Latest Post

 

Lima Puluh Kota — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pariwisata kembali menggelar Peduli Wisata Award (PWA). Pertama kali diselenggarakan tahun 2016, ajang dua tahunan ini merupakan ajang pemberian apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumbar yang mampu menunjukkan hasil signifikan dalam pembangunan dan pengembangan kepariwisataan daerahnya. Setelah dilaksanakan pengisian instrumen penilaian yang telah dikirimkan melalui program/aplikasi PWA 2022 dan memeriksa keabsahan isian dikaitkan dengan dokumen pendukung yang dicantumkan.

Tim Penilai Peduli Wisata Award yang melakukan kunjungan ke Kabupaten Limapuluh Kota disambut oleh Asisten I Herman Azmar di Ruang Rapat Bupati Lima Puluh Kota, Jum’at (02/09/22).

Turut hadir dalam penilaian tersebut Kepala Bidang Destinasi Dispar Sumbar Doni Hendra, Kepala Dinas Parpora Lima Puluh Kota Desri serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah linkup Pemkab Lima Puluh Kota dan Tim penilai yang terdiri dari Dr Indang Dewata (UNP), Ernawati, PhD (Dekan Fakultas Pariwisata dan Perhotelan UNP), Zuhrizul (Ketua DPW IATTA Sumbar), Ian Hanfiah (Pemerhati Pariwisata Sumbar).

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan olahraga Desri dalam sambutannya menyatakan, komitmen Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap pengembangan kepariwisataan saat ini sangat kuat. Hal itu tergambar dengan dukungan dari setiap elemen perangkat daerah maupun pokok pikiran anggota DPRD Lima Puluh Kota terhadap pengembangan sektor kepariwisataan.

Seterusnya Ia menyampaikan sektor pariwisata merupakan salah satu program utama bagi pemerintah daerah karena dengan pariwisata yang maju akan turut mendorong sektor lainnya juga ikut terdongkrak. Desri juga mengatakan, Pemkab Lima Puluh Kota telah menganggarkan untuk peningkatan fasilitas objek wisata maupun perbaikan infrastruktur menuju lokasi wisata, sehingga dapat memberikan rasa nyaman bagi wisatawan yang mengunjungi objek wisata yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Beberapa rencana maupun anggaran Pemkab yang ada di berbagai Perangkat Daerah di Lima Puluh Kota juga turut menyokong dan siap menyukseskan peningkatan kepariwisataan di Lima Puluh Kota,” ucap Desri.

Selanjutnya, dengan penilaian di bidang PWA tahun 2022 ini Pemkab Lima Puluh Kota berharap dapat menjadi motivasi bagi pemda untuk meningkatkan pengembangan pariwisata di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kepala Bidang Destinasi Dispar Sumbar Doni Hendra yang mendampingi tim penilai mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk mengetahui tingkat perkembangan dan pertumbuhan, pembangunan kepariwisataan di kabupaten kota untuk mendorong pembangunan kepariwisataan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan. Seterusnya, Doni mengatakan, saat ini Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi salah satu dari 9 Kabupaten/Kota di Sumbar yang mengikuti visitasi dan verivikasi.

“Tim akan mengukur bagaimana kepedulian pimpinan daerah, eksekutif dan legislatif Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap bidang pariwisata, kami ingin cek data yang diberikan Kabupaten Lima Puluh Kota terhadap 100 indikator yang disampaikan secara digital” katanya menjelaskan.

Selanjutnya Doni Hendra menjelaskan Ada sembilan indikator yang dinilai, aspek CEO commitment, aspek tata pamong, aspek lingkungan pariwisata, aspek ekonomi pariwisata, aspek ekonomi kreatif, aspek pemasaran pariwisata, aspek pemberdayaan masyarakat, aspek penyelenggaraan pariwisata halal dan aspek desa wisata.

Selain melakukan wawancara dan pencocokan data, Tim Penilai juga mengunjungi langsung lokasi Wisata dan Ekonomi Kreatif yang ada di Lima Puluh Kota. (FS)


MAKLUMAT
-Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 15 Ayat (2) Huruf f dan Ayat (5) UU, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia – DPP SPRI menyambut baik isi putusan MK tersebut. Karena sesungguhnya putusan MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 sudah memenuhi harapan Ketua Umum DPP SPRI selaku salah satu pemohon. 


Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP SPRI Edi Anwar Asfar melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/9/2022) di Jakarta. Sekjen DPP SPRI Edi Anwar Asfar menegaskan, putusan MK terhadap uji materi UU Pers sudah mengembalikan hak regulator kepada organisasi-organisasi pers untuk menyusun dan menentukan sendiri (swa regulasi) peraturan-peraturan di bidang pers. 


Namun begitu, lanjut Edi, putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa peraturan-peraturan pers tersebut harus difasilitasi oleh Dewan Pers agar masing-masing organisasi pers tidak membuat peraturan sendiri. “Kami DPP SPRI sangat menghormati pertimbangan hukum MK dan akan tunduk pada putusan tersebut,” tandas Edi, wartawan senior yang pernah mengalami kriminalisasi pers. 


Edi Anwar mengakui meski MK menolak permohonan, namun bagian pertimbangan putusan MK menegaskan bahwa Dewan Pers tidak boleh menentukan isi peraturan. “Kalau menentukan saja tidak boleh berarti tidak berwenang mengatur atau membuat aturan yang mengikat organisasi-organisasi pers,” tegasnya. 


Edi juga mengatakan, DPP SPRI saat ini sedang membuat legal opinion tentang isi putusan MK terhadap perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tersebut agar tidak terjadi kesimpangsiuran pemahaman di masyarakat terutama insan pers di seluruh Indonesia. 


Isi putusan MK pada bagian Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP menurut Edi, juga tidak dipertimbangkan MK. “Sehingga hal tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sertifikasi,” ujarnya. 


Dalam pertimbangan MK disebutkan : “Jikapun benar terdapat peraturan-peraturan pers yang pembentukannya dimonopoli oleh Dewan Pers untuk kepentingan Dewan Pers, atau disusun tidak tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers, sebagaimana didalilkan para pemohon, hal tersebut adalah persoalan implementasi norma dan bukan persoalan konstitusionalitas norma sehingga bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya.“ 


Kewenangan Dewan Pers melakukan sertifikasi wartawan, lanjut Edi, tidak dipertimbangkan Majelis MK. “Untuk itu kami tetap mengacu pada peraturan yang berlaku terkait Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui BNSP dan LSP Pers Indonesia karena itu tidak dipersoalkan oleh MK. Dan kami berharap seluruh pihak menghormati hal tersebut,” imbuhnya.


Edi juga membeberkan, dalam siaran pers yang disebarkan Dewan Pers tentang pertimbangan MK terkait pelaksanaan UKW Dewan Pers sudah diputus pada tingkat PN adalah kurang lengkap. “Karena menurut MK persoalan uji kompetensi adalah persoalan konkret yang sudah diputus melalui putusan PN Jakarta Pusat dan juncto Putusan PT DKI Jakarta,” ungkapnya.


Jadi Edi menambahkan, memang benar Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya tidak menganggap UKW DP merupakan perbuatan melawan hukum. Namun dalam rilis pasca putusan MK, Dewan Pers sengaja menyembunyikan informasi tentang putusan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sesungguhnya telah membatalkan Putusan di tingkat PN, meskipun pokok perkara tidak diterima. 


“Kami juga menghormati keberadaan Dewan Pers hanya satu atau single bar sebagaimana putusan MK. Namun perlu diingat bahwa oleh karena MK menegaskan Dewan Pers tidak boleh menentukan peraturan pers maka Peraturan Dewan Pers tentang Konstituen Dewan Pers menjadi tidak berlaku, termasuk peraturan lainnya yang dibuat sendiri,” terangnya. 


Oleh karena itu keberadaan 34 Organisasi Pers (termasuk SPRI) pembentuk Dewan Pers pasca UU Pers disahkan tahun 1999 harus diakui oleh Dewan Pers agar sejarah Dewan Pers tidak terputus. Keputusan bersama 34 organisasipers (minus 7 organisasi pers) memberi penguatan terhadap Dewan Pers pada tahun 2006 lalu, dan disertai dengan kesepakatan menerbitkan peraturan tentang Standar Organisasi Wartawan dan Standar Perusahaan Pers harusnya dihormati. 


Sehingga, menurut Edi, Peraturan Dewan Pers tentang konstituen yang dibuat sendiri dan bukan oleh kesepakatan bersama 34 organisasi-organisasi pers adalah pelanggaran implementasi norma karena tidak sesuai dengan fungsi Dewan Pers.  


Dewan Pers harus menghormati putusan MK dan mengembalikan hak 27 organisasi pers yang dicabut secara sepihak mengenai hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers, dan hak menyusun dan menentukan peraturan pers. “SPRI pun menghormati dan tunduk pada keputusan dan pertimbangan MK mengenai eksistensi Dewan Pers,” pungkasnya. 


Sebagai informasi, Permohonan Uji Materi UU Pers di MK diajukan oleh Ketum DPP SPRI Hence Mandagi dan Ketua Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi DPP SPRI Soegiharto Santoso, bersama Ketum DPP KOWAPPI Hans Kawengian. (*Edi Anwar*)


Payakumbuh - Wakil Wali Kota Payakumbuh sampaikan perkembangan pariwisata daerah kepada Tim Visitasi dan Verifikasi kegiatan Peduli Wisata Awards (PWA) tahun 2022 karena Payakumbuh menjadi salah satu nominator pada penilaian tingkat Sumatera Barat (Sumbar) tersebut.


Wawako Erwin Yunaz mengatakan, saat ini potensi pengembangan pariwisata di Payakumbuh lebih diarahkan kepada gastro tourism dan sport tourism dengan tujuan lebih menarik wisatawan untuk berkunjung.


"Untuk gastro tourism ini baru ada dua kota di Indonesia yaitu di Ubud Bali dan kita di Payakumbuh. Walaupun Ubud telah lebih dulu dari kita, tapi saat ini yang terlengkap untuk gastro tourism ini baru kita satu-satunya di Indonesia. Diharapkan dengan itu para wisatawan akan lebih banyak berkunjung," kata Wawako Erwin Yunaz kepada tim penilai di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh, Kamis (01/09).


Selain itu, dijelaskan Erwin, Pemko Payakumbuh telah mengeluarkan beberapa regulasi dalam pengembangan pariwisata di Payakumbuh. Diantaranya ada peraturan wali kota, SK wali kota serta SK dari Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kota Payakumbuh.


"Mulai dari penetapan retribusi tempat rekreasi dan olah raga, penetapan kampung wisata hingga pengukuhan perkumpulan homestay di Payakumbuh. Ini semua demi kenyamanan orang yang berkunjung ke Payakumbuh," ucapnya.


"Dan untuk menunjang itu semua tidak lepas dari kemudahan dalam pengurusan perizinan di Payakumbuh. Dengan kemudahan itu banyak investor yang mau berinvestasi di Payakumbuh. Sehingga akhir tahun lalu Payakumbuh diganjar sebagi terbaik nasional pelayanan investasi oleh Presiden RI," imbuhnya.


Dikesempatan itu juga Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, untuk meningkatkan pariwisata di Payakumbuh legislatif siap mendukung dan mensuport baik itu dari segi penganggaran.


"Kita di dewan siap mendukung setiap kegiatan, apalagi untuk kemajuan pariwisata. Karena di sektor pariwisata ini pergerakan ekonomi cukup tinggi," ucapnya.


Lebih lanjut ditambahkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Payakumbuh Junaidi, untuk kemajuan dan perkembangan pariwisata di Payakumbuh ini tidak lepas dari publikasi dan promosi yang dilakukan oleh Pemko Payakumbuh.


"Tanggal (07/09) ini kita akan melauncing aplikasi My kopay. Yang bertepatan dengan Rakor kepala daerah se Sumbar. Dan langsung diresmikan oleh Bapak Gubernur,"  terangnya.


"Dengan adanya aplikasi ini nanti masyarakat kita akan lebih terbantu dengan informasi yang ada di aplikasi tersebut, termasuk seluruh program OPD di Payakumbuh. Nanti masyarakat bisa mengetahui lokasi wisata serta keunggulan lain Kota Payakumbuh. Serta bisa memantau Kota Payakumbuh melalui live CCTV," tukuknya.


Sementara itu perwakilan tim penilai Doni Hendara yang merupakan Kabid. Desninasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Sumbar menyebut, sebelumnya Payakumbuh sudah masuk kedalam sembilan besar namun karena Payakumbuh sudah memenuhi tiga kriteria utama, sehingga Payakumbuh sudah masuk ke dalam tiga besar.


"Untuk menjadi yang terbaik tentu Payakumbuh harus bisa membuktikan sesuai indikator yang akan dinilai di lapangan. Kalau semua terpenuhi tentu akan menjadi yang terbaik," pungkasnya.


Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Asisten II Elzadaswarman serta OPD terkait yang selalu mendukung untuk kemajuan pariwisata di Payakumbuh. (MS)


 Payakumbuh – Diharapkaan seluruh jajaran Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPD PPNI) Kota Payakumbuh hendaknya selalu siap dalam menghadapi berbagai dinamika, baik dalam organisasi maupun dalam kehidupan profesional sebagai perawat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz saat menghadiri pelantikan pengurus DPD PPNI Kota Payakumbuh di Aula Ngalau Indah lantai III Kantor Wali Kota Payakumbuh, Kamis(1/9).

Ditambahkan Erwin, PPNI juga harus senantiasa mampu meningkatkan solidaritasnya baik secara internal dalam berorganisasi maupun di lapangan dalam menjalankan profesinya sebagai perawat. Terutama dalam situasi pandemi, dan situasi lainnya yang membutuhkan koordinasi cepat karena profesi perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan dan nyawa manusia. Dinamika yang terjadi, baik di dalam tubuh organisasi maupun profesi mampu mendewasakan PPNI menuju kiprah nyata bermanfaat.

“Kepada ketua dan segenap pengurus PPNI Kota Payakumbuh segera dapat menyusun program kerja yang dapat beriringan dengan program dan visi-misi pemerintah Kota Payakumbuh karena sangat diperlukan sinergitas dan harmonisasi yang serasi antara pemerintah, organisasi dan seluruh masyarakat untuk mewujudkan tujuan daerah secara optimal,” Terang Erwin

Kemudian, kata Erwin PPNI juga diharapkan mampu meningkatkan eksistensinya ditengah-tengah kehidupan masyarakat, sehingga kehadiran organisasi ini benar-benar dapat dirasakan masyarakat banyak. DPD PPNI harus meningkatkan sinergitas antara dokter dan perawat serta meningkatkan kedisiplinan para perawat.

“Diharapkan betul para perawat dan dokter meningkatkan sinergitas dalam menyuksukseskan program-program pemerintah guna menyehatkan Kota Payakumbuh kedepannya,” Pungkas Erwin

Senada, Ketua DPW PPNI Sumatera Barat NS. Meta Seprinel mengucapkan selamat kepada Ketua DPD PPNI Kota Payakumbuh terpilih dan segera menyusun serta melaksanakan tugas organisasi dengan sebaik-baiknya.

“Selamat untuk Yulia, semoga bisa melanjutkan kepengurusan PPNI Payakumbuh dengan semangat serta bisa mengemban amanah dan melaksanakan tugas organisasi dengan sebaik-baiknya,” ungkap Meta

Harapan itu, disambut hangat oleh Ketua DPD PPNI Kota Payakumbuh terpilih Yulia, bahwa semua harapan dan amanah yang diembannya akan ia jalankan dengan sungguh-sungguh

“Semoga anggota PPNI Kota Payakumbuh semakin solid dan memiliki motivasi untuk terus mengembangkan kemampuan, demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai tenaga kesehatan dengan jumlah terbesar. PPNI dicintai anggota, disayangi pemerintah dan mampu bersinergi dengan profesi lain,” harapnya.

Adapun Susunan Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat periode 2022-2027 :

Ketua : Yulia
Wakil Ketua Bidang Organisasi : Yen Mery
Sekretaris : Muhammad Zulfi
Bendahara : Fitrayati
Wakil Bendahara : Selmawati.

(MS)

 

Sumber Doc : Humas Polda Sumbar


Maklumatnews-Bukit Tinggi - Aksi terpuji kembali terlihat dari personil lalu lintas Polres Bukitinggi, dua  orang petugas  polisi lalu lintas,  yang saat itu mengenakan helm dan juga jaket kepolisian , tampak  sedang mendorong mobil yang mogok di tengah jalan sehabis hujan lebat mengguyur kota Bukitnggi .tepatnya di simpang Jambu Air Bukitinggi rabu malam (31/08).


Arifin sang pemilik mobil mengatakan,mobilnya tiba tiba mati mesin,di dekat persimpangan jambu air,melihat mobilnya mogok dua personil lantas yang stand by di pos lalin langsung menghampiri pemilik mobil dan mobil pun langsung didorong agar lalu lintas tetap berjalan normal.


setelah mobil dipastikan berhenti di tempat yang aman, salah satu dari dua Polantas tersebut mengecek penyebab matinya mobil jenis minibus tersebut, rupanya pemilik mobil lupa mengisi bbm, tanpa pikir panjang petugas pun mencarikan bbm  jenis pertalite dengan menggunakan tabung isi dua liter. Setelah mobil kembali hidup,  pengendara tersebut,  merasa sangat berterima kasih kepada petugas yang membantunya, meskipun hari sudah  malam,  namun keberadaan polisi di anggap benar benar melindungi dan mengayomi masyarakat.


Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Hilman Wijaya,  “memuji apa yang telah dilakukan oleh dua personil satlantas polres bukitinggi tersebut”, orang nomor satu di jajaran lalu lintas Polda Sumbar tersebut juga memerintahkan seluruh personil Satlantas  memberikan rasa aman kepada para pengendara. 


Selain itu Kombes Hilman,  juga mengingatkan kepada pengendara baik roda dua maupun lebih, untuk selalu mengecek kendaraan sebelum bepergian, taati rambu rambu lalu lintas dan  Utamakan keselamatan dari pada kecepatan.(**)

 

Doc : Humas Polda Sumbar


MaklumatNews Sumbar - Sejak hari Senin tanggal 22 hingga 29 Agustus 2022, tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melaksanakan audit kinerja tahap II di Polda Sumbar beserta Polres jajaran. 


Pelaksanaan audit kinerja ini dilaksanakan, dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap segala bentuk administrasi dan laporan kegiatan kepolisian pada bidang pembinaan dan operasional yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 


"Audit Kinerja ini agar tupoksi Satker (satuan kerja) di Polda Sumbar dan Polres jajaran dapat terlaksana dengan baik, efektif dan efisien serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran keuangan mempedomani ketentuan yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, Senin (29/8) usai taklimat akhir audit kinerja.


Dirinya mengatakan, sebelumnya pada tanggal 22 Agustus 2022 telah dibuka taklimat awal audit kinerja tahap II oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Tedy Minahasa SH, SIK, MH.


"Untuk hari ini berakhirnya audit kinerja tahap II ditandai dengan penyerahan buku hasil temuan audit yang nantinya diperbaiki kembali oleh Satker maupun Satwil Polres," ujarnya. 


Dalam pelaksanaan audit kinerja tahap II ini, tim Itwasum Polri dipimpin oleh Irwil III Itwasum Brigjen Pol Iriyanto, S.Ik, selaku Pengawas Tim, Kombes Pol Drs. Agung Setiatno selaku Ketua Tim dengan beranggotakan 11 orang, dan 2 orang dari konsultan.


Turut hadir Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH, Pejabat Utama Polda Sumbar, dan para Kapolres sejajaran Polda Sumbar.(*)

Author Name

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.