Latest Post


Kabupaten Buru Selatan-
Seorang ayah di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku tega memperkosa ke dua anak kandungya sendiri. Aksi bejat pelaku yang dilakukan kepada ke dua anaknya masing-masing bernama FN berusia 5 tahun dan JN 7 tahun.


Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja, saat pres liris Sabtu tadi pukul 14.00 Wit mengatakan kasus pencabulan anak ini sejak tahun 2020 hingga terungkap di tahun 2022.


Sebelumnya dibulan Januari 2022, FN jatuh sakit di rumahnya, dan disarankan oleh mantri setempat untuk dilarikan ke Rumah Sakit. Namun ayah dari korban tersebut menolaknya karena takut kedok kejahatannya terbongkar.


Berdasarkan informasi di tanggal 18 Januari, FN dilarikan ke RSUD Namrole oleh ayah kandungnya dengan keluhan diare. Ternyata hasil pemeriksaan terdapat robekan hebat di vagina dan anus FN.


Di tanggal 9 Februari Korban atas nama FN dikabarkan telah meninggal dunia akibat lemas kesakitan.


Sementara korban JN, yang merupakan Kaka dari FN telah mendapatkan perawatan lebih lanjut, dari orang tua korban dan pihak kepolisian Polres buru.


Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka BN terdapat di dua tempat, yang pertama di dalam rumah desa kamanglale dan desa Labuang Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan. Tersangka telah menyerahkan  diri kepada pihak kepolisian pada Jumat malam 11 Februari 2022. 


Kini Tersangka BN dikenakan jerat hukuman hidup berdasarkan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 B.


Unsur Pasalnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 E. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 ayat 1. " Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujukan untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul.


Ayat 2 dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, orang yang mempunyai hubungan keluarga.


Ayat 4 menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, nganguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilang fungsi repoduksi dan atau korban meninggal dunia. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari ayat 4 Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. 


Rep25.


Singkawang
, Jum'at (11/2/22) - Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., memimpin langsung Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI AD TA 2021 bertempat di Lapangan Sapta Marga Rindam XII/Tpr, Kota Singkawang.


Selain menutup pendidikan, dalam kesempatan ini Mayjen TNI Sulaiman Agusto juga melantik sebanyak 236 Bintara dengan pangkat Sersan Dua, sekaligus mengambil sumpah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.


Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto menyampaikan, upacara pelantikan ini menandai berakhirnya Pendidikan, sekaligus penetapan status sebagai prajurit TNI Angkatan Darat yang berjati diri sebagai Tentara Pejuang, Tentara Rakyat, Tentara Nasional dan Tentara Profesional. 


"Perubahan status ini membawa konsekuensi logis sebagai awal dari tuntutan tugas yang harus diemban sebagai prajurit TNI Angkatan Darat," ujar Pangdam dalam amanatnya.


Begitu juga dengan pengambilan sumpah, menurut Pangdam, hal ini mutlak dilaksanakan sebagai wujud pengakuan negara terhadap mereka sebagai seorang prajurit TNI Angkatan Darat. 


"Mengandung juga kewajiban bagi seorang prajurit untuk setia secara lahir dan batin kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga ketaatan pada hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI," tegasnya.


Dengan penuh rasa bangga, Mayjen TNI Sulaiman Agusto dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat atas keberhasilan para mantan siswa Dikmaba dalam menyelesaikan semua tahapan pendidikan. 


Selanjutnya juga mengucapkan terima kasih kepada Danrindam XII/Tpr beserta staf, para instruktur dan pelatih, atas kerja kerasnya dalam menyelenggarakan program pendidikan. 


"Tanpa kerja keras dari para pelatih tentunya proses pendidikan ini tidak akan mencapai hasil yang maksimal. Tetap patuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan sehingga Lembaga Pendidikan tetap aman dari penyebaran Covid-19," pesannya mengakhiri. (Pendam XII/Tpr)


Desa Wadas
, Purworejo Jawa Tengah* (10 Februari 2022) – Petisi “Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas” yang dibuat oleh koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) di Change.Org kian viral paska ditangkapnya puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. 


Seperti diketahui, ribuan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP diturunkan ke desa tersebut Selasa (8/2/2022) dua hari lalu dengan dalih untuk mengamankan proses pengukuran lahan tambang batu andesit yang dibutuhkan untuk pembangunan Waduk Bener.


Mereka mencopot spanduk penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan dan menangkap serta menahan lebih dari 60 warga yang berusaha menolak rencana tambang andesit itu di desa mereka. Bersama para warga desa itu, ditangkap pula Seniman Yayak Yatmaka, Danil dari LBH Yogyakarta dan lima orang lain yang bergabung dalam kelompok Solidaritas untuk Warga Wadas.  


Kendati Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memberikan pernyataan permintaan maaf atas kejadian tersebut, petisi yang digagas oleh Koalisi GEMPADEWA di Change. Org yang dilansir dua hari lalu itu terus bergulir dan meningkat cepat dukungannya. Pada pukul Kamis (10/2/22) menjelang tengah malam, telah tercatat lebih dari 33.600 pendukung yang ikut menandatangani petisi ini. 


Dengan jumlah tersebut, petisi ini kian mendekati target 35.000 tandatangan yang akan membuatnya menjadi salah satu petisi yang paling banyak ditandatangani di Change.Org. Terlebih lagi, tensi suasana terus meningkat eskalasinya dan hingga Kamis (10/2/2022) pagi ini, aparat dalam jumlah besar masih terus didatangkan ke Desa Wadas.   


Dalam petisi “Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas” tersebut, Koalisi GEMPADEWA menjelaskan dengan gamblang perihal kekhawatiran warga Desa Wadas akan dampak lingkungan yang mungkin bisa terjadi pada desa mereka bila tambang andesit itu dilanjutkan. 


 Sedikitnya, ada beberapa poin penting yang dituangkan dalam petisi ini.

  

Pertama, menurut warga Wadas, kebutuhan batuan andesit yang tak sedikit untuk Waduk Bener, akan menghabiskan Sebagian besar wilayah desa serta merusak 28 titik sumber mata air yang menjadi sumber pengairan pertanian desa tersebut. Dampaknya, tak hanya lahan pertanian rusak, para petani pun akan kehilangan mata pencarian. 


Hal kedua yang dikhawatirkan warga adalah lokasi geografis desa. Tanpa adanya tambang batuan andesit itu, kondisi Desa Wadas sudah cukup rentan mengalami longsor karena berada di Kecamatan Bener yang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo 2011-2031, merupakan bagian dari Kawasan Rawan Bencana Tanah Longsor.


 “Penambangan batu andesit di sini tentu akan membuat Desa kami akan makin rentan kena longsor,” kata seorang warga yang tak bersedia disebutkan namanya. 


Kekhawatiran warga tersebut cukup beralasan karena untuk memasok batuan bagi pembangunan Waduk Bener itu, sebagian besar Desa Wadas yang memiliki luas 145 hektare itu akan dijadikan tambang batuan andesit. 


Bentrok warga dengan aparat, seperti disebutkan dalam petisi, terjadi sejak sosialisasi pematokan tanah. 


“Tiap kali  kami melakukan penolakan,  aparat akan menarik, memukul, menendang, menginjak, dan menjambak kami,” kata sumber tersebut. 


Beberapa video bentrokan, seperti yang terjadi pada Selasa lalu, diunggah ke akun Instagram warga Desa Wadas, @wadas_melawan untuk memberi tahu masyarakat luas apa yang terjadi di desa tersebut. “Bisa lihat di akun IG @wadas_melawan dan banyak video yang viral,” tambahnya. 


Stigmatisasi negatif juga dialami Warga Wadas yang ingin mempertahankan hak dan memperjuangakan kelestarian alam Desa Wadas.  


“Kami dapat stigma sebagai provokator, ditunggangi anarko, tidak paham permasalahan, dan seterusnya,” katanya kesal.


 Hal ini juga dialami warga Wadas waktu menggelar Mujahadah dan doa bersama untuk menghentikan rencana sosialisasi pematokan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener dan tambang batu andesit di desanya. 


Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) bermula dari gagasan untuk membuat paguyuban guna memudahkan komunikasi warga dalam upaya-upaya mereka mempertahankan hak atas lahan desa. Saat ini, akun @wadas_melawan yang ada di berbagai platform media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok dan Yotube, menjadi saluran informasi resmi dari warga Wadas tentang perkembangan terkini yang berlangsung di desa mereka, serta ikut mendukung warga Wadas dengan memberi solidaritas melalui petisi “Hentikan Rencana Pertambangan Batuan Andesit di Desa Wadas” yang dibuat oleh Koalisi Gempadewa.(**)


Purworejo
, Jawa Tengah* - Tagar #WadasMelawan semakin ramia di media sosial. Sebagaimana diketahui, ribuan personil aparat kepolisian pada hari  Selasa, 8 Febuari 2022, merangsek masuk ke Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo tanpa pemberitahuan. Ribuan personil Kepolisian tersebut datang dengan membawa serta peralatan lengkap (tameng, senjata, dan anjing polisi). Dalihnya, Kepolisian mengawal proses pengukuran lahan yang dilakukan oleh tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Purworejo. Aksi Kepolisian di lokasi dibarengi dengan intimidasi dan pengepungan di beberapa titik lokasi rumah warga dan masjid yang sedang digunakan untuk mujahadah.


Sejak hari  Senin, 7 Februari 2022, ribuan personil Kepolisian memang sudah berkumpul dan melakukan apel di Polres Purworejo. 


Direktur Eksekutif WALHI Yogyakarta, Halik Sandera, juga  mendapat informasi bahwa sore harinya ribuan personil tersebut mendirikan beberapa tenda di Lapangan Kaliboto yang lokasinya tak jauh dari pintu masuk ke Desa Wadas. Pada malam harinya, hanya Desa Wadas yang mengalami mati lampu dan hilang sinyal. “Ada indikasi kesengajaan dalam mematikan listrik dan membuat down sinyal di Desa Wadas, karena hanya terjadi di satu lokasi tidak di Desa sekitar yang lain.” terangnya.


Polisi, membawa paksa salah satu pengurus organisasi Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas). Warga yang hendak sholat ke masjid pun ditangkap. Aparat terus melakukan intimidasi termasuk menyita seluruh pisau yang sedang digunakan untuk aktivitas membuat besek dan memasak oleh ibu-ibu. Ibu-ibu yang sedang menggendong anaknya di halaman rumah dibentak-bentak dan warga yang ditangkap semakin banyak. 


Berkaitan dengan kejadian ini, Halik, mendesak atensi dari Kapolri.


“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari Kepolisian”, terang Halik  menagih komitmen Kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat.


Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan Kepolisian. Pasalnya selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mustinya dihentikan mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. 


“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020”, ungkapnya. WALHI meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. “Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” imbuhnya. 


Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan, “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya.”


WALHI mendesak Gubernur dan kepolisian untuk Patuh dan tunduk terhadap Putusan MK dan membatalkan proses pengadaan tanah quarry untuk bendungan Bener; Menghentikan pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas, Bener, Purworejo; Menarik mundur aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga Wadas; dan Membebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo.(**)


Purworejo
, Jawa Tengah* - "Permintaan pengamanan pengukuran tanah di desa Wadas datang dari Pemerintah, maka Kepolisian wilayah melaksanakan tugas di lapangan, bisa saja karena kepolisian wilayah

dipaksa pemerintah, sehingga agak terganggu seperti saat ini," tutur aktifis HAM Natalius Pigai.


Karena itu lanjut dia rakyat mestinya protes terhadap subjek pembangunan dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemerintah Daerah.


Aktivis Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan seyogyanya gejolak yang terjadi di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah tidak perlu terjadi jika pemerintah mengajak elemen masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan pembangunan, pasalnya aparat kepolisian hanya sebagai alat negara.


"Soal Wadas Purworejo mendapat simpati kita semua karena riak-riak semacam ini tidak perlu terjadi jika para pihak dalam hal ini Kementerian PUPR, Kementerian Pertanahan dan Pemprov Jawa Tengah mau melaksanakan pembangunan partisipasif," kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Rabu 9 Februari 2022.


Dikatakan Pigai dalam konteks HAM dan Pembangunan atau Human Right and Development aspek partisipasi adalah variabel terpenting dan utama.


"Pembangunan berbasis HAM atau right based development pihak yang terkait langsung (subjek) adalah negara dalam hal ini Kementerian PUPR, Badan Pertanahan dan Pemerintah Daerah maka aparat kepolisian hanya sebagai alat negara," tuturnya


Kendati demikian dia menyayangkan sikap aparat hukum yang melakukan penangkapan terhadap warga Desa Wadas, meski aparat kepolisian hanya melaksanakan tugas, diduga dipaksa pemerintah.(**)


Ketapang
- Kodim 1203/Ktp menggelar Vaksinasi Covid-19 Dosis ketiga/Booster (penguat) untuk Prajurit Kodim 1203/Ktp bertempat di Aula Serbaguna Makodim, Jalan Letjen S. Parman, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Jum'at (11/2/2022)


Menurut penjelasan Dandim 1203/Ktp, Letkol Inf Alim Mustofa,"Vaksin Booster ini diperuntukan Prajurit Kodim 1203/Ktp untuk meningkatkan imunitas, terlebih mengantisipasi sebaran Covid-19 yang bermutasi jenis baru yaitu omicron yang kita ketahui bersama saat ini mulai marak," ucapnya.


Namun setelah vaksinasi Booster ini, diharapkan seluruh prajurit tetap menerapkan protokol kesehatan karena yang taat belum tentu sehat yang bebal belum tentu kebal,"tegasnya.


Terkait antisipasi omicron Dandim sudah menyampaikan kepada seluruh Babinsa jajaranya agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak bosan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat binaannya agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama disiplin memakai masker,"jelasnya.


Dandim juga mengajak seluruh masyarakat Kab. Ketapang dan Kab. Kayong Utara mensukseskan program pemerintah percepatan vaksinasi, Hal ini demi menjaga keselamatan bersama agar terhindar dari Covid-19," tutupnya.


(Pendim 1203/Ktp)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.