Dimana, capaian vaksinasi di pada Provinsi Sumbar sampai dengan tanggal 7 Januari 2022 sebesar 68,75%. Setelah dilakukan lomba SUMDARSIN, pada tanggal 22 Januari 2022 menjadi 76,19%.
"Sehinggga terjadi kenaikan yang cukup signifikan sebesar 7,44%," kata Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH melalui Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, pada Minggu (23/1).
Atas kenaikan capaian vaksinasi tersebut kata Kombes Pol Satake Bayu, Kapolda Sumbar sangat berterimakasih dan menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Forkopimda di Sumbar yang berperan serta dan partisipasi aktif dalam lomba SUMDARSIN tersebut.
"Lomba SUMDARSIN antar instansi cukup signifikan, mendongkrak capaian vaksinasi di Provinsi Sumatera Barat," sebut Kabid Humas menirukan penyampaian Kapolda Sumbar.
Selanjutnya, Kapolda Sumbar tetap mengajak seluruh pihak, terutama Dinas Pendidikan dan Sekolah Dasar maupun yang sederajat, untuk mengikuti Lomba Vaksinasi terhadap anak usia 6 -11 tahun yang jumlahnya tidak terlalu banyak yaitu 564.833 jiwa.
Sebelumnya, pada Sabtu tanggal 8 Januari 2022, Gubernur Sumbar bersama Kapolda Sumbar dan Forkopimda Sumbar melaunching Lomba SUMDARSIN Mapolda Sumbar.
Usai dilaunching lomba SUMDARSIN oleh Forkopimda Sumbar, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, target pada lomba tersebut secara umum di Sumatera Barat harus herd immunity secepatnya.
"Target secara khusus, agar seluruh instansi pemerintah untuk menjadi pelopor, menjadi pionir dan menjadi tauladan bagi seluruh masyarakat untuk sadar vaksin," kata Irjen Pol Teddy Minahasa, Sabtu (8/1).(*)
Doc: press Conference Polres Dharmasraya |
TNS -Maklumatnews - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dilumpuhkan oleh petugas Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (21/1).
A (22), seorang pemuda warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang Kec. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, akhirnya tak berkutik dari petugas setelah dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.
Ia ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
"Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik.
Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.
"Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 unit sepada motor dan 1 unit TV.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(**)
A (22), seorang pemuda warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gauang Kec. Koto Baru Kabupaten Dharmasraya, akhirnya tak berkutik dari petugas setelah dilumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur pada betis kaki kirinya.
Ia ditangkap sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/71/XII/2021/SPKT/Polsek Sungai Rumbai/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 11 Desember 2021.
"Penangkapan pelaku A merupakan hasil pengembangan kasus curas dengan tersangka Aldo yang telah di lakukan penahanan di Rutan Polsek Sungai Rumbai bulan Desember 2021 lalu," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik.
Disebutkan, pelaku A tersebut juga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di wilkum Polsek Koto Baru sesuai dengan LP /B/ 06 /I / 2022/ SPKT/Polsek Koto Baru /Polres Dharmasraya tanggal 20 Januari 2022, dengan pelaku yang sudah tertangkap bernama Buyung.
"Dari hasil pengembangan lainnya, ternyata pelaku ini juga terlibat dalam perkara Curanmor di wilkum Polsek Pulau Punjung pada 27 Januari 2019 lalu," ujarnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 363 ayat (3) dan (4) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(*)
Didampingi Kayanma Polda Sumbar AKBP Aksalmadi, SH dan Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.Ik, Kabid Humas mengunjungi gerai Vaksin Satlantas Kampung Teleng, dan gerai vaksin di Kantor Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum, Kamis (20/1).
"Antusias masyarakat Tanah Datar melaksanakan vaksinasi Covid-19 cukup tinggi. Hal ini menandakan tingginya kesadaran masyarakat," ujarnya.
Saat peninjauan vaksinasi tersebut, dirinya melihat terdapat ratusan warga yang mengikuti vaksinasi.
Ia mengimbau masyarakat yang sudah divaksin, agar tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi aktivitas di luar rumah.
Selain melaksanakan monitoring, Kabid Humas juga melakukan evaluasi dan memberikan masukan agar pencapaian vaksin 70 persen dapat terealisi.(*)