Latest Post

Doc : Pers Release Polda Sumbar

TNS - Maklumatnews - Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap pelaku penjual minuman beralkohol tanpa izin pada Rabu (9/3) dini hari di wilayah Kota Bukittinggi.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras tersebut. Tempat kejadiannya berada di Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3) pukul 00.30 WIB. 


"Pelaku yang ditangkap berinisial R (44), di Kelurahan Tarok Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittingi," sebut Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (10/3) di Mapolda Sumbar saat jumpa pers.


Dalam penangkapan itu kata Kabid Humas, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

Selain itu petugas juga menemukan yang diduga jenis sabu sebanyak 23 paket sabu dengan berat 2,13 gram, satu pack plastik klip dan alat hisap sabu (bong)," sebut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik


"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," terangnya.



Ditambah Kombes Pol Satake Bayu, pengungkapan pelaku penjual minuman beralkohol ini setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.(*)

 


Jakarta - Maklumatnews - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kepolisian terus berkomitmen untuk mewujudkan serta memberikan pelayanan publik yang terbaik dan prima bagi masyarakat. Hal itu juga telah dituangkan dalam konsep transformasi menuju 

Polri yang Presisi, pada bidang transformasi pelayanan publik. 


Komitmen Sigit disampaikan dalam acara penyerahan hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Kepolisian Negara 

Republik Indonesia Tahun 2021 dari KemenPAN-RB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).


"Saya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas perhatian dan penyerahan hasil evaluasi KemenPAN-RB terhadap pelayanan publik Polri tahun 2021. Bagi kami, ini merupakan motivasi yang sangat berharga, dan ini menjadi energi positif bagi kita semua.  Tentunya juga khusus tadi yang mendapatkan kategori pelayanan prima dan pelayanan sangat baik. Namun demikian, juga menjadi evaluasi bagi yang mendapatkan penilaian yang belum sesuai dengan yang kita harapkan," kata Sigit mengawali sambutannya di acara itu.


Sigit mengapresiasi Satwil yang meraih predikat pelayanan publik prima dan sangat baik. Disisi lain, Sigit juga menyoroti beberapa Satwil jajaran yang tidak mampu meraih predikat tersebut. 


Karena memiliki komitmen mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, Sigit pun menginstruksikan jajarannya di Propam Polri dan Itwasum Polri untuk langsung mengecek, apa faktor penyebab Satwil itu belum bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga. 


"Saya minta Propam dan Itwasum serta satker terkait untuk turun mengecek masalahnya dimana. Apakah sarana dan prasarananya belum siap atau yang bersangkutan tidak mau berubah. Terhadap hal seperti ini kita harus perhatikan secara serius," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.


Diketahui, berdasarkan hasil evaluasi dari KemenPAN-RB, terdapat 27 satwil yang berhasil mendapat penghargaan kategori A berpredikat pelayanan prima. Lalu, 78 satwil mendapat penghargaan kategori A- atau berpredikat pelayanan sangat baik. 


Menurut Sigit, di era perkembangan teknologi informasi pada era revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, pelayanan publik saat ini harus meninggalkan budaya lama yang tidak baik. Dewasa ini, dengan semangat reformasi birokrasi, pelayanan kepada masyarakat harus baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif.


Polri, kata Sigit saat ini terus mewujudkan pelayanan publik seperti itu. Sigit pun mengutip pernyataan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk dipedomani oleh seluruh jajarannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Pernyataan Presiden Jokowi yang dikutip Sigit, yakni "penyelenggara pelayanan publik harus semakin baik, tuntutan masyarakat terus meningkat, tidak akan ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang pelayanannya tidak ramah dan tidak responsif".


"Ini amanat Pak Presiden pimpinan tertinggi kita. Amanat ini menjadi direktif yang harus betul-betul kita laksanakan. Jadi tidak ada kemudian kita coba terjemahkan dengan penterjemahan yang berbeda. Jawaban dan langkahnya hanya satu bagaimana kita tingkatkan pelayanan publik yang baik, cepat, tidak berbelit-belit, ramah dan responsif," ucap Sigit.


Transformasi pelayanan publik Polri, kata Sigit juga sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022, yaitu pada Prioritas Nasional nomor tujuh yang memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik.


"Ini tentunya menjadi Road Map terkait pelayanan publik yang mau tidak mau, harus kita lakukan perbaikan sesuai amanat Presiden.  Tentunya terkait penetapan indeks pelayanan publik tidak ada kata lain selain harus kita laksanakan dengan sebaik-baiknya. Jadi kalau di Polisi siap dan laksanakan, kira-kira begitu," papar eks Kapolda Banten itu.


Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa di Tahun 2022 ini, kepolisian akan terus melakukan perbaikan pelayanan publik khususnya fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kemudian, menyiapkan petunjuk audio visual bagi penyandang tuna netra dan tuna rungu. 


"Saya minta seluruh sektor-sektor terkait pelayanan publik tolong disiapkan pelayanan pengaduan dan penanganan komplain. Ini jadi evaluasi untuk kita mengetahui bagaimana kualitas pelayanan yang kita laksanakan. Artinya kita buka diri, harus mau terima masukan, mau terima koreksi. Sehingga kita tingkatkan. Karena tidak mungkin kita menganggap diri kita mungkin sudah baik, tapi di masyarakat itu belum dirasakan, artinya banyak hal yang harus ditingkatkan," papar Sigit.


Tak hanya itu, kedepannya, Sigit berharap, pelayanan publik akan memanfaatkan basis teknologi informasi yang dijadikan satu aplikasi. Sehingga, masyarakat dari Sabang sampai Merauke dapat mengakses satu Platform demi mendapatkan pelayanan yang prima. 


"Disatu sisi kita integrasikan dengan kementerian/lembaga atau Pemda yang memiliki teknologi sama. Sehingga bisa dintegrasikan untuk memudahkan pelayanan kepolisian terhadap masyarakat. Bagi Polri sendiri, satu data akan mempermudah dalam hal kita melakukan kegiatan kepolisian karena kita miliki satu data dalam hal penanganan peristiwa di masyarakat," kata Sigit.


Tentunya seiring dengan upaya dan usaha mewujudkan itu, Sigit menekankan, pihaknya juga meningkatkan kemampuan dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada untuk mengawaki hal tersebut. 


"Kami mohon dukungan. Polri berkomitmen menjadi organisasi yang berkembang dan melakukan perbaikan dan ini perlu pengawasan dan koreksi dari seluruh stakeholder," tutup Sigit.


KARAWANG
-  Dewan Penasihat (Wanhat) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang N.Hartono mengutuk keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga wartawan saat akan mengkonfirmasi berita terkait Bantuan Sosial di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (7/3/22).


Penganiyaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang .


"Saya minta pihak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para pelakunya. Dan minta kepada polisi untuk segera menangkap para pelakunya," tegas Hartono.


Menurut Romo sapaan akrab N.Hartono mendesak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Para jurnalis lanjut Romo, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.


"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan," tegasnya.


Perbuatan para pelaku penganiayaan lanjut Romo, telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.


Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman  terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 


“Sekali lagi saya sangat mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.


Ditegaskan Romo, kejadian penganiayaan itu merupakan tindak pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


"Atas peristiwa ini, kami atas nama SMSI mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan profesional," jelasnya.


Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.  


Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Suhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang, itu terjadi pada hari Senin (7/3/22). Mereka tiga jurnalis dianiaya oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang diduga sebagai orang suruhan.


(Mulis)



TNS - Maklumatnews - Tim Puslitbang Polri melaksanakan penelitian terkait ruang tahanan yang ada di Polda Sumbar serta Polres-polres sejajarannya, Senin (7/3) di Polresta Padang. 


Tim tersebut diketuai oleh Kombes Pol Harvin Ruslin, SH, bersama anggota tim yang terdiri dari Konsultan Drs. Ary Wahyono, M.Si, Pembina TK I Ahmad Munif, Bripka Maradon bersama Tim Supervisi Kombes Pol FX Surya Kumara, MH dan Pembina Niken Herayati.


Selaku Ketua Tim Puslitbang, Kombes Pol Harvin mengatakan, pihaknya mendatangi 

Polda Sumbar untuk ingin mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ruang tahanan di Polda maupun di Polres jajaran.


"Visi kami adalah, menjaga anggota kita yang jaga tahanan serta masyarakat yang terkena narapidana (kasus) jangan sampai mereka seperti lapas tangerang yang terjadi kebakaran," katanya.


"Jadi kami ingin mengetahui tiga unsur yang ada di ruang tahanan. Pertama struktur bangunannya apakah masih layak, kemudian petugas jaga nya. Selanjutnya IT nya apakah sudah bagus, maksimal atau belum," sambungnya. 


Ia menyebut, dalam melaksanakan penelitian ini, Puslitbang Polri bekerjasama dengan berbagai pihak serta melibatkan tenaga ahli yang kompeten.


"Kami (Puslitbang Polri) melibatkan Komnas HAM, Kemenkumham, UGM, LIPI dan akademisi berkolaborasi membantu melakukan penelitian yang dilakukan oleh Puslitbang," ujarnya.(*)

 


Padang - Maklumatnews - DPW partai berlambang ka'bah PPP Provinsi Sumatera Barat dalam acara workshop Political Martketing,memakai tema,Jalan Pulang menuju ka'bah,kegiatan ini berlangsung selama 4 hari (4-7 Maret)


Tiga agenda penting dalam partai berlambang Ka'bah terangkai dalam kegiatan workshop yang dilaksanakan  dihotel Grand Basko ,hal itu disampaikan oleh ketua pelaksana Herdiyulis yang sekaligus wakil sekretaris di DPW PPP Sumbar yang sempat ditemui oleh awak media dilokasi kegiatan.Sejumlah agenda konsolidasi terus digagas DPW PPP Sumbar untuk menyamakan persepsi kader hingga simpatisan terutama soal Political Marketing.


Tiga agenda penting partai berlambang Ka'bah,pertama workshop ini peserta nya seluruh anggota fraksi PPP DPRD se-sumatera barat,kemudian musyawarah kerja wilayah (Mukerwil) serta Bimtek data dan digital.Kwyua pelaksana "Herdiyulis mempertegas kerja-kerja elektoral pengurus dan kader PPP di Sumatera barat.Ini merupakan agenda yang sangat penting dalam mengembangkan sayap partai,menyamakan persepsi dan strategi dalam mennyosong beragam agenda politik kedepan nya,"Papar Herdiyulis.


Lebih lanjut Herdiyulis mengatakan kegiatan ini bagaimana semua instrumen partai dan simpatisan bergerak dalam membangun partai,memberikan kontribusi besar dalam pembangunan masyarakat di Sumatera barat.Kwgiatan workshop ini langsung dibuka oleh anggota DPP PPP"Ilman Ismael materum"


Kegiatan ini dihadiri para peserta dari anggota DPRD fraksi PPP sumater barat,Ketua dan sekretaris DPC se-sumatera barat,Pengurus Harian SPD PPP sumatera barat,jadi jumlah perserta semuanya berkisar 125 peserta.Pada tanggal 6dan 7 Maret masuk kegiatan kerja wilayah Sumatera barat,peserta nya ketua dan sekretaris DPC PPP dan pengurus harian.Anggota DPRD yang bimtek check out pada tanggal 6.Workshop Political Marketing,artinya jualan politik dengan bahasa keren nya sekolah politik,program nya bagaimana kita menjual produk PPP,bagaimana orang mau dan konsisten dilapangan 


Kita meningkat kan elektoral partai,penguatan,bagaimana masyarakat dengan partai PPP tertanam di hati mereka.Kehiatsn ini dihadiri oleh banyak kaum milenial,"Ungkap Herdiyulis mengakhiri.(**)


Bekasi -
Relawan  Posko JKN-KIS Organisasi Sosial Sayap Serikat dari PP FSP KEP SPSI dan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Perambangan  Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten – Kota Bekasi melaksanakan Rapat 3 Bulanan sekaligus sosialisasi JKN-KIS dan peresmian Posko JKN-KIS di Kuliner Radio SP (Suara Pekerja) Bekasi, Jln. Baru Underpass No. 53, Duren Jaya kec. Bekasi Timur. Kamis (03/03/2022).


Dalam acara Sosialisasi JKN-KIS menghadirkan Ketua Umum  FSP KEP SPSI Bapak Abdullah, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ibu Zuamah, Tim BPBD Kota Bekasi Bapak Karsono dan dr. Ferry Sirait dari Badan Kesehatan Masyarakat (Bakesmas) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi beserta Perwakilan Peserta diskusi JKN-KIS dari  gabungan Relawan  Posko JKN-KIS dan PUK PUK di  enam  wilayah, yaitu

-Team Posko JKN-KIS Kota/Kab. Bekasi

-Team Posko JKN Karawang

-Team Posko JKN Subang

-Team Posko JKN Depok

-Team Posko JKN DKIJakarta

Ketua Umum FSP KEP SPSI Bapak Abdullah menjelaskan Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satunya mewajibkan JKN sebagai syarat wajib layanan publik.

Adapun layanan publik yang dimaksud seperti pembuatan SIM, STNK, pengurusan jual beli tanah hingga untuk keperluan melaksanakan ibadah haji. Hal ini membuat banyak masyarakat berpikir kebijakan dilakukan untuk menguntungkan BPJS Kesehatan.


Beliau  mengungkapkan alasan sebenarnya mengeluarkan kebijakan tersebut. Tak lain karena banyak masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan.


Kami sadari bahwa dari sisi kepuasan, karena peserta JKN berasal dari sabang sampai merauke, dan harus dirasakan oleh masyarakat kurang mampu. ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Karena masyarakat ada merasa nggak puas.

Oleh karenanya, dilakukan perbaikan dengan mencakup empat aspek utama. Pertama memperluas kepesertaan dan kepatuhan iuran dengan cara menjadikan sebagai syarat layanan publik.

Kedua, peningkatan akses dan mutu layanan JKN KIS. Sehingga tidak hanya pesertanya yang bertambah tapi layanannya makin bagus dan masyarakat puas.


“Ini terutama untuk rakyat miskin. Kita tahu sebelum ada JKN mereka susah untuk mengakses fasilitas kesehatan. Dengan adanya JKN maka suka tidak suka akses itu akan terbuka. Hampir semua orang bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diberikan baik dari puskesmas, poli hingga Rumah Sakit,” jelasnya.


Aspek ketiga mencakup penguatan peran pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Pemda akan ikut membiayai masyarakat yang tidak masuk DJSN namun dianggap miskin di daerahnya. Baik dibantu membayar iuran secara full atau dengan subsidi.


Aspek keempat adalah perbaikan tata kelola JKN. Perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik serta manajemen yang tertata di BPJS Kesehatan.


“Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN Nanti akan ada perbaikan mutu layanan, tarif JKN hingga peningkatan pelayanan promotive-preventif,” pungkasnya.


Dalam sosialisasi Kegiatan ini ibu Zuamah mengatakan, “JKN-KIS merupakan inovasi BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan kecepatan layanan peserta JKN-KIS. Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tentang pendaftaran peserta mandiri baru, perubahan data peserta mandiri, layanan tanya dokter, pemberian informasi terkait JKN-KIS dan BPJS Kesehatan, serta penanganan pengaduan bila terjadi masalah”


BPJS Kesehatan Kota Bekasi melakukan sosialisasi kepada Relawan JKN-KIS. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat Khususnya Kota Bekasi  telah terinfo dengan baik tentang pentingnya memiliki jaminan kesehatan.


Kepala Bidang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, ibu Zuamah menyampaikan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal minimal 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN-KIS. Untuk itu, kami berharap persebaran informasi tentang Program JKN-KIS juga sampai secara merata di seluruh pelosok, bukan hanya di wilayah yang dekat dengan pusat pemerintahan saja. Wilayah-wilayah pedalamanpun harus terinfo dengan baik agar masyarakat paham prosedur pelayanan kesehatan.


“Tujuan kegiatan sosialisasi Program JKN-KIS untuk meningkatkan pengetahuan terkait hak dan kewajiban menjadi peserta dan memberikan persamaan persepsi terkait mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” ujar Zuamah.

Berbagai langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan Kota Bekasi agar program JKN-KIS dapat terus berjalan berkesinambungan diantaranya melalui perluasan cakupan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan peningkatan kolektabilitas iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri.


Melalui sosialisasi ini, kami berharap relawan  yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat  tentang manfaat dan kegunaan program JKN-KIS atas apa yang sudah kami sampaikan sebelumnya terkait program ini,” harap Zuamah.


Sementara itu, Ketua Koordinator Nasional Bapak Adam Nurbani mengucapkan,  “Terimakasih yang sebesar-besarnya atas waktu dan kesempatan dari BPJS Kesehatan Kota Bekasi dalam memberikan sosialisasi kepada Relawan kami di Kota – Kabupaten Bekasi.


Harapannya semoga sosialisasi seperti ini sering dilakukan khususnya di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau agar informasi penting seperti ini dapat dipahami langsung oleh masyarakat lebih khususnya kepada kami yang ada di relawan JKN-KIS dibawah SPSI Kep. Dihimbau juga kepada relawan yang hadir dapat menyampaikan informasi yang didapatkan kepada sanak saudara, tetangga maupun yang lainnya agar pemahaman tentang Program JKN-KIS ini benar-benar dipahami betapa pentingnya memiliki jaminan kesehatan,” tutupnya.


Dalam Sosialisasinya Bapak  Karsono dari TIM BPBD Kota Bekasi menjelaskan titik titik rawan Banjir. Berdasarkan kajian inaRISK, Kota Bekasi memiliki 13 kecamatan dengan potensi bahaya banjir dengan kateogri sedang hingga tinggi. Sejumlah kecamatan terdampak banjir merupakan wilayah pada potensi bahaya tersebut.


Warga masyarakat dapat menyiapkan tas siaga bencana yang berisi obat-obatan, perlengkapan untuk mendukung protokol kesehatan (prokes) atau pun air minum. Dalam mengatasi efek  banjir Bantuan pembersihan pascabanjir melibatkan para aktivis kemanusiaan dari perangkat daerah seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD Kota Bekasi, TNI dan Polri serta PMI Kota Bekasi serta  penggiat sosial dari beberapa komunitas lain untuk pengerukan lumpur efek dari banjir tersebut.

PP

dr. Ferry menegaskan, bedah kasus Medis dilapangan antar Tim Gabungan dengan mempermudah akses publik untuk mendapatkan bantuan pendampingan. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas kesehatan seperti pemeriksaan kesehatan, penjemputan mobil ambulance, dan pencarian rumah sakit rujukan.


” Dokter jaga siap untuk masyarakat di Kabupaten Bekasi. Kami  siap membantu gotong royong dalam menangani dalam permasalahan kesehatan,” tegas dokter yang sering terjun mendampingi pasien tersebut, dr. Ferry Sirait selain menjadi Ketua Baskesmas juga menjadi Kepala Divisi Kesehatan Laskar Juang RDP sekaligus sebagai Komandan Posko Darurat pada saat Covid-19.

Dan acara Sekretaris Koordinator Nasional Bung Mika Sujatmiko memberikan edukasi semua relawan yang hadir untuk harus mengerti bagaimana  cara mendampingi warga yg terkendala di lapangan dgn memberikan pemaham apa itu JKN, Manfaat dan Pelayanan JKN serta Prosedur pelayanan JKN


1, Apakah itu Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN )

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional ) dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.


2. Manfaat & Pelayanan JKN

JKN menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan sakit (preventif), pengobatan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai.


JKN mengubah total pola pelayanan kesehatan. Banyak kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat diubah secara mendasar. Perubahan yang paling mendasar adalah pelayanan kesehatan diselenggarakan berjenjang.


3, Prosedur Pelayanan JKN

Pelayanan Rawat Jalan, Pasien harus berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) sesuai yang ditentukan saat terdaftar.

Pasien ke rumah sakit ke Unit Rawat Jalan rumah sakit dengan membawa surat rujukan beserta kartu BPJS Kesehatan.

Saat mendaftar di unit rawat jalan pasien akan dibuatkan surat eligibilitas peserta (SEP) sebagi bukti bahwa pasien layak


menerima pelayanan kesehatan rawat jalan di rumah sakit.

Pasien menuju klinik rawat jalan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Surat rujukan dibutuhkan untuk pertama kali pengobatan ke rumah sakit (Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan) dan selanjutnya jika masih dianjurkan untuk kontrol atau berobat ulang tidak dibutuhkan lagi surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama akan tetapi menggunakan surat keterangan masih dalam perawatan.


4. Pelayanan Gawat Darurat

Pasien gawat darurat dapat langsung berobat ke unit gawat darurat rumah sakit tanpa melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Klinik atau Puskesmas) atau tanpa surat rujukan. Kondisi darurat disini harus sesuai ketentuan dari BPJS Kesehatan.


5. Pelayanan Rawat Inap

Pasien yang akan rawat inap harus melalui unit gawat darurat atau unit rawat jalan dengan mendapatkan surat perintah opname.


6. Pelayanan yang tidak tanggung JKN

Berobat di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerja sama dengan BPJS.

Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan di Luar Negeri.

Pelayanan Kesehatan Untuk Tujuan Estetik.

misal : Operasi Plastik dan Skincare

Pelayanan Untuk Mengatasi Infertilitas. misal : Program Kesuburan

Pelayanan Perawatan Gigi. misal : Menjaga kesehatan gigi

Penyakit Akibat Ketergantungan Obat Atau Alkohol.

Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Atau Wabah.

Penyakit Akibat Lakalantas dan Kekerasan. diatur oleh PerPres No 82 Tahun 2018


(Rachmat)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.