Jakarta Utara-Perhimpunan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat ( TKBM ) Pelabuhan Marunda yang gelar aksi demo di Jalan Marunda Pos 4 KBN Marunda , terlihat 500 pekerja TKBM turun ke jalan , dengan membawa spanduk bertulisan " Bubarkan Koperasi TKBM " , Jum'at ( 18/03/22).
Naufal Farhan Rivai Kordinator aksi demo Buruh TKBM mengatakan jika dirinya dan rekan - rekan buruh TKBM Pelabuhan Marunda memutuskan untuk turun ke jalan guna menyampaiakan aspirasi adanya penyimpangan dalam tata kelola administrasi dan praktek koperasi yang ada di Pelabuhan Marunda.
" Yang kami ketahui, bahwasannya koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan bersama , demi kepentingan bersama , Koperasi juga seharusnya melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dari , oleh , dan untuk anggota " paparnya .
Namun, Lanjut ia , yang terlihat saat ini diduga Koperasi TKBM yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Marunda terlihat tidak menjalankan sesuai dengan AD/ART Koperasi pada umumnya , Hal itu terlihat dengan perlakuan yang diterima oleh para pekerja bongkar muat di Pelabuhan Marunda , Dimana mereka belum mendapatkan upah sesuai dengan regulasi Keputusan Menteri Perhubungan No.35 / 2007 Tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal Pelabuhan.
" Namun faktanya , upah yang mereka dapatkan sangat jauh dari apa yang sudah di atur dalam regulasi, ditambah banyak nya " Pungli " , dan juga usaha - usaha milik pribadi yang tidak memiliki izin dari otoritas pelabuhan Marunda " beber Naufal.
Selain itu, Menurutnya , Diduga kegiatan Koperasi tersebut berlangsung sejak puluhan tahun lalu , dan tidak pernah di tindak tegas oleh pejabat otoritas pelabuahn setempat , Maka dari itu kami atas nama Perhimpunan Buruh TKBM Pelabuhan Marunda menuntut otoritas pejabat pelabuhan Marunda agar dapat memberikan sanksi tegas dan mengabulkan permintaan kami .
" Adapun tiga poin tuntutan kami ialah , Pertama , Bubarkan Koperasi TKBM yang ilegal dan bermuatan " Pungli " , Kedua , Usut tuntas praktek mafia yang terjadi di Pelabuhan Marunda yang terjadi selama puluhan tahun, Ketiga , Stop " Monopoli " usaha yang dilakukan oleh saudara Sulkarnaen " tegasnya.
Lanjut ia , jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak di tindaklanjuti , Maka kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian Perhubungan , Kementrian Ketenagakerjaan , Dirjen Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) .
Sementara itu, Kuasa Hukum aksi demo, Hefi Irawan SH menegaskan, bila aksi kami tidak dipenuhi oleh Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Marunda , kami akan meneruskan keranah Hukum ( litigasi ) Baik perdata maupun pidana.
" Dari aksi yang dilakukan ini , kami berharap ada gerak cepat dari KSOP Marunda , mengingat jika hal tersebut terjadi bertahun - tahun dan seolah dibiarkan itu menjadi pertanyaan besar , berarti ada peran yang tidak berfungsi dan ada petugas yang tutup mata akan persoalan di Pelabuhan Marunda khususnya, ini harus diulas dan diusut tuntas " pungkasnya geram. Nay Nur'ain
Pewarta : (*)