Latest Post



Maklumat News Sumbar - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH menyebut, sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Sementara sepanjang 2021, 1.011 kasus diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus.


Hal tersebut disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6).


"Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara," ujarnya.


Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit.


"Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang," katanya.


Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ. "RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba," tegasnya.


Jenderal bintang dua ini menerangkan, FGD yang digelar tersebut dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar.


"Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice," ujarnya.


Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.


"Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama, turunannya. Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari Perjanjian Kerja Sama itu," pungkasnya.


Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan.(*)



MaklumatNews Sumbar - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat menindak 8 orang anak dibawah umur yang kedapatan membawa angkutan umum.


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, S.Ik mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 


Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan. 


"Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan," katanya.


Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. "Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak," terangnya. 


Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.


"Kalau kedepan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi," tegasnya.(*)

 



Maklumatnews.co.id,Padang --- Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Agung Yulianta, SE., M.Si menyampaikan apresiasi pada UIN Imam Bonjol Padang sebagai satuan kerja BLU yang unggul dari 254 satuan kerja BLU lainya dalam menyelesaikan Assessment Maturity Rating tahun 2022.

Direktur Pembinaan Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Agung Yulianta menyerahkan sertifikat penghargaan tersebut secara langsung pada Dr. Testru Hendra, M.Ag., Wakil Rektor II UIN Imam Bonjol Padang dalam forum Focus Group Discussion Wakil Rektor II PTKN se Indonesia yang diselenggarakan di UIN Syech Djamil Djambek Bukittinggi, 25 Juni 2022 malam.

Dr. Testru Hendra, M.Ag. menyampaikan “Maturity Rating Assessment merupakan sebuah tools yang bertujuan untuk mengukur tingkat maturitas (kematangan) BLU pada seluruh aspek tata kelola organisasi secara komprehensif, dan end to end, menilai aspek keuangan, aspek pelayanan dan Total Quality Management (TQM) yang terdiri dari kapabilitas internal, tata kelola, inovasi dan lingkungan”.

Hasil akhir penilaian maturitas adalah rekomendasi perbaikan kinerja BLU agar pertumbuhan dan peningkatan kualitas layanan BLU dapat dilakukan dan dimonitor secara berkala. Penilaian maturitas dapat digunakan untuk menilai level maturitas organisasi pada aspek tertentu, dimana hasil penilaian dapat digunakan oleh para pemegang kepentingan untuk mengidentifikasi kekuatan dan poin perbaikan, dan mempriotitisasi aktivitas tindak lanjut yang akan dilakukan untuk mencapai level maturitas yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Testru Hendra menyampaikan terima kasih pada seluruh tim, unit kerja, dan civitas akademika yang telah berpartisipasi aktif dalam pengisian Maturity Assessment tahun 2022. (Rls Humas UINIB)

 


Maklumatnews - Polres Agam - Setelah menangkap saudara MW pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis Shabu di daerah Tiku pada Kamis kemarin, Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap 1 orang kurir narkoba jenis sabu di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Jumat, (24/6/22) malam. 


Kali ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah, S.H. menangkap pelaku berinisial RP, (37 th) warga Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.


Dari pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Narkoba jenis shabu seberat 0,5 gram yang dibungkus dalam plastik warna bening, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 helai celana jeans panjang merk Blackborn warna biru muda dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih dengan nomor polisi BA 3461 WD.


Penangkapan RP itu dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah saat di wawancarai wartawan pada Sabtu pagi (25/6/22).


Ia menyebutkan, dari informasi masyarakat tersangka RP sebelumnya memang telah dicurigai sebagai kurir yang sering mengantarkan narkotika jenis sabu kepada penikmat.


Dan untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Agam  AKP Aleyxi Aubedillah bersama personil langsung  bergerak kelapangan untuk melakukan penyelidikan.


Dalam waktu yang tidak terlalu lama, ternyata informasi yang diberikan masyarakat tersebut memang benar, hingga team berhasil menangkap saudara RP ketika hendak melakukan transaksi sabu kepada pelanggannya.


Dijelaskan, di lapangan tim berhasil mengamankan RP saat menunggu pelanggarannya diatas sepeda motor merk Honda Beat No Pol. BA 3461 WD di daerah Dusun Kabun Tinggi Jorong Balai Satu Manggopoh Nagari Manggopoh.


Saat itu team langsung menghentikan perbuatan RP yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba.


Setelah berhasil mengamankan RP, tim langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor RP dengan disaksikan masyarakat dan petugas kepolisian yang melakukan penangkapan.


Saat dilakukan penggeledahan Di TKP, awalnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih di atas tanah yang diduga dibuang pelaku saat akan ditangkap. 


Penggeledahan terhadap tersangka berlanjut dan barang bukti kedua ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dalam saku celana sebelah kanan depan yang dipakai RP. 


Saat dilakukan Interogasi" Tersangka RP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka RP dan barang bukti di bawa ke Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP. Aleyxi Aubedillah.


Ditegaskan, sesuai instruksi pimpinan Polri dan Kapolres Agam AKBP FERRY FERDIAN, S.I.K, Jajaran Polres Agam mengedepankan operasi berantas peredaran narkoba, dan itu akan menjadi salah satu agenda utama kami.


" Dengan dukungan dan peran aktif seluruh masyarakat, Insyaallah kita bisa memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya, " tegas AKP Aleyxi.


Atas perbuatannya, tersangka RP disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah. (***).



Padang- Wartawan mana yang tak kenal Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, sosok yang humanis dan sangat dekat kepada awak media.

Mutasi jabatan atau pindah tugas dalam dinas memang suatu hal yang sudah biasa dilakukan oleh seorang pejabat ataupun pemimpin dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia dan suatu penyegaran (Tour of Duty) dalam kepindahan tugasnya.

Rotasi dan mutasi jabatan itu dituangkan dalam sejumlah surat telegram, termasuk bernomor : ST/1241/VI/KEP./2022 tanggal 20 Juni 2022. Dalam surat telegram tersebut, Satake Bayu dimutasi ke Polda Bali dengan posisi dan jabatan yang sama, yakni Kabid Humas.

Ia akan menggantikan posisi Kombes Syamsi yang dimutasi sebagai Kabag Pustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri. Syamsi sendiri sebelum pindah ke Polda Bali, juga merupakan Kabid Humas Polda Sumbar.

Kepindahan Satake ke Bali sontak banyak yang tidak percaya, tentu menarik perhatian dari salah seorang pemilik media siber yakni Hendrizon yang juga merupakan ketua Ikatan Keluarga Wartawan Republik Indonesia, dirinya merasa kepindahan Satake ke Bali akan merasa kehilangan dengan sosok yang akrab dengan awak media. 

Masih kata dia, berbagai capaian dan kinerja yang telah dilakukan Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu merupakan sebuah kebanggaan bagi Ranah Minang.

“Beliau orangnya sangat dipuji di tengah lingkungan awak media. Kinerjanya, banyak yang salut, terutama terkait keluhan awak media dilapangan. Apa bila wartawan butuh informasi , beliau cepat merespon tanpa pandang jenis media, ucapnya. 

“Selamat bertugas di tempat yang baru pak Satake, semoga sukses dan sehat selalu. Untuk Kabid Humas yang baru saya harap bisa lebih baik lagi, selamat datang Pak Kombes Pol Dwi Sulistyawan,” tutupnya.(SRP) 

 


Padang – Laboratorium Perumda Air Minum Kota Padang berhasil mengantongi Sertifikat Akreditasi Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor LP-1623-IDN yang meliputi :

1. Pengambilan contoh air permukaan (sungai, waduk dll)
2. Pengambilan contoh jaringan perpipaan dan air minum di instalasi pengolahan
3. Pengujian Fisik dan Kimia Air Permukaan dan Air Minum

Sertifikat SNI ISO/IEC 17025:2017 yang diraih Laboratorium Perumda Air Minum Kota Padang ini, karena telah menerapkan standar secara kompeten dan konsisten. Akreditasi ini untuk memantau mekanisme pengawasan kualitas air yang tentunya akan mendorong proses produksi yang benar dan lebih baik lagi.

Perumda Air Minum Kota Padang selalu berupaya menjamin dan meningkatkan kualitas air demi kenyamanan pelanggan, salah satunya dengan bekerja keras mendapatkan akreditasi laboratorium ini.
Keberhasilan memperoleh sertifikat ISO/IEC 17025:2017 ini menjadikan Perumda Air Minum Kota Padang lebih bersemangat lagi dalam menyediakan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi masyarakat Kota Padang.

“Selamat kepada Tim Labor Perumda Air Minum Kota Padang yang telah bekerja keras hingga berhasil mendapatkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017. Semoga Perumda Air Minum Kota Padang semakin maju dan berkembang Aamiin.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.