menyampaikan bahwa saat ini Perumda AM Kota Padang telah memetakan beberapa daerah termasuk Santika Hotel guna memastikan kelancaran pendistribusian air berjalan maksimal tanpa kendala. Untuk kapasitas reservoir Santika yang berukuran besar, inshaAllah Perumda AM Kota Padang siap memberikan layanan air bersih secara maksimal untuk kebutuhan operasional hotel nantinya.

“Semoga semuanya berjalan lancar dan mari berdoa, agar pandemi ini segera berakhir, agar perekonomian di Kota Padang kembali menggeliat,”Ujar Dirtek(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.