Tegas!! Kapolda Sumbar Sampaikan Zero Toleransi Terhadap Ilegal Loging Dan Mining
Padang,Maklumatnews- Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap empat orang pelaku kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan, meneruskan apa yang disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa memberika atensi tidak ada praktik ilegal di Sumatera Barat.
"Kapolda Menegaskan Zero Toleransi terhadap Ilegal loging dan meaning"
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya penambangan emas di jorong lanai Hilir, Bandar Padang, kenagarian Cubadak, Kec.Duo Koto, Kab. Pasaman dan di Sungai Batang Kuantan Jorong siluka kenagarian Durian Gadang Kec.Sijunjung.Kab.Sijunjung. Kamis,(24/03/22).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kontroler panel alat berat, satu buah selang plastik, satu buah timbangan, satu buah karpet.ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.
Selanjutnya, Dirreskrisus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan menerangkan hal ini dilakukan sesuai intruksi Kapolda yang tidak menginginkan adanya praktik-praktik ilegal meaning yang merusak ekosistem.
Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp.100 Milyar, Tegasnya.
Untuk lebih lanjutnya, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik ilegal, "jika ditemukan akan di tindak tegas".(*)